fashion pria

Dukun AS Segera Dieksekusi



Dukun Ahmah Suradji (AS) kini tinggal menghitung hari. Tidak lama lagi, terpidana mati yang divonis menjagal 42 wanita pasiennya itu akan di eksekusi. Permohonan grasi yang diajukan dukun warga Desa Sei Semayang Sunggal itu, ditolak Presiden SBY.

Humas Kejatisu AJ Ketaren menyatakan, Kajatisu Gortap Marbun sudah memerintahkan Kejari Lubuk Pakam untuk mengumpulkan seluruh berkas perkara Ahmad Suradji, sebagai proses-mekanisme pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati itu. Tegasnya, Kejatisu sudah bersiap-siap untuk pelaksanaan eksekusi mati.

Kata Ketaren, pengumpulan arsip tersebut perintah langsung Kepala Kejati Sumut setelah menerima surat penolakan grasi terpidana dari Presiden SBY. “Penolakan grasi Ahmad Suradji sudah diterima Kejatisu Desember 2007," kata AJ Ketaren kepada wartawan di Medan, Jumat (4/1).
Pengumpulan berkas perkara dukun AS yang divonis hukuman mati terebut, kata Ketaren, untuk bahan Kejati Sumut melaporkan dan meminta petunjuk pelaksanaan eksekusi terhadap dukun AS dari Kejagung. Dalam pelaksanaan eksekusi mati nantinya, Kajati Sumut akan koordinasi dengan Kapolda Sumut.

Ahmad Suradji alias Nasib Kelewang alias Dukun AS hingga kini masih ditahan di LP Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 42 wanita di perkebunan tebu yang berada Desa Sei Semayang Sunggal Deliserdang pada tahun 1997.
Pada persidangan terakhir 27 April 1997, majelis hakim memvonisnya hukuman mati. Memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumut ditolak pada 27 Juni 1998. Kasasi yang diajukan ke MA juga ditolak pada 22 September 2000, dan mengajukan Peninjauan Kembali yang juga diajukan ke MA, juga ditolak. Surat permohonan grasi diajukan kepada Presiden RI pada 5 Oktober 2004. (ms/g)


Data Lain Dukun AS

(Dikutif dari :Wikipedia Indonesia)


Ahmad Suradji (populer dipanggil Dukun AS; juga dikenal dengan nama Nasib Kelewang, Datuk; lahir tahun ?) adalah seorang dukun yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap 42 orang wanita yang mayatnya dikuburkan di perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara dari tahun 1986 hingga 1997.
Sehari-hari Suradji bekerja sebagai petani. Ia hanya lulus SD dan mempunyai tiga orang istri dan sembilan anak. Pihak kepolisian pertama kali menemukan mayat salah seorang korban pada 27 April 1997, seorang wanita berusia 21 tahun bernama Sri Kemala Dewi. Seminggu kemudian, seorang saksi mengatakan bahwa pada hari Dewi menghilang, ia telah mengantarkan Dewi ke tempat tinggal Suradji. Polisi kemudian menemukan setumpuk pakaian dan perhiasan wanita di situ, di antaranya barang-barang milik Dewi. Suradjipun ditangkap.
Apakah Suradji sendiri mengaku bersalah tidak diketahui jelas. Ada sumber-sumber yang menyebut bahwa ia tidak mau mengaku, namun ada pula yang menyatakan bahwa ia telah mengakui perbuatannya. Dalam sebuah laporan, Suradji mengaku membunuh karena hendak menyempurnakan ilmu yang sedang dipelajarinya. Agar ilmunya sempurna, ia harus membunuh 70 orang wanita dan mengisap air liur korban. Ilmu ini sendiri ia dapati dari ayahnya saat ia masih berusia 12 tahun, meskipun perhatiannya terhadap ilmu tersebut baru mulai terasa saat ia mencapai usia 20 tahun.
Pada tahun 1997, ia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap wanita-wanita tersebut.***