Medan (Lapan Anam)
Tim Pencari Fakta (TPF) Tragedi 3 Pebruari menyarankan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meminta penjelasan kepada tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Depdagri terkait demo maut Protap.
“Mereka perlu dimintai penjelasan, karena mereka berada di Sumut beberapa waktu sebelum demo anarkis pendukung Protap”, kata Ketua Pansus TPF Tragedi 3 Pebruari, H Abdul Hakim Siagian SH,MHum di gedung dewan, Senin (24/2).
Saran itu disampaikannya saat menerima Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hankam, Prof Dr Farouk Muhammad dan Sekjen Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Brigjen Pol (Purn) HM Guntur Ariadi di gedung dewan.
Disebutkan Hakim, beberapa waktu sebelum terjadinya demo anarkis pendukung Protap, tim DPOD Depdagri berada di Sumut. Maka selain Keputusan Gubernur Sumut tetang Persetujuan Pembentukan Protap, kedatangan tim DPOD juga terindkasi ikut memicu aksi massa.
" Ini tak bisa disepelekan dan kami minta Wantimpres juga meminta penjelasan kepada mereka," katanya.
Namun, pada kesempatan itu Hakim Siagian menekankan DPRD Sumut mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dituntaskan secara professional. Sementara semua pihak yang terlibat agar dihukum sesuai bobot kesalahan masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, TPF DPRDSU tidak mempersoalkan adanya klarifikasi kuasa hukum para tersangka pelaku unjuk rasa anarkis massa pendukung pembentukan Protap, tentang indikasi pembunuhan berencana yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.
" Keputusan sementara TPF ada indikasi pembunuhan berencana pada unjuk rasa anarkis yang menewaskan Ketua DPRD Sumut. Maka jika ada klarifikasi dari tim pengacara para tersangka, itu tentu tergantung penafsiran saja dan dari sudut mana dia melihat tragedi itu," kata Abdul Hakim Siagian.
Hakim mengatakan, aparat kepolisian tentu akan menindaklanjuti temuan TPF, terutama untuk membuktikan kebenaran atas indikasi pembunuhan berencana itu. Keputusan sementara TPF atas indikasi pembunuhan brencana tersebut, kata dia dapat dilihat dari rangkaian peristiwa unjuk rasa anarkis tersebut.
“Fakta menunjukkan, pengunjuk rasa saat itu membawa peti mati, tulisan 'Protap atau Mati', mengunci pintu keluar gedung DPRD Sumut dan pemadaman aliran listrik sehingga alat CCTV dewan tak berfungsi”, kata Hakim.
Pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam tragedi 3 Februari, menurut Hakim, sebaiknya jangan resah kalau mereka tidak bersalah. Termasuk dengan keluarnya SK Gubsu tentang rekomendasi pembentukan Protap.
Tapi Hakim mengucapkan terima kasih atas masukan semua pihak kepada TPF, yang sifatnya konstruktif dalam mengusut tuntas kasus 3 Februari.***