Medan (Lapan Anam)
Pemko Medan sedang mengkaji tuntutan penerbitan sertifikat 260 hektar tanah masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Bila memang syarat permohonan sertifikatnya sudah terpenuhi, maka penerbitan alas hak atas tanah itu tidak ada masalah.
“Saya kira tidak ada masalah. Bila memang masyarakat sudah memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat, ya akan diproses. Makanya, kita akan panggil BPN Medan membahas masalah ini,” kata Asisten Umum Pemko Medan H Sulaiman.
Hal tersebut dikemukakan Sulaiman ketika menerima lima orang delegasi warga Sari Rejo yang tergabung dalam Forum Masyarakat (FORMAS) Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, di ruang kerjanya, Selasa (24/2).
Lima delegasi warga itu yakni Ketua Umum FORMAS Drs H Riwayat Pakpahan, Wakil Ketua Asep Suhendar, Sekretaris Umum Oest Sumantri SM, Wakil Sekretaris Drs Abyadi Siregar dan Penasihat Oscar Sinaga.
Mereka datang ke Kantor Walikota Medan bersama puluhan pengurus FORMAS, untuk mempertanyakan apa lagi yang menjadi alasan bagi Pemko c/q BPN Medan sehingga belum menerbitkan sertifikat 260 hektar tanah masyarakat Kelurahan Sari Rejo.
Dalam pertemuan sekitar 1 jam itu, Sulaiman menegaskan, sebenarnya tidak ada masalah bila masyarakat sudah memenuhi persyaratan dalam permohonan penerbitan sertifikat tersebut.
“Nah, inilah yang akan kami kaji nanti bersama BPN Medan. Kami (Pemko-red) juga sudah menjawab surat BPN Medan terkait masalah ini,” kata Sulaiman.
PUTUSAN MA
Menanggapi hal itu, Riwayat Pakpahan menjelaskan, sebetulnya semua persyaratan dalam mendapatkan sertifikat tersebut sudah dipenuhi masyarakat. Bukti-bukti kepemilikan itu juga sudah dilengkapi.
Bahkan, saat ini, masyarakat sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak. Termasuk dukungan dari DPRD Medan, Sekretariat Negara (Setneg), Gubernur Sumut, DPD RI dan putusan Mahkamah Agung (MA) No 229.K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 yang menyatakan tanah itu sebagai milik masyarakat.
“Jadi, putusan MA ini menjadi bukti hukum bahwa tidak ada lagi silang sengketa di lahan 260 hektar yang saat ini secara fisik dihuni oleh 4.500 KK atau 25.000 jiwa penduduk,” tegas Abyadi Siregar.
SUDAH PANJANG
Perjuangan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah Sari Rejo sudah dilakukan masyarakat sejak puluhan tahun silam. Ini menyusul adanya klaim TNI AU atas tanah masyarakat tersebut.
Tapi, setelah diproses melalui persidangan hingga ke MA, sengketa ini dimenangkan masyarakat. Dalam putusan MA No 229.K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 disebutkan, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Komandan Pangkalan TNI AU Polonia Medan.
Putusan itu juga menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar Rp 20.000. “Ini kan menjadi bukti hukum bahwa tidak ada lagi silang sengketa di lahan tersebut,” kata Abyadi Siregar.
Karenanya, ia mengharap Pemko Medan c/q BPN Medan mestinya sudah harus menerbitkan sertifikat tanah warga Sari Rejo tersebut. “Jangan lagi persulit rakyat. Pemerintah sendiri saat ini sudah meluncurkan program nasional (Prona) pertanahan, yakni program kemudahan dalam mendapatkan sertifikat tanah. Tapi kenapa warga Sari Rejo dipersulit?” kata Abyadi Siregar.***