MEDAN – Priodeisasi komisioner Komisi
Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara
(Sumut), sepenuhnya berada ditangan Gubernur HT. Erry Nuradi. Karena sesuai
Undang-Undang, Gubernur memiliki hak diskresi mengangkat kembali komisioner KIP
untuk satu priode berikutnya.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD
Sumut dipimpin ketuanya Sarma Hutajulu dengan KIP Sumut dan Dinas Kominfo Sumut
di gedung dewan, Selasa siang (31/05/2016).
RDP tersebut juga dihadiri Sekretaris Komisi A DPRD
Sumut Rony Renaldo Situmorang dan anggota yakni Herman Sembiring SE, Sampang
Malem, Brilian Moktar,SE,MM, Mhd Syarif Rawi, Burhanuddin Siregar SE dan Drs
Hasaiddin Daulay.
Dari pihak Dinas Kominfo dihadiri Sekretaris
Dinas Ayub SE, sedangkan dari KIP Sumut dihadiri semua komisioner masing-masing HM Zaki Abdullah
(Ketua), Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua), anggota Robinson Simbolon, HM
Syahyan RW dan Ramdeswati Pohan.
Dalam pertemuan itu terungkap,
priodeisasi KIP Sumut priode 2012-2016 akan berakhir pada 10 September 2016. Namun
jika Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali untuk satu priode
berikutnya, hal itu dimungkinkan undang-undang.
Pengangkatan kembali komisioner KIP
untuk satu priode berikutnya, juga sudah dilaksanakan di provinsi lain. Diantaranya,
pengangkatan kembali komisioner KIP Provinsi Gorontalo oleh Gubernur Gorontalo
untuk satu priode berikutnya yakni priode 2015-2019.
Terkait akan berakhirnya masa
priodeisasi KIP Sumut, HM Zaki
menyebutkan,
Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
menegaskan, ada hak diskresi Bapak Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner
yang telah berakhir masa jabatannya untuk satu periode berikutnya.
“Pasal 33 UU KIP menyebutkan : Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode
berikutnya”, ujarnya.
Namun kata dia, sekiranya Bapak Gubernur Sumatera
Utara tidak menggunakan hak diskresi
sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU No. 14 tahun 2008, maka langkah yang harus
ditempuh adalah membentuk Tim Seleksi yang bertugas menyeleksi Calon Komisioner
KI Sumut Periode 2016-2020 dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 30 s/d 32 UU
KIP.
Baik Zaki Abdullah dan Sarma Hutajulu
maupun anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, sepakat tidak mencampuri hak diskresi
yang dimiliki Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner KIP Sumut untuk satu
priode berikutnya sesuai Pasal 33 UU KIP. Namun, jika Gubernur tidak
menggunakannya dan memilih opsi seleksi, maka Komisi A DPRD Sumut meminta agar
Dinas Kominfo Sumut sebagai pemilik anggaran, transparan dan berhemat.
“Saya justru mendukung jika Komisioner
KIP Sumut diangkat kembali untuk satu priode berikutnya sesuai Pasal 33 UU KIP.
Dengan demikian uang rakyat sebesar Rp 460 juta lebih yang dialokasikan untuk
seleksi dapat dihemat dan dimanfaatkan kepada kepentingan lain yang menyentuh
hajat hidup rakyat banyak”, kata anggota Komisi A DPRD Sumut Burhanuddin
Siregar.
PENANGANAN
SENGKETA
Terungkap dalam rapat itu, KIP Sumut priode
2012-2016 sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sampai dengan Akhir Mei 2016
KI Sumut telah menyelesaikan 632 sengketa informasi. Rinciannya yakni, Tahun
2012 dan tahun 2013 sebanyak 164 sengketa, tahun 2014 sebanyak 106 sengketa, tahun 2015 sebanyak 288
sengketa, Hingga Mei 2016 sebanyak 74 sengketa informasi.
Dalam
RDP anggota dewan Drs Hasaiddin Daulay memberi
apresiasi kepada komisioner KIP Sumut, karena selama priode 2012-2016 dapat menjalankan tugas dengan
menjalin kerjasama yang harmonis kepada semua pihak. Lebih membanggakan
lagi, karena selama priode ini tidak
pernah terjadi konflik dan perselisihan
diantara sesama Komisioner KIP Sumut.
Sebelumnya, dalam paparannnya Ketua KIP
Sumut HM Zaki Abdullah menyebutkan, menjalankan tugas dan fungsi pada priode 2012-2016, banyak masalah dan kendala
yang dihadapi. Diantaranya, ruangan Sekretariat yang tidak memadai untuk
menjalankan organisasi sebesar Komisi Informasi yang memiliki tugas
menerima,memeriksa dan memutus sengketa informasi melalui mediasi dan atau
ajudikasi non litigasi.
“Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara berkantor di bekas rumah dinas Eks Sekretaris Kanwil Pendidikan dan
Kebudaaan Provinsi Sumatera Utara di Jl. Bilal No.105 Medan,” katanya.
Ruangan sidang yang memprihatinkan,
karena sidang Ajudikasi Nonlitigasi dan Mediasi penyelesaian sengketa
informasi, dilaksanakan di teras eks rumah dinas dimaksud diatas. Usulan untuk
pengadaan ruang sidang memadai sudah tiga (3) tahun berturut-turut diajukan, namun
tidak kunjung terealisasi.
Kendala lain kata Zaki Abdullah
menyangkut proses pencairan dana operasional Komisi Informasi tidak lancar,
sehingga banyak program dan kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Komisi Informasi provinsi Sumatera Utara tidak memiliki Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dan tidak memiliki Bendahara. (Jen)