MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Burhanuddin
Siregar SE, mendukung Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali
komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya.
“Dinas Kominfo Sumut selayaknya segera berkordinasi
dengan Gubernur HT Erry Nuradi menyangkut hak diskresi tersebut. Dengan
demikian jelas bagaimana kelanjutan priodeisasi komisioner KIP Sumut”, katanya di
gedung dewan Selasa sore (31/05/2016).
Dia mengemukakan pendapatnya dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan KIP Sumut dan Dinas Kominfo Sumut,
dipimpin ketua komisi Sarma Hutajulu di ruang rapat dewan.
RDP tersebut juga dihadiri Sekretaris Komisi A DPRD
Sumut Rony Renaldo Situmorang dan anggota yakni Herman Sembiring SE, Sampang
Malem, Brilian Moktar,SE,MM, Mhd Syarif Rawi, Burhanuddin Siregar SE dan Drs
Hasaiddin Daulay.
Dari pihak Dinas Kominfo dihadiri
Sekretaris Dinas M. Ayub SE, sedangkan dari KIP Sumut dihadiri semua komisioner masing-masing HM Zaki Abdullah
(Ketua), Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua), anggota Robinson Simbolon, HM
Syahyan RW dan Ramdeswati Pohan.
HEMAT
ANGGARAN
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Burhanuddin
Siregar menyebutkan, jika Gubernur
menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali komisioner KIP Sumut untuk satu
priode berikutnya seperti amanah Pasal 33 UU KIP, maka anggaran Pemprovsu akan
terhemat sebesar Rp 405 juta lebih.
Maslahatnya akan lebih besar jika Gubernur
menggunakan hak diskresinya. Anggaran yang dialokasikan untuk proses seleksi
calon komisioner KIP Sumut priode 2016-2020 dapat dialihkan kepada program yang
menyentuh hidup orang banyak.
“Akan terjadi pengheman dan akan lebih bermanfaat
bagi rakyat Sumatera Utara. Apalagi komisioner KIP Sumut saat ini memiliki
kinerja yang baik dan kompak, pantas dilanjutkan”, ujarnya sambil membandingkan
dengan kisruh seleksi KPID Sumut.
Karenanya, dia mendesak Dinas Kominfo Sumut
sebaiknya mengkomunikasikan ini kepada Gubernur. Namun jika Gubernur memilih opsi lain diluar hak
diskresi, barulah proses seleksi dibicarakan.
Baik Zaki Abdullah dan Sarma Hutajulu
maupun anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, dalam RDP tersebut sepakat tidak
mencampuri hak diskresi yang dimiliki Gubernur untuk mengangkat kembali
komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya sesuai Pasal 33 UU KIP. (Jen)
Sumber : http://kanalmedan.com/2016/06/01/soal-kip-sumut-dewan-dukung-gubernur-gunakan-hak-diskresi/