Ribuan Warga Dukung Pembentukan Provinsi Sumtra
Medan (Lapan Anam)
Seribuan massa pendukung pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) mendatangi gedung DPRDSU, Senin (2/2). Mereka mendesak Gubsu segera merekomendasikan pemekaran provinsi baru tersebut.
Massa yang berasal dari lima kabupaten/kota pendukung Sumtra, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Mandailing Natal, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara tersebut mendatangi gedung dewan sambil membawa alat kesenian tradisional daerah Tapanuli, Gondang Sambilan, dan melakukan atraksi ‘onang-onang.
Mereka juga melakukan aksi teatrikal tentang dialog antara masyarakat dengan pihak legislatif dan dan Gubsu. Setelah itu mereka ‘mengulosi’ Ketua DPRDSU, H. Azis Angkat, serta sejumlah pimpinan fraksi, Sigit Purnomo Asri, Edi Rangkuti, Amas Muda Siregar, Rafriandi Nasution, Banuaran Ritonga, Ahmad Hosen Hutagalung, Kamaluddin Harahap, serta sejumlah anggota DPRDSU lainnya.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pendukung Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara (FKMPPST), Hamdani Harahap, SH, M. Hum, mengatakan, unjuk rasa damai yang mereka lakukan untuk mendesak Gubsu Syamsul Arifin merekomendasikan pemekaran Provinsi Sumtra. Karena persyaratannya telah sesuai dengan UU No. 32/2004 dan PP No. 78/2007 tentang pemekaran.
Ditambahkannya, Gubsu juga harus mendukung percepatan pemekaran Provinsi Sumtra demi percepatan pembangunan di segala sektor kehidupan masyarakat. Apalagi wacana pembentukan Provinsi Sumtra telah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Tabagsel.
“Kami mendesak Gubsu untuk memberikan rekomendasi pemekaran Provinsi Sumtra untuk mengurangi beban Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gubsu, agar rakyat tidak lapar, tidak miskin, tidak bodoh, dan punya masa depan,” kata Hamdani.
Dijelaskannya, potensi yang memiliki Sumtra antara lain luas wilayah sekitar 18.899 km2 atau 26,37 persen dari luas Provinsi Sumut, yang terdiri dari lima kabupaten/kota, 56 kecamatan dan 1643 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 1.224.827 jiwa. Jumlah penduduk meningkat 1,60 persen. Kepadatan penduduk 65 jiwa per kilometer dengan jumlah rumah tangga 293.193 dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga 4,18 jiwa.
Potensi sektor sumber daya alam, katanya, daerah Sumtra memiliki tanaman bahan makanan mencapai 73.579 ha dengan produksi 460.219 ton. Luas tanah untuk pertanian mencapai 11,28 persen dari luas total pertanian Sumut atau 16,03 persen dari total produksi Sumut.
“Sektor pertanian Sumtra hampir 55 persen dari total PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto). Sektor kedua adalah perdagangan, hotel, dan restoran mencapai 18 persen dari total PDRB. Sektor ketiga yaitu jasa-jasa hampir mencapai 12 persen PDRB,” jelas Hamdani.
Selain itu, katanya, Sumtra sebenarnya juga memiliki potensi sektor pertambangan dan penggalian mengingat banyaknya temuan seperti belerang, air panas di Sipirok, tambang emas di Paluta, batubara, timah, belerang, besi, dan tembaga di Madina.
“Berdasarkan hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sumatera Utara, dari sebelas factor dan 35 indikator yang ada, disimpulkan Sumtra sangat layak untuk dimekarkan. Juga forchasing study tentang prospek jangka panjang Sumtra mempunyai pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Dapat Nilai A
Ketua DPRDSU, Azis Angkat mengatakan, sebenarnya berdasarkan data-data yang pembentukan Provinsi Sumtra sudah sangat layak dan memenuhi persyaratan PP No.78/2007 tentang pemekaran.
Namun, katanya, DPRDSU masih tetap harus menunggu rekomendasi dari Gubsu terlebih dahulu sebelum memparipurnakan usulan tersebut.
“Sebenarnya pembentukan Provinsi Sumtra sudah dapat nilai A. Tetapi bagaimanapun DPRDSU harus mengikuti mekanisme yang ada, yaitu harus menunggu Gubsu mengeluarkan rekomendasi pembentukan Sumtra ke dewan,” katanya.
Anggota Komisi A DPRSU Sigit Pramono mengatatakan Propinsi Sumtra belum lengkap secara administrasi. Sesuai dengan PP No 78 tahun 2007, daerah yang bergabung di Sumtra belum memenuhi jumlah. Dalam PP itu, jumlah kabupaten untuk membentuk propinsi harus ada minimal tujuh daerah.
“Lagi pula, kabupaten yang saat ini sudah ada lima yang setuju, belum semua yang sudah berumur tujuh tahun. Meski demikian, kita akan mempelajari usulan ini,” kata ketua fraksi PKS itu.
Anggota DPRDSU, Rafriandi Nasution mengatakan, pembentukan Sumtra harus tetap menggunakan prinsip efisien, efektif dan bernilai guna.
“Yaitu efektif dengan tidak sampai menghabiskan banyak uang, efisien agar semua sasaran pemekaran terpenuhi. Bernilai guna agar pembentukan Sumtra dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. ***