fashion pria
Panwaslih Nilai KPUD Tak Maksimal
Sosialisasikan Tahapan Pilgubsu

Medan, (Lapan Anam)

Ketua Panwaslih gubernur dan wakil gubernur Sumut David Susanto SE menilai KPUD Sumut, belum maksimal dalam melakukan sosialisasi tahapan Pilkada Gubsu kepada masyarakat.

Pasalnya, dari pantauan, sebagian besar masyarakat di daerah ini, bahkan yang bermukim di perkotaan belum mengetahui kapan pesta demokrasi rakyat itu akan digelar. Malah, dilaporkan sampai saat ini, sebagian warga juga mengaku belum terdaptar sebagai pemilih.

"Seharusnya setiap tahapan proses menjelang Pilkada juga harus diumumkan oleh KPU, agar tiba saatnya jadual Pilkada sudah tersosialisasi ke masyarakat" sebut David kepada wartawan, Kamis (31/1) di kantornya Jl. Mengkara.1 Medan.

Beberapa tahapan Pilkada, seperti diuraikan David yakni mulai dari pengambilan formulir pendaftaran selama 7 hari pada tanggal 18 sampai 24 Januari.

Penelitian persyaratan administrasi pasangan calon selama 7 hari 25 sampai 31 Januari. "Seharusnya hasil penelitian itu disampaikan kepada masyarakat sehari setelahnya. Karena dalam ketentuan KPU juga ada dijadualkan masa pengumuman hasil penelitian selama satu hari 31 Januari," papar David.

Selanjutnya KPU memberikan kesempatan kepada para pasangan calon untuk melengkapi kekurangan syarat administrasinya, hingga pada 15 sampai 21 Pebruari ditetapkan dan diumumkan penentuan nomor urut pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selanjutnya 30 Maret sampai 12 April ditetapkan sebagai jadual kampanye.

"Seharusnya untuk tiap-tiap tahapan itu dilakukan sosialisai berupa penebaran spanduk, brosur atau pemberitaan di media masa, dan itu adalah tugas KPU," cetus David.

Sedangkan tugas Panwaslih menurut David adalah mengawasi tahapan-tahapan kinerja KPU, serta pelanggaran masa kampanye yang dilakukan pasangan calon.

"Seperti spanduk-spanduk yang selama ini ramai ditebar, sebagian besar telah dibersihkan," paparnya. Meskipun David juga mengakui pihaknya kesulitan membongkar baleho salah seorang cagub karena dicor secara permanen.

"Pemko/pemda setempat harusnya ikut proaktif, karena ini jelas-jelas merugikan daerah. Poster maupun spanduk hanya boleh terpasang di areal kantor partai yang mendukung pasangan calon," paparnya.

Mengenai verifikasi daftar pemilih yang hingga kini belum jelas dan masih dikeluhkan warga, Panwaslih juga minta KPU berperan aktif dan jangan hanya berdalih persoalan itu sebagai tugas pemerintah yakni dinas kependudukan.

Sebab, kata David dalam ketentuannya mendata penduduk untuk memperoleh daftar pemilih di Pilkada yang digelar April 2008, KPU juga turut berperan.(ms )