fashion pria

Tragedi 3 Pebruari dan Skenario Pembelokan Isu

TRAGEDI 3 Pebruari 2009 yakni tewasnya Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP, masih berita hangat. Polri telah menetapkan puluhan pelaku demo maut pendukung Provinsi Tapanuli (Protap), itu sebagai tersangka.

Bahkan Mabes Polri menjelaskan, lima orang diantara tersangka malah akan diancam hukuman mati. Tuntutan agar aktor utama pelaku demo brutal itu ditangkap dan diadili, juga terus bergulir lewat demo di gedung DPRDSU, Kantor Gubsu, Mapoldasu dan Mapoltabes Medan.

Namun pihak-pihak lain, kini mulai mengalihkan isu tragedi maut itu. Tujuannya, memecahkan perhatian publik terhadap fakta-fakta kekerasan yang dilakukan pendukung Protap dalam demo menewaskan Abdul Azis Angkat.

Salah satu pembelokan isu itu, dilakukan dengan mempolitisir Surat Keputusan (SK) Gubsu No. 130/3422.K tahun 2008 yang menyetujui pembentukan Protap. SK ini oleh kelompok tertentu dipressur sebagai pemicu utama munculnya demo maut pendukung Protap.

Tesis yang mereka gunakan sebagai pembenaran adalah, SK Gubsu itu melemparkan bola panas ke DPRDSU. Seolah dengan SK Gubsu itu, memposisikan DPRDSU sebagai penghambat utama pembentukan Protap.

Lewat pemberitaan di media massa, SK Gubsu tersebut dipersalahkan sebagai biangkerok. Konsekwensinya, Gubsu dan Sekdaprovsu bersama pejabat yang terlibat dalam proses terbitnya SK Gubsu itu harus ikut bertanggungjawab.

Tragisnya Pansus Pencari Fakta Tragedi 3 Pebruari bentukan DPRDSU, terjebak pada skenario pihak tertentu itu. Pansus malah terpancing untuk berbenturan dengan Gubsu, juga dengan sesama anggota DPRDSU.

Upaya mempolitisir SK Gubsu itu pun dengan gemilang berhasil. Perhatian pun beralih ke Pemprovsu seolah disanalah awal munculnya kebrutalan pendukung Protap. Sedangkan upaya mengumpulkan fakta-fakta kematian Azis Angkat dan kerugian material dan moril yang ditimbulkan demo maut pendukung Protap, mulai terabaikan.

Malah kini, prokontra yang muncul di ranah publik terkait SK Gubsu mendukung Protap, bukan pada substansi. Melainkan pada redaksional SK dan prosedur penulisannya dari meja konseptor hingga ketangan Gubsu Syamsul Arifin SE.

Padahal sesungguhnya, kalaupun SK Gubsu tentang persetujuan Protap dianggap salah, tidak lebih pada mekanisme administrasi pemerintahan. Bukan pada redaksional. Karena sesuai mekanisme, SK persetujuan gubernur terhadap pembentukan Provinsi tidak boleh dikeluarkan sebelum adanya persetujuan Paripurna DPRDSU.

Tentang ini diatur dalam PP 78/2007,Bab III Tata Cara Pembentukan daerah Pasal 14 dan 15.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah sudah diganti dengan PP 78/2007.

Dengan demikian, pemekaran daerah harus berdasarkan PP baru tersebut yang mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan memahami PP 78/2007 ini, memang SK persetujuan Gubsu itu, melangkahi prosedur. Mendahului, atau terlalu maju. Seharusnya yang menjadi dasar terbitnya SK Gubsu soal persetujuan Protap, adalah setelah Paripurna DPRDSU menyetujui.

Tapi namanya juga skenario tingkat tinggi, SK Gubsu itu dipolitisir sehingga membuat masalah makin kacau.Fokus perhatian pada kasus pisik tragedi 3 Pebruari pun akhirnya buyar.

Tentu dengan kondisi ini, ada pihak yang tepuk tangan. Mereka berhasil membenturkan DPRDSU dengan Pemprovsu dan mengadudomba sesama anggota DPRDSU. Cantik betul.

Sesungguhnya,terlepas dari kesalahan Gubsu menerbitkan SK dukungan Protap, pemicu pendukung Protap untuk membunuh Azis Angkat tidak mudah disimpulkan. Sebab yang tahu soal itu adalah para pelaku demo maut itu, baik pelaku intelektualnya maupun eksekutornya.

Para pendukung Protap sendiri sampai kini belum mengungkapkan alasan mengapa mereka harus membunuh Abdul Azis Angkat, dengan cara main keroyok oleh ribuan massa. Maka jika ada analisis-analisis liar yang menyebut SK Gubsu sebagai pemicu, jelas mengada-ada. Istilah kampung saya : itu tautauan dia dan mereka saja.

Lebih dari itu, tesis yang menyebut SK Gubsu sebagai pemicu anarkis pendukung Protap, dengan mudah sudah terpatahkan. Karena, faktanya pendukung Protap memang punya habitat untuk anarkis.

Lihatlah sikap mereka dari awal, jauh hari sebelum Syamsul Arifin SE jadi Gubsu dan menandatangani SK dukungan pembentukan Protap. Mereka selalu main ancam, menantang adu jotos dan mengumbar kalimat akan ada pertumpahan darah jika Protap tidak didukung DPRDSU.

Siapapun pasti tidak akan lupa,bagaimana panitia Protap memaksakan kehendaknya. Berikut ini fakta-fakta soal itu.

Jangan lupa, pada 24 April 2007 panitia Protap juga nyaris mencelakai Ketua DPRDSU H Abdul Wahab Dalimunthe SH. Saat itu ribuan massa pendukung Protap tumpah ke DPRDSU. Mereka memaksa agar ABAH menandatangani persetujuan Protap. Pagar dan pintu gedung dirusak. Dan itu berhasil,walau akhirnya oleh DPR RI dinyatakan surat ditandatangani ABAH tidak sah karena ditandatangani dalam keadaan terpaksa dan bukan hasil putusan rapat paripurna.

Jangan pula anda lupa, pada Kamis 22 Januari 2009, panitia protap juga mengancam pimpinan DPRDSU, agar segera memparipurnakan persetujuan protap. Saat itu dalam audiensi, Bendahara Panitia Protap Pustaha Nurdin Manurung malah nyaris adu jotos dengan Wakil Ketua DPRDSU Drs H Hasbullah Hadi SH,SpN. Para ketua DPRD di wilayah Tapanuli termasuk Ketua DPRD Taput, saat itu malah sudah melontarkan ancaman serius akan ada pertumpahan darah di DPRDSU jika paripurna protap tidak dilakukan segera.

Harian SIB memberitakan kasus ini pada 23 Januari 2009 sebagai berikut:

Pimpinan DPRDSU Setujui Paripurna Pengesahan Protap
Posted in Berita Utama
by Redaksi on Januari 23rd, 2009
Medan (SIB)
Pimpinan DPRD Sumut akhirnya sepakat menjadualkan paripurna pengesahan pembentukan Protap (Propinsi Tapanuli) Rabu 4 Februari 2009. Penetapan itu akan segera disahkan dalam Panmus (Panitia Musyawarah) dewan yang telah dijadualkan pada 27 Januari 2009, sehingga disarankan kepada panitia tetap melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi maupun anggota dewan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Sumut Drs H Abdul Azis Angkat, MSP didampingi Wakil Ketua H Ali Jabbar Napitupulu, H Hasbullah Hadi SH SpN dan Japorman Saragih ketika menerima delegasi Panitia Pemrakarsa Pembentukan Propinsi Tapanuli yang dipimpin Ir GM Chandra Panggabean didampingi Sekretaris Ir Hasudungan Butar-butar dan Bendahara Nurdin P Manurung, Kamis (22/1) di ruang Ketua DPRD Sumut.
Pada pertemuan itu juga ikut terlihat Ketua DPRD yang masuk wilayah Protap, seperti Ketua DPRD Samosir Jhoni Naibaho, Ketua DPRD Humbahas (Humbang Hasundutan) Drs Bangun Silaban, anggota DPRD Sumut Jhon Eron Lumbangaol SE, Budiman P Nadapdap, SE dan sejumlah unsur panitia Protap, di antaranya Drs Juhal Siahaan, DR Januari Siregar SH, KCT Sianturi, Hitler Siahaan SH, Sanco Manullang pemuda dan mahasiswa asal Tapanuli Denny Samosir, Parles Sianturi dan lainnya.
“Kita telah sepakat menjadualkan paripurna mengambil keputusan tentang Protap pada 4 Februari (minggu pertama Februari) dan sesuai tatib (tata tertib) dewan, jadual tersebut segera dibahas di rapat Panmus 27 Januari. Diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan bagi panitia dan masyarakat Tapanuli,” ujar Ali Jabbar meyakinkan.
Namun Ali Jabbar menyarankan kepada panitia agar terus melakukan loby dan pendekatan kepada fraksi-fraksi maupun anggota dewan, agar tidak ada lagi permasalahan maupun kendala yang dihadapi hingga terselenggaranya pengesahan pembentukan Protap pada 4 Februari.
Mendengar kepastian jadual tersebut, spontan seluruh panitia Protap bertepuk tangan dan Chandra Panggabean atas nama masyarakat Tapanuli menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan yang telah menyahuti aspirasi masyarakat Tapanuli.
Chandra Panggabean juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tapanuli untuk menunda melakukan delegasi secara besar-besaran ke DPRD Sumut pada 27 Januari 2009. Tapi bukan berarti aksi unjuk rasa dibatalkan, hanya diundur jadualnya ke tanggal hari ‘H ‘ paripurna, yakni 4 Februari mendatang.
Bersitegang
Sebelumnya, pertemuan antara panitia pemrakarsa dengan pimpinan dewan sempat terjadi perdebatan sengit antara Nurdin P Manurung dengan Hasbullah Hadi. Bahkan nyaris terjadi “adu jotos”, karena keduanya sudah saling berdiri dan main “tunjuk hidung” serta saling menuding dan menghardik.
Untunglah Japorman Saragih dan Chandra Panggabean berusaha menenangkan keduanya dan disepakati pertemuan diskor selama 30 menit guna menenangkan situasi yang kelihatannya semakin memanas, karena baik panitia maupun pimpinan dewan belum ada titik temu soal jadual paripurna.
Awal pertemuan itu, panitia Protap Juhal Siahaan memohon kepada pimpinan dewan segera menetapkan jadual paripurna Protap sebagai bentuk pertanggung-jawaban kepada masyarakat Tapanuli yang kelihatannya sudah mulai kehilangan kesabaran atas sikap DPRD Sumut yang terkesan menahan-nahan lahirnya propinsi baru.
Bagi masyarakat tidak ada lagi tawar-menawar dan sudah siap mengorbankan nyawa demi perjuangan Protap ini. Mohonlah pertimbangan dewan dengan akal sehat segera memparipurnakannya. Masyarakat menganggap, hanya DPRD Sumut sebagai penghalangnya. Ini sangat berbahaya,” ujar Juhal Siahaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas Drs Bangun Silaban menuntut dewan secepatnya menjadualkan paripurna pengesahan Protap sesuai Tatib (tata tertib) dewan yang menegaskan, setiap aspirasi masyarakat wajib disahuti. Apalagi menyangkut usulan Protap yang sudah “harga mati” bagi masyarakat.
“Protap harus segera diparipurnakan, jangan sampai puluhan ribu masyarakat Tapanuli kembali “mengepung” gedung dewan ini,” tegas Ketua DPRD Samosir Jhoni Naibaho sembari menegaskan, bagi masyarakat Samosir pembentukan Protap ini tidak bisa ditawar-tawar lagi.
KCT Sianturi juga mengungkapkan rasa malunya terhadap pimpinan dewan, yang tidak bisa menentukan jadual paripurna. Padahal pimpinan dewan di propinsi lain, seperti pengesahan Propinsi Kepri dan Babel (Bangka Belitung) yang kurang lengkap persyaratannya pun sudah langsung disahuti DPRD induknya.
Walaupun seluruh panitia telah bermohon dan meminta pimpinan dewan segera menetapkan jadual paripurna, tapi Ketua DPRD Sumut Drs H Azis Angkat, MSP belum bersedia menentukan jadual yang pasti, karena masih belum memenuhi persyaratan, yakni surat usulan dari Gubsu kepada DPRD Sumut dan disarankan panitia berkonsultasi dengan Gubsu.
Atas jawaban yang tidak simpatik tersebut, Hitler Siahaan spontan interupsi dan menyatakan rasa kecewanya terhadap pimpinan dewan yang terkesan membodoh-bodohi masyarakat, karena soal paripurna tidak ada lagi kaitannya dengan Gubsu, melainkan ini gawenya DPRD Sumut.
“Pada prinsipnya dewan setuju dengan Protap dan akan segera kita proses, tapi hendaknya janganlah ada tekan-tekanan. Mari kita hadapi dengan pikiran jernih. Partai Demokrat sudah jelas posisinya, tapi tidak mau dipaksa-paksa,” ujar Wakil Ketua Dewan Hasbullah Hadi dengan nada tinggi.
Mendengar pernyataan adanya paksaan itu, Chandra Panggabean langsung menginterupsi dan mengklarifikasi pernyataan Hasbullah, bahwa panitia Protap tidak pernah memaksa siapapun dalam penetapan jadual paripurna, melainkan hanya meminta mekanisme di lembaga legislatif soal penyampaian aspirasi masyarakat dijalankan, bukan dihempang.
“Kita tidak pernah memaksa. Tapi yang kita sesalkan, kenapa pimpinan dewan menjadualkan paripurna Protap digabungkan dengan paripurna Prop Sumteng (Sumatera Tenggara). Aturan mana yang dipakai pimpinan dewan. Padahal DPR-RI dan Depdagri sudah mendesak dewan segera menggelar rapat paripurna. Janganlah Protap dijadikan sandera atau bargaining untuk menggolkan propinsi lain, tidak boleh begitu,” ujar Chandra.
Melihat pembicaraan semakin “meninggi dan memanas” tapi belum menghasilkan titik temu, Nurdin P Manurung menyampaikan kekesalan dan rasa malunya terhadap pimpinan dewan yang kurang memahami tugas dan fungsinya. Hal itu menimbulkan emosi Hasbullah Hadi yang berujung nyaris terjadi “adu jotos” antara keduanya.
Melihat situasi yang semakin ‘menegangkan’ dan pembahasan pun agak ‘meninggi’, Ketua DPRD Sumut Azis Angkat menskor pertemuan selama 30 menit dan ketika pertemuan berikutnya dibuka, akhirnya disepakati jadual paripurna Protap ditetapkan pada 4 Februari. (M10/d) **
*