fashion pria

18 Januari, Pendaftaran Cagubsu Dimulai

Medan, (Lapan Anam)
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera dimulai pada 18 hingga 24 Januari 2008 pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 02 Tahun 2007 yang sudah dirobah dengan Keputusan KPU 07/2007.
Demikian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution SH MHum kepada wartawan, Selasa (8/1) terkait proses pencalonan kepala daerah.
Dikatakan, pencalonan pasangan kepala daerah dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat sesuai undang-undang (UU) 32/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) 06/2005. Yaitu partai politik yang mempunyai 15 persen kursi di DPRD provinsi pada pemilu 2004 lalu atau 15 persen akumulasi jumlah suara.
Pada masa pendaftaran calon itu, lanjut Irham, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh partai politik maupun pasangan calon kepala daerah, yakni partai harus memenuhi syarat pencalonan dan calon didaftarkan oleh pengurus partai politik di tingkat provinsi ditandatangi ketua dan sekretaris dan tidak boleh diwakilkan. Menyerahkan tim kampanye tingkat provinsi, dan rekening dana kampanye.
Sedang syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon sesuai PP 08/2005, yakni syarat pendidikan dibuktikan dengan ijazah, tidak tersangkut perbuatan tercela dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Poldasu, surat keterangan tidak pernah dihukum diterbitkan Pengadilan Negeri Medan, dan persyaratan lainnya. Di samping itu, syarat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya setelah 24 Januari 2007, KPU akan melakukan verifikasi administratif berkas masing-masing pasangan calon. Jika ada berkas yang kurang lengkap ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Terkait jumlah pemilih, Irham menjelaskan, KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sedang memasuki perbaikan jumlah pemilih dan pencatatan pemilih tambahan. Ini bagian dari proses penetapan daftar pemilih tetap, karena daftar pemilih sementara sudah diumumkan sejak 20 November hingga 31 Desember 2007. Pada 16 Januari mendatang diharapkan sudah ditetapkan daftar pemilih tetap. (ms)