fashion pria

DIPA Sumut RP21,15 Triliun Belum Sebanding

Medan, (Lapan Anam)

Kalangan DPRD Sumatera Utara menilai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp21,15 yang diterima daerah itu belum sebanding dengan kontribusi Sumut kepada pemerintah pusat.

Ketua dan anggota Komisi E DPRD Sumut Rafriandi Nasution dan Burhanuddin Rajagukguk di Medan, Jumat, mengatakan, DIPA sebesar itu belum sebanding dengan kontribusi Sumut meski alokasi tahun ini meningkat sekitar 25 persen dibanding tahun lalu.

"Tahun lalu kita menerima DIPA sebesar Rp18,4 triliun dan tahun ini menjadi Rp21,15 triliun. Meski meningkat, tapi tetap saja tidak sebanding dengan kontribusi daerah ini yang diserahkan ke pusat,"ujar Rafriandi.

Hal yang sama juga dikemukakan burhanuddin Rajagugkguk. Menurut dia, DIPA Sumut tahun 2008 ini belum menggembirakan, apalagi jika dibandingkan dengan hasil Sumut yang diboyong ke pusat. "Ini menunjukkan pemerintah pusat masih diskriminatif terhadap Sumut," katanya.

Menurut dia, kontribusi atau penghasilan Sumut yang diserahkan ke pemerintah pusat setiap tahunnya berkisar Rp150 triliun, diantaranya merupakan penghasilan dari 32 BUMN yang beroperasi di daerah itu termasuk sektor perkebunan yang hingga kini tidak jelas perimbangan keuangannya antara pusat dan daerah.

"Selama ini Sumut hanya menerima pajak berupa PBB dari perusahaan-perusahaan milik negara yang beroperasi di daerah ini. Kita tahu PMA dan proyek-proyek raksasa seperti KIM, Indorayon dan lainnya cukup besar penghasilannya untuk pusat, sementara Sumut hanya menjadi penonton," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya Sumut memperoleh DIPA paling tidak Rp60 triliun pertahun di luar bantuan pembangunan yang dibiayai dana dekontrasi yang dilaksanakan antar-lintas departemen di pusat.

Terkait pelaksanaan DIPA, Rajagukguk berharap BPK dan KPK lebih
selektif dalam mengawasi, karena kabupaten/kota pada era otonomi
daerah lebih mirip raja-raja kecil, sementara tugas dewan sebagai sosial kontrol hanya sebatas pengawasan pengendalian.

Sementara Rafriandi Nasution menyarankan agar Pemkab/Pemko yang menerima DIPA memublikasikan DIPA masing-masing kepada masyarakat secara transparan agar penyalahgunaan DIPA tidak kembali terulang.

"Pemerintah daerah harus mengumumkan kepada masyarakatnya terkait DIPA itu untuk apa saja dan berapa nilai anggarannya untuk setiap kegiatan, sehingga pengawasan dari masyarakat tetap berjalan dan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan akan semakin kecil," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional itu.

Ia juga berharap lembaga pemeriksaan dan pengawasan seperti BPK dan KPK lebih teliti dan meningkatkan derajat pengawasan yang dilakukanagar pelaksanaan kegiatan maupun pemanfaatan DIPA tepat sasaran. (ms)