MEDAN -Komisi A DPRDSU memberi sinyal
setuju terhadap lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi saat ini
dilanjutkan kembali untuk satu periode berikutnya. Kelima komisioner
tersebut yakni, HM Zaki Abdullah, Mayjen Simanungkalit, HM Syahyan RW,
Robinson Simbolon dan Ramdeswati Pohan .
“Secara pribadi saya sepakat komisioner KIP yang ada saat ini tetap
dilanjutkan untuk periode kedepan. Meski demikian, kita akan mencari
data dan aturan yang kuat guna menetapkan komisioner saat ini untuk
dilanjutkan kedepan,”kata Anggota Komisi A DPRDSU dari Fraksi Partai
NasDem, H.Anhar Monel disela-sela acara menerima kunjungan lima
komisioner KI Provinsi Sumut tersebut di gedung dewan Jalan Imam Bonjol,
Medan, Jum’at (12/2/2016) seperti diberitakan situs berita.
Audiensi KI Provinsi Sumut dipimpin Ketua H.M Zaki Abdullah (Ketua),
Drs. Mayjen Simanungkalit, H.M Syahyan RW, Drs. Robinson Simbolon dan
Ramdeswati Pohan M.SP ke Komisi A DPRD Sumut tersebut diterima Sarma
Hutajulu, SH (Ketua), Ricard Pandapotan Sidabutar SE (Wakil Ketua), Drs
Anhar A Monel MAP, Burhanuddin Siregar SE, F.L Fernando Simanjuntak SH,
MH, dan Putri Susi Meylani Daulay SE (masing-masing anggota).
Pernyataan senada dilanjutkannya lima komisioner KI Provinsi Sumut
saat ini untuk satu periode berikutnya juga disampaikan Anggota Komisi A
DPRDSU dari Fraksi Partai Golkar, F.L Fernando Simanjuntak SH. “Saya
sama sepakat seperti pak Monel, bahwa tidak ada masalah jika komisioner
saat ini dilanjutkan dua periode,”kata Fernando.
Sebab, lanjut dia, sepanjang kinerja lima komisioner saat ini
benar-benar mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya kepada bangsa
khususnya daerah maka tidak persoalan untuk dilanjutkan.
“Jika
komisioner saat ini benar-benar mampu dan bisa memberikan sumbangsih
yang baik bagi daerah dan rakyat Sumut, maka tidak ada masalah untuk
dilanjutkan,”ucapnya.
Sementara itu berdasarkan data diperoleh menyebutkan, komisioner
Komisi Informasi di suatu daerah dapat diangkat kembali untuk satu
priode berikutnya, tanpa harus melewati proses seleksi seperti saat
priode pertama menjadi komisioner. Karenanya, agar tidak membingungkan
di daerah, KI Pusat dituntut perlu segera menetapkan petunjuk teknis
(Juknis) pengangkatan tersebut.
Sebab dalam Pasal 33 UU KIP disebutkan; Anggota Komisi Informasi
diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk satu periode berikutnya. Namun karena Juknis pengangkatan kembali
tersebut, belum semua Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakannya
kecuali KI Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRDSU Sarma Hutajulu mengharapkan, agar
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memenuhi kebutuhan Pemohon
informasi tentunya dengan kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi. Dia
juga berharap badan publik tidak mengkriminalisasi Pemohon informasi
yang ingin mendapatkan haknya.
“Kita tidak mau kasus yang dialami James Ambarita, mahasiswa Unimed terjadi kepada Pemohon informasi lain. Satu sisi Dia ingin mendapatkan haknya memperoleh informasi, namun ketika haknya terpenuhi oleh Komisi Informasi, pihak kampus justru mengkriminalisasi,” tegas Sarma.
“Kita tidak mau kasus yang dialami James Ambarita, mahasiswa Unimed terjadi kepada Pemohon informasi lain. Satu sisi Dia ingin mendapatkan haknya memperoleh informasi, namun ketika haknya terpenuhi oleh Komisi Informasi, pihak kampus justru mengkriminalisasi,” tegas Sarma.
Sedangkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara HM Zaki
Abdullah mengatakan, audiensi tersebut terkait amanah Pasal 28 ayat (2)
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sesuai amanah Pasal 28 ayat (2) UU KIP tersebut, Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang bersangkutan. ***
Sesuai amanah Pasal 28 ayat (2) UU KIP tersebut, Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang bersangkutan. ***