fashion pria

PANSUS DPRDSU DAN GUBSU TERJEBAK PROKONTRA

Medan (Lapan Anam)
Panitia Khusus (Pansus) Tim Pencari Fakta (RPF) DPRDSU tentang Tragedi 3 Pebruari dan Gubsu Syamsul Arifin SE, kini terjebak prokontra . Malah antara Pansus DPRDSU dan Gubsu mulai saling menyalahkan, hanya karena surat persetujuan Gubsu tentang pebentukan Provinsi Tapanuli (Protap).

Dalam pertemuan di ruang rapat pimpinan DPRDSU, Jumat sore (13/2), kedua pihak nampak saling mempertahankan argumen. Malah sudah cenderung lari dari substansi masalah yakni pengusutan para pelaku anarkis pendukung Protap yang menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis MSP.

Pansus yang seyogianya mengumpulkan informasi dan fakta tragedi 3 Pebruari di gedung DPRDSU, malah mempersoalkan surat Keputusan Gubsu No. 130/3422.K/2008 itu. Sementara fakta adanya kekerasan yang menyebabkan tewasnya Abdul Azis Angkat, nyaris tidak diungkap dan dibahas secara detil.

Gubsu Syasul Arifin misalnya menjawab wartawan usai rapat tertututp itu menyebutkan, persetujuannya tentang pembentukan Protap, pemberian dana bantuan, penyelenggaraan pemerintahan, penetapan calon lokasi ibukota Protap dan cakupan wilayah kabupaten/kota calon Protap adalah kesalahan redaksional yang dilakukan staf-stafnya.

"Saya akui ada beberapa klausal yang perlu diperbaiki tentang konsep surat persetujuan pembentukan Protap. Tapi prosedural administrasi pembuatan surat sudah benar sehingga harus saya teken," katanya.

Rapat tertutup Gubsu itu dilakukan dengan Ketua Tim Pencari Fakta DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian dan Wakil Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi.

Gubsu juga membantah ketika disinggung apakah dirinya mendapat tekanan-tekanan dari pihak tertentu sehingga harus menandatangani surat rekomendasi pembentukan Protap.

"Tidak ada tekanan-tekanan. Saya menandatangani surat rekomendasi itu lantaran sudah melalui prosedur administrasi di pemerintahan. Surat rekomendasi yang saya teken itu sudah melalui prosedur seperti melalui kasubbag, kabag-kabag maupun Sekda. Setelah itu baru saya teken meski saya akui terdapat kesalahan-kesalahan redaksi," aku Gubsu.

Ia juga membantah tudingan kalau dia sengaja melempar bola panas ke DPRD Sumut terkait keluarnya surat rekomendasi Gubsu yang ditekennya soal pembentukan Protap, tanpa terlebih dahulu keluarnya surat rekomendasi DPRD Sumut yang dilakukan melalui rapat paripurna dewan persetujuan pembentukan Protap.

"Tidak ada bola yang panas. Dingin semua bola. Yang ada hanyalah human eror sekaitan konsep surat rekomendasi itu. Soal apakah surat rekomendasi itu telah sampai ke DPRD Sumut, kan tidak mungkin saya yang harus bertanya apakah surat sudah sampai atau belum," katanya membantah.

Wakil Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi menambahkan tidak sampainya surat rekomendasi Gubsu soal persetujuan pembentukan Protap juga bagian dari human eror.

"Memang terjadi human eror dalam mengkonsep surat rekomendasi tersebut. Termasuk juga soal mengapa surat tidak sampai ke tangan dewan. Prosedur pembuatan surat dalam hal ini masih perlu dikaji," kata Hasbullah Hadi.

Ketua Pansus Tim Pencari Fakta DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian menilai keputusan rapat hari itu sifatnya hanya menyatukan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif tentang PP 78/2007, tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

"Hasil rapat kita tadi antara legislatif dan eksekutif satu kesepahaman mengenai PP 78/2008 tersebut," kata Hakim.

Menurut Hakim, dengan adanya pertemuan ini semua persoalan menjadi jelas dan untuk periode dewan saat ini soal pemekaran tidak ada pembahasan lagi.

"Ini juga sudah jadi kesepakatan dewan sebelumnya setelah aksi unjuk rasa anarkis massa pendukung pembentukan Protap," demikian Hakim.

Lalu adakah fakta baru ditemukan Pansus TPF soal demo maut pendukungProtap, untuk direkomendasikan ke Polri guna memudahkan penanganan hukum kasus itu ? Sampai kemarin Pansus belum mempublikasikannya.***