fashion pria

Pejabat Publik di Sumut Belum Terbuka

MEDAN-Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, H.M zaki Abdullah mengatakan, keterbukaan informasi di badan publik Sumatera Utara masih memprihatinkan.


Terbukti, banyaknya permohonan informasi yang diajukan masyarakat ke badan publik ditolak alias tidak ditanggapi oleh pejabat badan publik. 
 
“Undang-Undang KIP belum sepenuh hati dijalankan pejabat badan publik di Sumut. Masih banyak pejabat publik di Sumut yang tertutup.  Padahal Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengamanahkan dan mewajibkan setiap pejabat badan publik untuk terbuka,”  tegas Zaki Abdullah di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jln Bilal No. 105 Medan, Kamis (31/12/15). 

Masih kata Zaki, salah satu bukti masih banyaknya pejabat dan badan publik yang tertutup di Sumut dengan meningkatnya jumlah kasus sengketa informasi yang dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Sejak periode 2012 hingga Desember 2015 mencapai 554 kasus sengketa informasi.  Kasus sengketa informasi terbanyak di tahun 2015 mencapai 284 kasus, 2014 berjumlah 106 kasus dan di 2013 sebanyak 164 kasus.

“Ini salah satu bukti, masih banyak pejabat dan badan publik di Sumut yang tertutup. Padahal UU KIP sudah berlaku efektif sejak lima tahun silam,” beber Zaki.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KIP Sumut, Drs. Mayjen Simanungkalit dan Komisioner KIP H.M Syahyan RW ketika Dialog Interaktif tentang Keterbukaan Informasi di Radio Republik Indonesia (RRI) Medan, Rabu (30/12) kemarin. Menurut keduanya, keterbukaan informasi di Sumatera Utara masih belum menggembirakan dan sesuai harapan. Masih banyak pejabat publik di Sumut yang belum menjalankan amanah UU KIP. Misalnya, UU KIP dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyiapkan meja informasi, menyiapkan petugas informasi, infrastruktur dan anggaran penunjang layanan informasi, nyatanya belum semua badan publik memilikinya.

“Ada beberapa badan publik di daerah yang sudah membentuk PPID, namun masih sebatas SK pembentukan PPID. Infrastruktur pendukung dan anggaran belum disiapkan,” kata Mayjen. 

Akibatnya, kata Mayjen, kinerja PPID di sejumlah badan publik di daerah Sumatera Utara tidak berjalan efektif dan sesuai harapan Undang-Undang. Padahal, peran PPID dalam pelayanan informasi di badan publik sangatlah strategis.

“Bagaimana permohonan informasi bisa dilayani dengan baik, kalau petugas dan infrastruktur pendukung yang mengurusi tentang layanan informasi belum tersedia. Makanya, banyak permohonan informasi di badan publik tak mendapat tanggapan, hingga akhirnya menjadi sengketa di KIP Sumut,” papar Mayjen.

Dayu Putra, salah seorang pegiat keterbukaan Informasi saat Dialog Interaktif di RRI Medan juga mengatakan hal yang sama. Menurut Dayu, berdasarkan pengalamannya ketika memohonkan informasi di 11 badan publik di Sumut tidak mendapatkan pelayanan informasi yang baik. 

Bahkan tidak satupun permohonan informasinya ditanggapi dan dijawab oleh badan publik bersangkutan. Karena tidak mendapat tanggapan, meski permohonan informasi dilayangkan telah sesuai prosedur yang diatur UU KIP, akhirnya menyengketakannya ke KIP Sumut.

“Seperti ketika saya memohon informasi di Kesbangpol Linmas Provsu. Di sana ada PPID pembantunya, tapi begitu kita minta informasi ke PPID dimaksud, mereka justru mengarahkan ke PPID utama di Dinaskominfo Sumut,” beber Dayu.    
Dayu menilai, hal itu terjadi karena pejabat publik dan orang-orang yang ditugaskan menjadi PPID pembantu belum sepenuhnya memahami UU KIP meski telah mengantongi SK penunjukkan PPID. 

Karenanya Dia berharap, pejabat PPID yang ditunjuk benar-benar orang yang paham tetang UU KIP, sehingga ketika ada permintaan informasi dari masyarakat cepat ditanggapi. 

“Koordinasi antara PPID utama dan pembantu juga mesti baik, sehingga pemohon informasi tidak merasa di “bola-bola” ketika mengajukan informasi ke PPID pembantu,” harap Dayu.

Sementara itu, M Syahyan menambahkan, dari 554 kasus sengketa informasi publik yang ditangani KIP Sumut, telah  berhasil diselesaikan lewat sidang mediasi sebanyak  82 kasus, ajudikasi non litigasi 92 kasus, ditolak 268 kasus, gugur 45 kasus, cabut berkas 14 kasus, pencabutan permohonan 7 kasus, penghentian proses penyelesaian sengketa informasi 3 kasus dan  sedang dalam proses 43 kasus. 

Masih kata Syahyan, pemohon informasi yang mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumut berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perorangan, jurnalis dan mewakili kelompok orang. Sedangkan informasi yang banyak dimintakan ke badan publik terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS),  anggaran proyek pembangunan di SKPD, realisasi APBD, anggaran pendidikan, sertifikat, surat-surat dan status tanah, perjalanan dinas pejabat publik,  anggaran KPU,  anggaran partai politik, CSR Angkasa Pura II, dan lainnya.

Bahkan Kata Syahyan, di penghujung tahun 2015 ada tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Nias Barat yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Sumut, yakni Pasti Ginting, S.Pd, MT, Fatoro Gulo, S.Pd dan Nopember Daeli, SP. Ketiganya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Sumut karena permohonan informasi dan keberatan yang dilayangkan ke Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan ditanggapi, namun para pemohon tidak puas atas jawaban tertulis yang diberikan Termohon.  

Diantara informasi yang mereka mohonkan ke BKN Medan, yakni status 40 CPNSD formasi umum T.A 2009 Kab. Nias Barat yang tidak masuk rengking nilai hasil pemrosesan scan ulang lembar jawaban computer dan daftar perengkingan nilai peserta ujian diumumkan lulus oleh Pj. Bupati Nias Barat. Namun, diantara 25 orang  CPNSD tersebut telah diangkat menjadi PNS dan NIP-nya sudah diterbitkan oleh BKN. 

“Sengketa informasi antara ketiga CPNSD Nias Barat dengan BKN Medan itu uda tiga kali kami sidangkan, namun sangat kami sayangkan, pada sidang pertama dan ketiga, dari pihak BKN Medan tidak hadir di persidangan,” tegas Syahyan.  

Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Drs Robinson Simbolon dan  Ramdeswati Pohan menyebutkan, banyaknya permohonan penyelesaian sengketa informasi yang ditolak KIP Sumut hingga berjumlah 268 kasus lebih disebabkan karena permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi yang layangkan ke badan publik dan Komisi Informasi Sumut tidak sesuai prosedur seperti  diatur UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).

“Masih banyak pemohon informasi yang tak paham prosedur memohon informasi dan prosedur mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP. Ada juga penumpang gelap yang menyalahgunakan UU KIP untuk kepentingan pribadi. 
 
Mereka  tidak sungguh-sungguh dan beri’tikad baik dalam memohon informasi.Makanya, permohonanya kita tolak,” tegas keduanya.  (Rel)