Medan (lapan Anam)
Anggota DPRD Sumut Sobambowo Bu’Ulolo mengatakan, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap kelanjutan tugas-tugas BRR Nias yang akan berakhir, terutama pemeliharaan pembangunan infrastruktur yang dibangun pasca Gempa/Tsunami jangan menjadi beban daerah.
Hal ini dikatakannya kepada wartawan, Rabu (2/1) di gedung DPRD Sumut, terkait dengan akan berakhirnya masa tugas BRR Nias dalam pemulihan pembangunan pasca Bencana alam Gempa/Tsunami di Nias.
Sobambowo menilai, pembangunan infrastruktur yang tidak terencana bahkan terkesan dipaksakan berbagai proyek BRR Nias yang sebentar lagi berakhir, akan menjadi beban berat bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Sebagai anggota DPRD Sumut dari Nias, katanya, secara tegas menyatakan, meski tugas BRR Nias akan berakhir, tapi pihak pemerintah harus tetap konsisten bertanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan pasca bencana alam di Nias.
“Artinya pemerintah jangan memberi obat penenang sementara, tapi meninggalkan penyakit untuk selama-lamanya. Sejak awal juga sudah saya ingatkan agar tidak gegabah melakukan sesuatu tanpa melibatkan seluruh stockholder, tapi hal ini tidak digubris,” ujarnya.
Bahkan, katanya lagi, hak public dikebiri, BRR Nias yang dibentuk pemerintah sepertinya berkuasa, semaunya berbuat apa saja, akibatnya berbagai pembangunan yang telah dilaksanakan banyak tidak tepat sasaran dan tak sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Dicontohkannya, masalah jalan yang dibangun BRR di Nias lebar jalan melebihi dari kepasitas dan kemampuan daerah, misalnya selama ini lebar jalan 4 meter, tapi BRR membangunnya menjadi 6 meter.
“Yang jadi permasalahan saat ini, biaya pemeliharaan infrastruktur tersebut. Kalau dibebankan propinsi atau kabupaten, mereka sudah angkat tangan, karena akan menelan biaya cukup besar, terkeuali pemeliharaannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya.
Persoalan lain yang akan terjadi, tambah Sobambowo, tidka hanya biaya pemeliharaan, tapi juga pengangguran akan semakin tinggi dan menjadi boomerang di kemudian hari.
Karena itu diharapkan pemerintah garus mengambil alih semua apa yang menjadi beban Pempropsu selama ini, baik dalam pemeliharaan jalan dan jembatan maupun sektor lainnya. “Kalau jalan propinsi jadi tanggung jawab pemerintah pusat dan jalan kabupaten diambil alih Pempropsu,” ungkapnya.
Terkait kasus KKN di BRR Nias yang hingga kini belum transparan dan tidak jelas, Sobambowo menegaskan lagi, pihaknya mendorong DPRD kabupaten maupun Propinsi membentuk Pansus (Panitia khusus), karena diyakini melalui pansus dapat menyikapi persoalan agar nantinya tidak ingin kehilangan jejak kasus KNN di BRR Nias (ms)
Anggota DPRD Sumut Sobambowo Bu’Ulolo mengatakan, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap kelanjutan tugas-tugas BRR Nias yang akan berakhir, terutama pemeliharaan pembangunan infrastruktur yang dibangun pasca Gempa/Tsunami jangan menjadi beban daerah.
Hal ini dikatakannya kepada wartawan, Rabu (2/1) di gedung DPRD Sumut, terkait dengan akan berakhirnya masa tugas BRR Nias dalam pemulihan pembangunan pasca Bencana alam Gempa/Tsunami di Nias.
Sobambowo menilai, pembangunan infrastruktur yang tidak terencana bahkan terkesan dipaksakan berbagai proyek BRR Nias yang sebentar lagi berakhir, akan menjadi beban berat bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Sebagai anggota DPRD Sumut dari Nias, katanya, secara tegas menyatakan, meski tugas BRR Nias akan berakhir, tapi pihak pemerintah harus tetap konsisten bertanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan pasca bencana alam di Nias.
“Artinya pemerintah jangan memberi obat penenang sementara, tapi meninggalkan penyakit untuk selama-lamanya. Sejak awal juga sudah saya ingatkan agar tidak gegabah melakukan sesuatu tanpa melibatkan seluruh stockholder, tapi hal ini tidak digubris,” ujarnya.
Bahkan, katanya lagi, hak public dikebiri, BRR Nias yang dibentuk pemerintah sepertinya berkuasa, semaunya berbuat apa saja, akibatnya berbagai pembangunan yang telah dilaksanakan banyak tidak tepat sasaran dan tak sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Dicontohkannya, masalah jalan yang dibangun BRR di Nias lebar jalan melebihi dari kepasitas dan kemampuan daerah, misalnya selama ini lebar jalan 4 meter, tapi BRR membangunnya menjadi 6 meter.
“Yang jadi permasalahan saat ini, biaya pemeliharaan infrastruktur tersebut. Kalau dibebankan propinsi atau kabupaten, mereka sudah angkat tangan, karena akan menelan biaya cukup besar, terkeuali pemeliharaannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya.
Persoalan lain yang akan terjadi, tambah Sobambowo, tidka hanya biaya pemeliharaan, tapi juga pengangguran akan semakin tinggi dan menjadi boomerang di kemudian hari.
Karena itu diharapkan pemerintah garus mengambil alih semua apa yang menjadi beban Pempropsu selama ini, baik dalam pemeliharaan jalan dan jembatan maupun sektor lainnya. “Kalau jalan propinsi jadi tanggung jawab pemerintah pusat dan jalan kabupaten diambil alih Pempropsu,” ungkapnya.
Terkait kasus KKN di BRR Nias yang hingga kini belum transparan dan tidak jelas, Sobambowo menegaskan lagi, pihaknya mendorong DPRD kabupaten maupun Propinsi membentuk Pansus (Panitia khusus), karena diyakini melalui pansus dapat menyikapi persoalan agar nantinya tidak ingin kehilangan jejak kasus KNN di BRR Nias (ms)