fashion pria

Penahanan Abdillah Mengejutkan

Medan (Lapan Anam)
Anggota DPRDSU H Abdul Hakim Siagian, SH, MHum menilai penahanan Walikota Medan Abdillah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengejutkan.
“Kita menilai penahanan Abdillah mengejkutkan, karena sepanjang pengetahuan kita belum ada bukti-bukti nyata adanya kerugian Negara. Baik berdasarkan proses audit yang dilakukan baik oleh pihak auditor internal (BPKP) maupun oleh auditor eksternal (BPK)”, katanya menjawab wartawan di gedung dewan, Kamis (3/1).
Menurut mantan pengacara kondang di Medan itu, dalam sebuah kasus korupsi untuk mengetahui telah terjadi kerugian negara harus dibuktikan melalui audit internal maupun eksternal. Sementara sepanjang yang dia tahu sampai kini belum ada bukti-bukti berdasarkan audit itu.
Karenanya, menurut politisi PAN itu, sudah menjadi kewajiban KPK untuk menjelaskan persoalan itu secara transparan kepada publik.
"Berdasarkan prinsip transparansi KPK harus menjelaskan hal ini. Jadi tidak ada kesan target-targetan atau tebang pilih dalam penangan kasus korupsi oleh KPK," ujarnya
Menurut dia, sesuai prinsip-prinsip penegakan hukum yang juga menjadi hak tersangka dan dijamin dalam KHUP, proses hukum itu sendiri harus berlangsung cepat, sederhana dan murah.
Abdillah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sejak Juli 2007, sementara untuk kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007.
"Biasanya KPK langsung menahan seseorang pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka dan itu tidak diterapkan terhadap Abdillah dan juga Ramli. KPK harus menjelaskan hal ini kepada publik karena ini menyangkut standar yang menjadi acuan KPK dalam menjalankan proses penegakan hukum," ujarnya.
Abdillah ditahan sejak Rabu (2/1) malam, sekitar pukul 20.45 WIB, setelah diperiksa KPK sebagai tersangka selama 12 jam di Gedung KPK di Jakarta. Sebagai tahanan KPK, Abdillah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. (ms)