fashion pria
HR Muhammad Syafi'i,SH, MHum:
Wakaf Tidak Boleh Dijual dan Diagunkan

Medan,(Lapan Anam)

Wakaf adalah bentuk ubudiyah ummat Islam yangsangat potensial untuk pengembangan sosial ekonomi masyarakat. Zakat, infak dan sedekah(ZIS) ketika yang mengelolanya kehilangan hak, maka hak manfaat itu beralih kepada masyarakat yang menerimanya.

Wakaf ketika yang mengelolanya kehilangan hak, maka hak itu tidak beralih ke orang lain (individu, red), tetapi milik Allah dimana masyarakat diwajibkan mengelolanya dan membagi hasilnya tanpa sedikitpun mengurangi jumlah benda yang diwakafkan.

Demikian diungkapkan H Raden Muhammad Syafi'i SH,MHum seusai diwisuda pada Sekolah Pasca sarjana USU di Kampus USU Medan, Sabtu (26/1).

Romo, begitu sapaan akrabnya, mengambil tesis berjudul 'Wewenang Nazir Wakaf Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Fiqih Islam'.

Alumni Fakultas Hukum USU tahun 1981ini memilih materi tesis itu sebab masih minimnya pengetahuan masyarakat soal kedudukan hukum wakaf dan pengelolaannya bagi pemanfaatan untuk ummat (masyarakat).

Romo menegaskan, wakaf tidak boleh dijual, diagunkan (jaminan untuk meminjam), diwariskan dan dibagi-bagikan. Dan yang boleh dibagi-bagikan kepada ummat adalah hasil atau manfaat dari wakaf tersebut tanpa sedikitpun mengurangi jumlah atau bentuk wakaf.

"Orang (badan/ lembaga) hanya boleh mengelola wakaf dan hasilnya dimanfaatkan kepada masyarakat," ujarnya.

Calon wakil gubernur berpasangan dengan calon gubernur H Abdul Wahab Dalimunthe SH (Abah) itu mengatakan, dari paparan itu berarti akan terjadi investasi yang pasti terus bertambah dan pemanfaatannya pun pasti semakin luas.

Sehingga pada saatnya akan menjadi pilar yang sangat kuat, bagi ketahanan ekonomi dan sosial baik di tingkat nasional maupun di daerah.

"Selama ini kita kurang memahami dan mengerti hakikat wakaf sehingga pengelolaannya dan pemanfaatannya kurang maksimal. Ke depan, kita akan merubah ini supaya lebih baik dan terarah," ungkap H Raden Muhammad Syafi'i.

Wakaf, ujar Romo, juga sangat potensial untuk mempererat tali silaturahmi dan kesetiakawanan sosial, apalagi bila dikelola secara adil, jujur dan trasparan. Pengelola wakaf tidak boleh mengubah bentuk wakaf menjadi milik pribadi atau suatu lembaga. Ini berarti bila dilihat dari sisi investasi ekonomi, sangat tidak mungkin jumlah dan bentuk suatu wakaf berkurang.

"Justru sabaliknya sangat mungkin untuk terus bertambah sehinga manfaatnya semakin luas dirasakan oleh masyarakat," tuturnya. (ms)