fashion pria

Ramli Bantah Terima 1,2 M Dari Pembelian Damkar


Medan (Lapan Anam)

Penasehat hukum Wakil Walikota Medan DR. Drs. H. Ramli, MM, Petrus Bala Pattyona,SH,NH dan Sitor Situmorang,SH,MH menjelaskan kliennya tidak pernah menerima dana sebesar Rp1,2 milyar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemko Medan.

Pejelasan itu disampaikan kuasa hukum orang nomor dua di Pemko Medan itu melalui siaran pers yang diterima wartawan di Medan, Kamis, menanggapi keterangan Humas KPK Johan Budi sebagaimana dikutip media massa, Rabu (9/1).

Menurut Petrus dan Sitor, kliennya Ramli selaku Wakil Wali Kota hanya dalam posisi membantu dan melaksanakan perintah Walikota Abdillah. Adapun yang berkepentingan dalam pengadaan Damkar tersebut adalah Panitia Pengadaan/Pimpro dan walikota.

Melalui siaran pers tertulis yang ditandatangi kedua kuasa hukum tersebut lebih jauh dijelaskan, kalau pun ada keterangan saksi di KPK yang menyebutkan kliennya menerima aliran dana tersebut, tidak serta merta bisa dijadikan alasan, tapi seharusnya dilakukan kroscek kebenarannya atau setidaknya ditanyakan kepada kliennya.

Kenyatannya, KPK tidak pernah melakukannya. Karena itu, menurut Petrus dan Sitor, mereka menduga hal itu sengaja diciptakan untuk mendiskreditkan kliennya Ramli, seolah-olah harus bertanggung jawab seluruhnya dalam pengadaan mibil pemadam kebakaran tersebut.

Kedua kuasa hukun tersebut mengungkapkan, meskipun ada keterangan saksi, seharusnya hal itu belum dapat dijadikan dasar dan meyakinkan seseorang melakukan tindak pidana. Sebab, dalam hukum ada istilah "untuk memastikan seseorang benar-benar melanggar hukum" minimal harus didukung dua alat bukti (nulus testis nius testis).

Dalam hal ini KPK hanya mempunyai satu bukti, yaitu keterarangan saksi tanpa didukung alat bukti lain.

Atas dasar hal tersbut terlalu prematur atau tanpa dasar hukum KPK membuat keterangan pers, ujar Petrus. (ms)