fashion pria

UMP Sumut 2008 Hanya Rp 822.000

Medan (Lapan Anam)

Komisi E DPRD Sumut, Depeda (Dewan Pengupahan Daerah) dan K-SPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) sepakat untuk menetapkan UMP (upah minim propinsi) sebesar Rp822.000 dan UMK (upah minimum kabupaten/kota) sebesar Rp918.000/bulan.

Hal itu diungkapkan Ketua dan anggota Komisi E DPRD Sumut Rafriandi Nasution,SE MT dan Drs Burhanuddin Rajagukguk kepada wartawan, Selasa (8/1) di DPRD Sumut seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Sumut, Depeda dan F-SPSI membahas UMP Sumut.

"Walaupun pada awalnya pembahasan UMP ini sangat alot,tapi akhirnya dicapai kesepakatan dan dalam waktu dekatakan direkomendasikan ke pemerintah untuk disahkan," ujarRafriandi.
Menurut Burhan, angka UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil survey yang melibatkan pakar dan telah sesua dengan KHL (Kebutuhan Hidup Lajang) dengan masa kerja 0-1 tahun.

Jika masa kerja karyawan di atas 1 tahun, kata Burhan, perusahaan wajib memberi tambahan gaji di atas UMP yangtelah ditetapkan dan dalam hal ini tugas dewan pengawaspengupahan untuk mengawasinya.

Sementara itu, Ketua K-SPSI Drs H Mukhyir Hasan Hasibuan menegaskan, penetapan UMP ini sesuai dengan Permen No17/2005 dan jika masih ada yang kurang puas dengan angka yang telah ditetapkan, sebaiknya Permen itulah yang perlu segera dirombak.

"Jadi negoisasi UMP ini diambil dengan berbagaipertimbangan termasuk untuk kalangan pengusaha agar tidak dirugikan sekaligus menjaga situasi investasi agar tetap kondusif di daerah ini," ujar Mukhyir.(ms)