Terbukti, banyaknya permohonan informasi yang diajukan masyarakat ke badan publik ditolak alias tidak ditanggapi oleh pejabat badan publik.
“Undang-Undang
KIP belum sepenuh hati dijalankan pejabat badan publik di Sumut. Masih banyak
pejabat publik di Sumut yang tertutup. Padahal Undang-Undang No. 14 Tahun
2008 tentang KIP mengamanahkan dan mewajibkan setiap pejabat badan publik untuk
terbuka,” tegas Zaki Abdullah di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara, Jln Bilal No. 105 Medan, Kamis (31/12/15).
Masih
kata Zaki, salah satu bukti masih banyaknya pejabat dan badan publik yang
tertutup di Sumut dengan meningkatnya jumlah kasus sengketa informasi yang
dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Sejak periode 2012
hingga Desember 2015 mencapai 554 kasus sengketa informasi. Kasus
sengketa informasi terbanyak di tahun 2015 mencapai 284 kasus, 2014 berjumlah
106 kasus dan di 2013 sebanyak 164 kasus.
“Ini
salah satu bukti, masih banyak pejabat dan badan publik di Sumut yang tertutup.
Padahal UU KIP sudah berlaku efektif sejak lima tahun silam,” beber Zaki.
Hal
senada diungkapkan Wakil Ketua KIP Sumut, Drs. Mayjen Simanungkalit dan
Komisioner KIP H.M Syahyan RW ketika Dialog Interaktif tentang Keterbukaan
Informasi di Radio Republik Indonesia (RRI) Medan, Rabu (30/12) kemarin.
Menurut keduanya, keterbukaan informasi di Sumatera Utara masih belum
menggembirakan dan sesuai harapan. Masih banyak pejabat publik di Sumut yang
belum menjalankan amanah UU KIP. Misalnya, UU KIP dan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik mewajibkan setiap badan membentuk Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID), menyiapkan meja informasi, menyiapkan petugas
informasi, infrastruktur dan anggaran penunjang layanan informasi, nyatanya
belum semua badan publik memilikinya.
“Ada
beberapa badan publik di daerah yang sudah membentuk PPID, namun masih sebatas
SK pembentukan PPID. Infrastruktur pendukung dan anggaran belum disiapkan,”
kata Mayjen.
Akibatnya,
kata Mayjen, kinerja PPID di sejumlah badan publik di daerah Sumatera Utara
tidak berjalan efektif dan sesuai harapan Undang-Undang. Padahal, peran PPID
dalam pelayanan informasi di badan publik sangatlah strategis.
“Bagaimana
permohonan informasi bisa dilayani dengan baik, kalau petugas dan infrastruktur
pendukung yang mengurusi tentang layanan informasi belum tersedia. Makanya,
banyak permohonan informasi di badan publik tak mendapat tanggapan, hingga
akhirnya menjadi sengketa di KIP Sumut,” papar Mayjen.
Dayu
Putra, salah seorang pegiat keterbukaan Informasi saat Dialog Interaktif di RRI
Medan juga mengatakan hal yang sama. Menurut Dayu, berdasarkan pengalamannya
ketika memohonkan informasi di 11 badan publik di Sumut tidak mendapatkan
pelayanan informasi yang baik.
Bahkan tidak satupun permohonan informasinya
ditanggapi dan dijawab oleh badan publik bersangkutan. Karena tidak mendapat
tanggapan, meski permohonan informasi dilayangkan telah sesuai prosedur yang
diatur UU KIP, akhirnya menyengketakannya ke KIP Sumut.
“Seperti
ketika saya memohon informasi di Kesbangpol Linmas Provsu. Di sana ada PPID
pembantunya, tapi begitu kita minta informasi ke PPID dimaksud, mereka justru
mengarahkan ke PPID utama di Dinaskominfo Sumut,” beber Dayu.
Dayu
menilai, hal itu terjadi karena pejabat publik dan orang-orang yang ditugaskan
menjadi PPID pembantu belum sepenuhnya memahami UU KIP meski telah mengantongi
SK penunjukkan PPID.
Karenanya Dia berharap, pejabat PPID yang ditunjuk
benar-benar orang yang paham tetang UU KIP, sehingga ketika ada permintaan
informasi dari masyarakat cepat ditanggapi.
“Koordinasi
antara PPID utama dan pembantu juga mesti baik, sehingga pemohon informasi tidak
merasa di “bola-bola” ketika mengajukan informasi ke PPID pembantu,” harap
Dayu.
Sementara
itu, M Syahyan menambahkan, dari 554 kasus sengketa informasi publik yang
ditangani KIP Sumut, telah berhasil diselesaikan lewat sidang mediasi
sebanyak 82 kasus, ajudikasi non litigasi 92 kasus, ditolak 268 kasus,
gugur 45 kasus, cabut berkas 14 kasus, pencabutan permohonan 7 kasus,
penghentian proses penyelesaian sengketa informasi 3 kasus dan sedang
dalam proses 43 kasus.
Masih
kata Syahyan, pemohon informasi yang mengajukan sengketa informasi ke Komisi
Informasi Sumut berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) mengatasnamakan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perorangan, jurnalis dan mewakili kelompok
orang. Sedangkan informasi yang banyak dimintakan ke badan publik terkait dana
bantuan operasional sekolah (BOS), anggaran proyek pembangunan di SKPD,
realisasi APBD, anggaran pendidikan, sertifikat, surat-surat dan status tanah,
perjalanan dinas pejabat publik, anggaran KPU, anggaran partai
politik, CSR Angkasa Pura II, dan lainnya.
Bahkan
Kata Syahyan, di penghujung tahun 2015 ada tiga orang Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Nias Barat yang mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi ke KIP Sumut, yakni Pasti Ginting, S.Pd, MT,
Fatoro Gulo, S.Pd dan Nopember Daeli, SP. Ketiganya mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi ke KIP Sumut karena permohonan informasi dan
keberatan yang dilayangkan ke Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Medan ditanggapi, namun para pemohon tidak puas atas jawaban
tertulis yang diberikan Termohon.
Diantara
informasi yang mereka mohonkan ke BKN Medan, yakni status 40 CPNSD formasi umum
T.A 2009 Kab. Nias Barat yang tidak masuk rengking nilai hasil pemrosesan scan
ulang lembar jawaban computer dan daftar perengkingan nilai peserta ujian
diumumkan lulus oleh Pj. Bupati Nias Barat. Namun, diantara 25 orang
CPNSD tersebut telah diangkat menjadi PNS dan NIP-nya sudah diterbitkan oleh
BKN.
“Sengketa
informasi antara ketiga CPNSD Nias Barat dengan BKN Medan itu uda tiga kali
kami sidangkan, namun sangat kami sayangkan, pada sidang pertama dan ketiga,
dari pihak BKN Medan tidak hadir di persidangan,” tegas Syahyan.
Ketua
Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Drs Robinson Simbolon dan
Ramdeswati Pohan menyebutkan, banyaknya permohonan penyelesaian sengketa
informasi yang ditolak KIP Sumut hingga berjumlah 268 kasus lebih disebabkan
karena permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi yang layangkan
ke badan publik dan Komisi Informasi Sumut tidak sesuai prosedur seperti
diatur UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki)
No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
(PPSIP).
“Masih
banyak pemohon informasi yang tak paham prosedur memohon informasi dan prosedur
mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP. Ada juga penumpang gelap yang
menyalahgunakan UU KIP untuk kepentingan pribadi.
Mereka tidak
sungguh-sungguh dan beri’tikad baik dalam memohon informasi.Makanya,
permohonanya kita tolak,” tegas keduanya. (Rel)