JAKARTA – Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberi hak diskresi bagi Gubernur
untuk mengangkat kembali komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP)
untuk satu priode berikutnya. Namun, fakta di sejumlah Provinsi di
Indonesia, tidak semua komisioner KIP bersedia diangkat kembali dengan
berbagai pertimbangan.
Salah satu Provinsi yang komisioner KIP nya kompak dan bersedia
diangkat kembali adalah KIP Provinsi Gorontalo. Karenanya, Gubernur
Gorontalo, Rusli Habibie menggunakan hak diskresinya mengeluarkan Surat
Keputusan No. 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Kembali Komisioner
Komisi Informasi Provinsi Gorontalo untuk satu Periode berikutnya yakni
priode 2015-2019.
Sementara di Provinsi lainnnya, komisionr KIP tidak kompak untuk
diangkat kembali satu priode berikutnya. Sebab diantara komisioner itu
memiliki profesi sebagai dosen PNS, pengacara, pengusaha dan profesi
lain yang lebih menjanjikan dari segi kesejahteraan.
Sejumlah mantan komisioner KIP di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa
Tengah (Jateng), Kepulauan Riau (Kepri), malah sengaja mendesak agar
Gubernur di daerah masing-masing membentuk Panitia Seleksi (Pansel).
Dengan demikian, mereka segera digantikan orang lain dan tidak tertahan
menjadi komisioner KIP selama delapan tahun atau dua masa priode, hingga
menghambat karir mereka di bidang lain.
Salah seorang mantan komisioner KIP mengaku, sebagai komisioner di
KIP ada kepuasan batin. Namun, mengingat karirnya sebagai pengacara, dia
lebih memilih hengkang dan tidak bersedia diangkat kembali sebagai
komisioner KIP untuk priode kedua.
Maka kata dia, kendati Pasal 33 UU KIP memberi hak diskresi bagi
Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner KIP untuk satu priode
berikutnya, namun secara pribadi dia banyak pertimbangan dan tidak
bersedia diangkat kembali.
Mantan komisioner KIP lainnya juga menyatakan hal senada, sebab
mereka tidak mau tertahan di KIP. Mereka umumnya menginginkan karirnya
berkembang di tempat semula, apalagi kesejahteraan di KIP ternyata tidak
seperti di pekerjaan utama mereka. (War)
Sumber : http://kanalmedan.com/2016/06/02/tidak-semua-komisioner-kip-bersedia-diangkat-kembali/