fashion pria

PN Medan Tangguhkan Bos MLM ”Bigest Fund”

Medan (Lapan Anam)

Elly Heryanto,bos MLM ”Bigest Fund” dan bekas member BMA nampaknya bisa berlapang dada, setelah Majelis Hakim PN Medan diketuai Bersiap Sitanggang menangguhkan penahanan bos MLM tersebut dengan alasan sakit. Padahal terdakwa Elly merugikan nasabah hampir Rp 450 juta.

Hakim Bersiap Sitanggang menjawab pertanyaan wartawan di Medan,Senin membenarkan terdakwa Elly Heryanto,warga Kompleks Asia Mega Mas itu dialihkan penahanannnya dari Rutan Tanjung Gusta.

”Terdakwa Elly kita tangguhkan penahanannya,karena terdakwa sakit,”jelas Hakim yang bakal dimutasi tersebut.Namun Hakim Bersiap Sitanggang tidak bisa menjelaskan,jenis penyakit yang dialami terdakwa bos MLM tersebut.

Dalam persidangan kemarin,ternyata terdakwa Elly Heryanto tidak sakit dan kelihatan segar bugar,ketika kembali diajukan ke kursi terdakwa oleh Jaksa Lila Nasution dari Kejari Medan.

Bahkan,terdakwa Elly seorang WNI turunan itu mampu menjawab pertanyaan yang diajukan Jaksa,Hakim serta Penasihat Hukumnya. Sedangkan dalam kasus yang sama David Chandra yang disebut-sebut bawahan terdakwa Elly Heryanto sampai kemarin masih mendekam di Rutan Tanjung Gusta.

“Hakim menilai terdakwa Elly tidak mungkin melarikan diri,karena terdakwa kan,istri polisi.Mana mungkin dia melarikan diri,”jelas Hakim Bersiap Sitanggang. Sedangkan Bersiap tidak bisa mejelaskan,kenapa terdakwa David Chandra masih tetap mendekam di Rutan Tanjung Gusta.

Ditanya,apakah terdakwa Elly Heryanto akan ditjebloskan ke Rutan kembali,Bersiap Sitanggang mengatakan, itu tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya.

Bisa atur oknum

Kemarin,Jaksa Lila Nasution menghadirkan 4 orang saksi korban diantaranya Syafrida,Nellywati,Asril dan Hasibuan. Pada prinsifnya saksi korban itu mengakui terdakwa Elly Heryanto sebagai pimpinan MLM Bigest Fund.

”Kami yakin,karena terdakwa bilang perusahaannya sudah memiliki izin dan terdakwa bisa mengatur oknum tertentu agar perusahaannnya tidak”disentuh”. Para korban semakin yakin,karena terdakwa memiliki banyak perhiasan dan mengatur karyawan MLM ,”jelas saksi korban Syafrida.

Seperti diketahui,polisi menggrebek MLM Bigest Fund di kompleks Asia Mega Mas,karena dinilai merugikan sejumlah nasabah.Atas penggrebekan tersebut terdakwa Elly Heryanto dan David Chandra ditangkap bersama Rp 450 juta barang bukti. ( mp)