fashion pria

DPRDSU Surati Gubsu Soal Akhir Masa Jabatan


Medan, (Lapan Anam)

Ketua DPRDSU H Abdul Wahab Dalimunthe SH melayangkan surat kepada Rudolf M Pardede, terkait masa jabatannya selaku Gubsu yang akan berakhir 16 Juni 2008.

Kepada Gubernur juga diminta supaya segera mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lima tahunan serta Laporan Pertanggungjawaban tahunan

“Surat kepada Gubsu itu sudah saya tandatangani tadi pagi dan segera dikirimkan”, katanya kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (14/1).

Karena masa jabatan Gubernur Sumut sudah berakhir, apakah LPJ Gubsu otomatis diterima DPRD Sumut ? Wahab mengatakan, LPJ itu bisa jadi akan diterima dengan mulus, bisa juga disertai dengan catatan. Misalnya berupa rekomendasi DPRDSU kepada pihak berkompeten agar mengusut jika ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan selama Gubsu menjalankan tugasnya.

Dalam kesempatan itu, Wahab Dalimunthe juga mengemukakan tekad DPRDSUmerampungkan pembahasan APBD 2008 paling lambat akhir Januari, agar pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan tepat waktu.

" RAPBDSU 2008 sudah harus diketok akhir Januari, dan dewan sudah mendesak eksekutif merampungkan tugasnya soal itu. DPRDSU tidak ingin ada anggapan menghambat atau memperlambat APBD 2008," tegasnya.

Menurut dia, berdasarkan perubahan beberapa peraturan pemerintah (PP) terkait pembahasan APBD, tidak ada alasan DPRD Sumut untuk memperlambatnya atau "main tawar-menawar" dengan pihak eksekutif.

DPRD, katanya, tetap melaksanakan aturan main yang ada seperti Permendagri No 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah.
Agar dapat menyelesaikan APBD 2008 paling lambat akhir Januari 2008,Wahab Dalimunthe mengatakan draft R-APBD 2008 yang diperkirakan mencapai Rp3 triliyun lebih itu kini sedang dibahas secara marathon oleh panggar (panitia anggaran) eksekutif dan legislatif sebelum RAPBD tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan.

"Dalam hal ini kita tak bisa main mata atau sengaja perlambat. Apalagi DIPA tahun 2008 sudah diserahkan pemerintah pusat pada 2 Januari lalu," ujarnya.

Setelah APBD diketok, lanjut Wahab, peraturan gubernur (pergub) sudah bisa dikeluarkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada paling cepat pertengahan Februari 2008 sambil menunggu pengesahan APBD dari Depdagri.(ms)