fashion pria


Pendaftaran Calon Gubsu Dibuka

Medan (Lapan Anam)

Komisi Pemilihan umum daerah (KPUD) Sumut secara resmi akan membuka pendaftaran untuk calon Gubsu-Wagubsu peserta pilkada 2008, Kamis (18/1).

Dalam pencalonan tersebut, lembaga penyelenggara pemilu itu mengingatkan agar para calon dan partai politik (parpol) pengusungnya memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditentukan oleh UU dan peraturan lainnya.
Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, didampingi Divisi Pencalonan Jumiran Abdi, dan Divisi Sosialisasi, Turunan Amos B Gulo, kepada para wartawan di kantor lembaga tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (16/1) sore.

Menurut Irham, pendaftaran tersebut sudah sesuai dengan berbagai UU dan peraturan yang berlaku seperti UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Hal itu juga sesuai dengan Keputusan KPU Propsu Nomor 7/1007 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Propsu Nomor 2/2007 tentang Tahapan, Program, dan jadwal waktu Penyelenggaraan Pilkada 2008, Keputusan KPU Propinsi Nomor 8/2007 tentang Tatacara Pencalonan KdH dan Wakil KdH Sumut 2008.
"Di samping itu seusai penjadwalan ini sesuai dengan keluarnya Surat Ketua DPRD Sumut Nomor 202/18/Sekr tanggal 14 januari 2008 tetang pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur Sumatera Utara," ujar Irham.

Mengenai surat ini, sebelumnya pada Selasa pagi Ketua DPRD Sumut, Abdul Wahab Dalimunthe, kepada para wartawan di gedung dewan mengakui dirinya selaku ketua dewan telah mengeluarkan surat itu dan mengirimkannya kepada KPUD Sumut dan Gubsu Rudolf M Pardede.
Irham mengingatkan, saat pendaftaran formulir pendaftaran harus dikembalikan langsung oleh calon kepala daerah dan wakilnya serta didampingi oleh Ketua dan sekertaris DPW/DPD parpol di Sumut.

"Tidak boleh diwakilkan," Irham mengultimatum. Selain itu pasangan calon juga harus menyertakan berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan UU atau peraturan lainnya seperti surat bebas tanggungan utang, memiliki NPWP, dan lainnya.

Di samping itu Irham menyebutkan pasangan calon juga harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari Rumahsakit Pirngadi Medan yang telah resmi ditunjuk KPUD Sumut. Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan jasmani (ginjal, paru-paru, jantung, dan lainnya) serta pemeriksaan rohani (psikiateri).

"Para dokter itulah yang merekomendasikan apakah seseorang calon itu masih layak untuk mengikuti pilkada ini atau enggak," tegasnya.(ms)