fashion pria

WARGA SARI REJO AKAN ADUKAN WALIKOTA KE KPK

Medan (Lapan Anam)
Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia kini sedang menggodok rencana mengadukan Walikota dan Dan Lanud Medan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini terkait dugaan adanya rencana konspirasi korupsi sehubungan tidak terbitnya sertifikat 260 hektar tanah pemukiman penduduk Kelurahan Sari Rejo.

Tidak hanya mengadu ke KPK. Tapi warga Sari Rejo juga sudah mengagendakan unjuk rasa besar-besaran dengan menutup Bandara Internasional Polonia Medan.

Asksi demo seperti ini, kata Ketua Umum (Formas) Sari Rejo Drs H Riwayat Pakpahan, sudah pernah dua kali dilakukan pada Desember 2007 dan Januari 2008 dengan kekuatan massa sekitar 10 ribu orang.

“Ya, kedua rencana ini memang sudah kita bahas dalam rapat Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo,” tegas Pakpahan, Sabtu (7/2) kemarin. Ketika memberi keterangan, Pakpahan didampingi Ketua I Asep S, Sekretaris Umum Oest Sumantri SM, Sekretaris I Drs Abyadi Siregar, Penasihat Formas H Sudarmadji dan Aidil Arifin Harahap.

Dugaan adanya rencana konspirasi korupsi tersebut, kata Asep, terkait sudah terjualnya sejumlah lahan di kawasan Medan Polonia. Bahkan, Lembur Kuring kini sudah diolah untuk dibangun. Selain itu, dari 590,3 hektar lahan yang dikklaim TNI AU di Kecamatan Medan Polonia, 302 hektar di antaranya sudah bersertifikat dan sebagian lahan itu sudah berdiri perumahan-perumahan mewah.

Anehnya, 260 hektar tanah yang dihuni dan ditempati masyarakat selama puluhan tahun, tidak diterbitkan sertifikatnya sampai saat ini.

“Dari fakta ini, ada yang aneh dan janggal. Masa 302 hektar dari 590,3 hektar tanah yang diklaim TNI AU bisa diterbitkan sertifikatnya? Sementara sertifikat tanah yang kami huni puluhan tahun tidak diterbitkan. Pantas kan kami menaruh curiga ada rencana konspirasi korupsi?” tegas Aidil Arifin Harahap.

DUKUNGAN

Riwayat Pakpahan menjelaskan, perjuangan rakyat untuk mendapatkan sertifikat tanah ini, sudah mendapat dukungan dari Sekretariat Negara (Setneg) sesuai surat No B/695/Setneg/D/5/02/2008 tertanggal 18 Februari 2008. Kemudian dukungan DPRD Medan No 662.61/5372 tertanggal 31 Juli 2008.

Dukungan lain juga disampaikan DPD RI sesuai surat Nomor 16/SK/DPD Sumut/V/PP/2008 tertanggal 28 Mei 2008, dan dukugan dari Gubernur Sumut tertanggal 7 Oktober 2008 Nomor 593/9910.***