fashion pria

KPK Didesak Tahan Ketua DPRD Medan

Medan, (Lapan Anam)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera menahan Ketua DPRD Medan DR H.Syahdansyah Putra, terkait dugaan keterlibatannya dalam berbagai tindak korupsi di Pemko Medan.


Desakan itu disampaikan massa GPI Medan dalam unjukrasa di kantor DPRD dan Pemko Medan, Rabu (9/1). Dalam demo itu, mereka mendesak KPK menahan Syahdansyah Putra, karena diyakini terlibat hal yang kini disangkakan kepada Walikota Abdillah dan Wakil Walikota Ramli.

Seperti disebutkan Ketua GPI pada orasinya, diyakini apa yang dilakukan Abdillah dan Ramli, tidak terlepas dari peranan Syahdansyah Putra. Dia pada tahun 2002 menjabat sebagai wakil ketua DPRD Medan. Banyak bukti mengenai kejahatan korupsi yang dilakukannya.

Disebutkan pengunjukrasa, penahanan kepada Abdillah dan Ramli saat ini belum lengkap. Karena Syahdansyah Putra, juga diyakini terlibat dalam persoalan tukar guling 19 aset Pemko dan penyelewengan dana APBD tahun 2002-2006. Sama seperti sangkaan yang ditujukan kepada Walikota dan Wakil Walikota Medan. "Karena yang dilakukan Abdillah-Ramli, berdasarkan atas persetujuan DPRD.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Medan DR H. Syahdansyah Putra, mengatakan dia sangat mendukung proses penegakan hukum. Karenanya dia mengaku tidak takut jika memang harus diperiksa KPK.

Menjawab pertanyaan wartawan melalui telefon selularnya, Syahdan, mengatakan, dalam kasus ini dia bukan pelaku. Karena saat itu dia hanya menjabat sebagai wakil ketua di lembaga dewan. Kalaupun diperiksa, dia yakin hanya sebatas sebagai saksi saja.

Aksi unjukrasa yang dilakukan GPI itu sendiri, ditanggapi Syahdan, dengan hal yang biasa-biasa saja. Menurutnya siapapun bisa menyampaikan aspirasinya. "Ya, boleh-boleh sajalah menyampaikan aspirasi," katanya.

Wartawan juga mempertanyakan tentang pengembalian uang Rp200 juta kepada KPK. Itu diakui Syahdan. Uang itu merupakan bantuan yang diterimanya untuk satu kegiatan pada 2003.

Kenapa dikembalikan? Kata Syahdan, karena akhirnya dia mengetahui ternyata dana tersebut berasal dari APBD. Awalnya dia mengira dana tersebut uang pribadi Abdillah dan Ramli. "Setelah tahu dari APBD saya berniat memulangkannya," kata Syahdan.

Dia juga mengaku tidak diminta KPK mengembalikan uang itu. Juga bukan berarti dia takut kepada KPK. Pengembalian dana tersebut karena kesadarannya sendiri. "Karena uang itu bukan uang pribadi mereka (Abdillah-Ramli), jadi buat apa sama saya," tambahnya. (ms)