fashion pria
Korupsi Kelas Kakap di Sumut Diusut Kembali
Medan (Lapan Anam)

Tiga kasus dugaan korupsi tergolong kakap di Sumatera Utara (Sumut), akan segera diusut kembali oleh Kejatisu. Karena kasus melibatkan dua bupati dan satu mantan Dirut PTPN3 itu, sampai kini belum jelas dan masih mengendap.

“Kejatisu akan melanjutkan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi di Sumut yakni kasus lahan eks Rumah Sakit Panti Nirmala (RSPN) di Kec Lima Puluh, Kab Asahan, seluas 12,09 hektare yang melibatkan Bupati Asahan Risuddin”, kata Kepala Kejati Sumut Gortab Marbun menjawab wartawan di Medan, Rabu (16/1) .

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan perkara ini,pengalihan aset Pemkab Asahan ini diberikan kepada PT Cahaya Baru Sejati (CBS) tanpa persetujuan DPRD Asahan. Kasus kedua melibatkan Bupati Nias Binahati B Bahea terkait penyalahgunaan dana provisi sumber daya alam (PSDA) senilai Rp2,3 miliar.

Hasil penyidikan kejaksaan,ditemukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor).Namun,hasil audit resmi Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut menyatakan tidak ada kerugian negara.

Sementara kasus ketiga dugaan korupsi dana obligasi melibatkan mantan Dirut PTPN3 Akmaludin Hasibuan senilai Rp325 miliar yang sudah hampir dua tahun ditangani. Namun, perkembangannya belum menemui titik terang.

Kasus dugaan korupsi dana obligasi ini termasuk salah satu kasus korupsi yang dijadikan prioritas utama oleh Kejagung untuk dituntaskan Kejati Sumut.

“Penanganan Kasus lama termasuk tiga kasus besar itu masih menunggu petunjuk dari Kejagung” “Sampai saat ini kita masih menunggu kebijakan pimpinan. Sampai hari ini kita masih terus menunggu perkembangannya,” kata Marbun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Palty Simanjuntak menjawab wartawan menambahkan,menyangkut kasus lama yang sempat ditangani itu akan ditindaklanjuti dengan memberikan fakta yuridis dan fakta buktibukti lain kepada Kejagung.

Dia mengungkapkan, dari lima kasus korupsi yang mereka tangani segera dilimpahkan ke pengadilan,empat di antaranya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) dan tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan.

Keempat kasus itu adalah kasus dugaan korupsi mantan Kadis Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Sibolga Frizt Marbun, Kadis Perhubungan Kota Medan Aslan Harahap, tiga pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karo, dan dugaan korupsi mantan Kadis Pendidikan dan Pengajaran Deliserdang.

Satu lagi, kasus dugaan kasus mark up lahan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman mengatakan, semua penanganan kasus korupsi di Tanah Air termasuk kasus besar yang ada di Sumut akan dipelajarinya lebih dahulu sebelum memberikan petunjuk. (ms)