fashion pria


Buntut Muswillub
DPP PBR Digugat Rp 8 M di PN Medan

Medan (Lapan Anam)

Ketua DPW PBR Sumut, H. Khaeruddin Syah alias H Buyung yang disingkirkan melalui proses musyawarah wilayah luarbiasa (muswillub) di Medan beberapa waktu lalu, menggugat DPP PBR dan pihak terkait di PN Medan, Kamis (17/1).

“Kami telah mengambil langkah hukum atas tindakan pihak Raden Syafei yang menggelar Muswillub”, kata Khaeruddin Syah didampingi Wakil Sekretaris Abu Bokor kepada wartawan di Medan, seusai pendaftaran gugatan.

Nilai gugatan yang mereka ajukan di PN Medan sebesar Rp 8 miliar. Mereka ingin DPP, kader dan masyarakat luas tahu siapa PBR Sumut yang sebenarnya.

Dalam kesempatan itu hadir juga beberapa kader PBR dan Mursito Kabukasuda yang terancam recall oleg PBR versi Muswillub. Mereka menilai apa yang dilakukan pihak Raden Syafei adalah sebuah penzaliman atas diri mereka. Proses hukum bagi mereka adalah salahsatu cara untuk menyelesaikan konflik internal PBR Sumut.

Disamping itu mereka juga akan membuktikan kepada DPP bahwa Muswillub yang digelar tersebut tidak banyak didukung oleh DPC-DPC di Sumut.

"Mereka bilang 19 dari 26 pihak yang memiliki suara dalam PBR Sumut mendukung Muswillub. Kami telah mendapat kepastian lebih dari 20 DPC menyatakan secara lisan bawah mereka tidak tahu sama sekali dan tidak menghadiri Muswillub itu sendiri," ujarnya.

Pihaknya saat ini tinggal menunggu pernyataan tertulis dari puluhan DPC yang tidak mendukung muswillub itu.

Mengenai ancaman recall terhadap Mursito Kabukasuda yang jadi motor aksi aksi penolakan muswillub itu, baik Abu, Buyung, atau Mursito sendiri menertawakan ancaman recall itu.

Mereka menilai recall itu tidak memnuhi prosedur sama sekali. Buyung menyebutkan, selaku ketua DPW dirinya tidak pernah mengusulkan recall terhadap Mursito.

"Syarat recallkan salah satunya adalah rekomendasi dari DPW. Nah saya sendiri selaku ketua DPW tidak pernah mengeluarkan rekomendasi itu," ujar Buyung.

Sementara Abu Bokor menyebutkan recall dilakukan jika anggota partai langgar AD/ART dan tidak menjalankan kewajiban partai. Abu menilai Mursito tidak melanggar apapun dalam AD/ART dan selalu menjalankan kewajiban partai. Selain itu Abu menilai ancaman recall seharusnya dilakukan melalui tiga kali proses surat peringatan.

"Mursito sama sekali tidak mendapatkan surat peringatan itu," ujarnya. Semenatar Mursito sendiri dengan ringan menyatakan dirinya tidak takut atas ancaman recall. "Saya tidak mencari jabatan. Saya siap direcall atau menghadapi ancaman apapun. Saya hanya membela apa yang benar," tegasnya.

Sebelumnya pihak Raden Syafei menyatakan DPP telah menginstruksikan DPW hasil muswillub untuk segera memproses recall Mursito. Raden Syafei mengaku tidak bisa lagi mencegah upaya recall itu, pasalnya DPP melihat kesalahan Mursito sudah tidak bisa lagi ditolerir.(
ms)