fashion pria

KENISCAYAAN PEMEKARAN SUMUT:

USULAN 11 PROVINSI KECIL
(Bagian Kedua)
Oleh:
Shohibul Anshor Siregar

Dalam iklim ini keleluasaan berupa perilaku pemerintahan tertutup atau bahkan diktatorship amat mungkin bersemi. Formalisme akan sengaja ditonjolkan untuk memberi kesan positif kepada dunia luar, semisal pelaksanaan demokrasi yang cuma sebatas prosedural belaka. Sekelompok orang dalam iklim pemerintahan seperti ini memiliki kekuasaan tak terbatas dengan tingkat pelanggaran hukum yang berat meski dengan kegandrungan produktif dalam program legislasi daerah maupun nasionalnya.

Para penguasa lokal (Gubernur) tidak bisa keluar dari kerangka budaya kepemerintahan yang buruk, karena mereka adalah bagian dari mata rantai nasional yang enggan menerapkan prinsip-prinsip good governance (tatalaksana pemerintahan yang baik).

Untuk memetik sebuah contoh, pada tahun 2003 DPRDSU melangsungkan pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dimenangkan oleh pasangan Rizal Nurdin dan Rudolf Matzuoka Pardede. Ketika periode belum usai, Rizal Nurdin wafat oleh sebuah kecelakaan pesawat saat akan bertolak ke Jakarta (sampai detik ini tidak ada kejelasan penyebab kecelakaan). Sesuai UU Rudolf Matzuoka Pardede (wakil) dilantik sebagai pengganti.

Beberapa bulan sebelum Rizal Nurdin wafat energi politik Sumatera Utara telah terkuras mempersoalkan dugaan ketidak-bersesan historis persekolahan dan kemungkinan ketiadaan ijazah Rudolf Matzuoka Pardede. Pada saat itu Rizal Nurdin terkesan diam dan membiarkan saja Rudolf Matzuoka Pardede diterpa badai politik dahsyat yang tampak sekali dimotori oleh Fraksi PPP, PKS dan PBR di DPRDSU hingga seperti menggelar isyu SARA. Ada rangkaian demonstrasi pro dan kontra yang berkepanjangan.

Penting untuk diingat bahwa pasangan Rizal-Rudolf dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mewakili Presiden Megawati, sedangkan Rudolf Matzuoka Pardede dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Makruf mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan demikian Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono adalah dua Presiden yang sama-sama bertanggung jawab atas kadar rendah penegakan supremasi hukum gaya Indonesia terkait dengan masalah Rudolf Matzuoka Pardede.

Amat kuat dugaan bahwa kalau bukan karena keinginan kedua Presiden itu, mustahillah pihak Kepolisian tidak memiliki kemampuan profesional untuk menindak-lanjuti pengaduan masyarakat Sumatera Utara tentang dugaan ketidak-wajaran historis persekolahan dan ketiadaan Ijazah Rudolf Matzuoka Pardede. Pemilu 2009 Rudolf Matzuoka Pardede maju sebagai calon anggota DPD dari Sumatera Utara. Tentu KPUD Sumatera Utara tahu apa yang dipersoalkan oleh masyarakat tentang mantan Gubernur ini tempohari, dan bukan tidak tahu sikap hukum apa yang seharusnya diperbuat.

Gubernur dalam kasus seperti ini tidaklah memiliki modalitas dan kredo politik untuk bekerja dalam sektor penegakan supremasi hukum dan apalagi penerapan prinsip-prinsip good governance. Dia akan lebih banyak berfikir menyelamatkan jabatan, bukan bekerja optimal untuk rakyat. Pikirannya yang senantiasa overload dengan agenda-agenda politik rendah (low politics) yang sama sekali tidak terkait dengan program pensejahteraan mayarakat, terutama untuk kepentingan pemeliharaan stabilitas kekuasaan yang digenggamnya, menyebabkan produktivitas sangat rendah. Keadaan pasti akan semakin parah mengingat tidak berkembangnya kelompok-kelompok real civil society yang mampu menjadi penyeimbang atau motor pencerahan politik bagi masyarakat.

Mungkin juga amat berpengaruh bahwa Indonesia, khususnya semasa Orde Baru, dalam membangun politik maupun pemerintahannya tetap dengan kuat bersandar pada pola demokrasi raja-raja. Tak dikenal egalitarianisme, dan peran sebagai pelayan hanya didengungkan sekadar “kecap” politik yang menyesatkan.

PROVINSI-PROVINSI KECIL

Dengan semua pengalaman buruk dan kemampuan pemerintahan yang amat rendah sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu dapatlah dikatakan dengan tegas bahwa Sumatera Utara sebetulnya hanya memerlukan pemimpin-pemimpin “terjangkau” dalam arti rakyat bisa akses secara penuh, dan kepentingan rakyat dimungkinkan menjadi agenda nomor satu di benak pemimpin itu. Caranya hanya dengan memekarkan Sumatera Utara seideal (jumlah) mungkin, atau katakanlah menjadi 11 (sebelas) provinsi kecil-kecil.

Sebagai gambaran, kesebelas provinsi yang diusulkan ialah (1) Pak-pak Bharat, Dairi dan Tanah Karo (2) Langkat dan Binjai setelah terlebih dahulu memekarkan Langkat menjadi tiga Kabupaten (3) Provinsi Medan setelah dimekarkan terlebih dahulu paling tidak 4 Kota dengan mengambil sebagian wilayah Deliserdang (4) Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebingtinggi (5) Pematangsiantar dan Simalungun setelah dimekarkan 3 Kabupaten (6) Tanjung balai, Batubara, dan Asahan setelah dimekarkan menjadi dua (7) Labuhan Batu dan Pemekarannya (8) Eks Kabupaten Tapsel dan Kota Padangsidempuan (9) Protap (Eks Kabupaten Tapanuli Utara) (10) Sibolga dan Tapanuli Tengah setelah dimekarkan menjadi dua Kabupaten (11) Eks Nias.

Di dalam wilayah kecil-kecil itu nanti rakyat akan memiliki peluang besar untuk melakukan social control yang baik terhadap pemerintahannya, bukan saja karena Gubernur itu dengan sendirinya akan semakin mengambil peran dan posisi sebagai pelayan masyarakat, tetapi lebih pada perubahan paradigma pemerintahan yang radikal seiring perkuatan komponen-komponen strategis masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

Dengan demikian pula para Gubernur di provinsi-provinsi kecil itu pun akan memiliki waktu yang cukup memikirkan rakyat, termasuk misalnya bergotong royong membersihkan parit yang sumbat di lingkungan mereka. Lagi pula, di provinsi-provinsi kecil itu akan sangat mungkin tereliminasi budaya jahat pemerintahan sebagaimana menjadi penyakit umum selama ini, di antaranya korupsi. Jika seorang Gubernur melakukan korupsi terhadap anggaran yang kecil di sebuah wilayah yang kecil, pastilah segera saja dapat dipermalukan oleh masyarakat. Jangan takut akan menjadi ancaman terhadap NKRI. Ketakutan itu tak beralasan. (bersambung).

Shohibul Anshor Siregar
Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya)