fashion pria

Tidak Semua Komisioner KIP Bersedia Diangkat Kembali

JAKARTA – Pasal 33 UU  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberi  hak diskresi bagi Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) untuk satu priode berikutnya. Namun, fakta di sejumlah Provinsi di Indonesia,  tidak semua komisioner KIP bersedia diangkat kembali dengan berbagai pertimbangan.

Soal KIP Sumut, Dewan Dukung Gubernur Gunakan Hak Diskresi

MEDAN -  Anggota Komisi A DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar SE, mendukung Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya.

Priodeisasi KIP Sumut Tergantung Gubernur


MEDAN – Priodeisasi komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP)  Sumatera Utara (Sumut), sepenuhnya berada ditangan Gubernur HT. Erry Nuradi. Karena sesuai Undang-Undang, Gubernur memiliki hak diskresi mengangkat kembali komisioner KIP untuk satu priode berikutnya.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat  (RDP) Komisi A DPRD Sumut dipimpin ketuanya Sarma Hutajulu dengan KIP Sumut dan Dinas Kominfo Sumut di gedung dewan, Selasa siang (31/05/2016).

Aneh Jika Ada Pejabat Publik Tidak Patuhi UU KIP

MEDAN - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR H Tan Kamelo SH,MS  berpendapat, dalam era keterbukaan informasi saat ini, sangat aneh jika masih ada pejabat publik tidak mematuhi UU No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Di Pemko Binjai

Mayjen Simanungkalit

Ibadah Umrah ke Baitullah Dengan Sampan


INSYA ALLAH, Senin 21 Maret 2016 saya akan melakukan perjalanan istimewa. Kali ini bukan urusan dinas dan bukan tugas kenegaraan, seperti biasa menjadi kegiatan rutin di tanah air.

Anggota DPRDSU Sepakat Komisioner KI Sumut Saat Ini Dilanjutkan

MEDAN -Komisi A DPRDSU memberi sinyal setuju terhadap lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi saat ini dilanjutkan kembali untuk satu periode berikutnya. Kelima komisioner tersebut yakni, HM Zaki Abdullah, Mayjen Simanungkalit, HM Syahyan RW, Robinson Simbolon dan Ramdeswati Pohan . 

Kasus Mirna Dalam Perspektif Keterbukaan Informasi


Oleh Mayjen Simanungkalit
KASUS kematian Wayan Mirna Salihin (27) alias Mirna, telah menyita perhatian publik di tanah air. Wanita yang baru menikah itu, tewas setelah meminum Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Saat  peristiwa ini terjadi, Mirna sedang bersama dua temannya, yaitu Hani dan Jessica.

Pejabat Publik di Sumut Belum Terbuka

MEDAN-Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, H.M zaki Abdullah mengatakan, keterbukaan informasi di badan publik Sumatera Utara masih memprihatinkan.