Medan (Lapan Anam)
Puluhan buruh PT Tjipta Rimba Djaya yang tergabung dalam Front Solidaritas Perjuangan Buruh Sumatera Utara (FSPB-SU) berunjuk rasa di DPRDSU, Selasa (10/2).
Mereka mengecam aksi represif yang dilakukan aparat, saat membubarkan aksi damai yang mereka lakukan di perusahaan tersebut.
Pimpinan aksi, Abdul Azis mengatakan, pada Senin (9/2) sore, 100-an petugas kepolisian membubarkan secara paksa aksi menginap di PT Tjipta Rimba Djaya yang sudah berlangsung selama seminggu ini.
Pembubaran paksa aksi damai itu menyebabkan tiga buruh mengalami luka memar, karena diseret dan dijambak petugas.
“Polisi juga mencampakkan barang-barang dan tenda milik buruh,” katanya.
Menurut buruh, alasan pembubaran aksi tersebut karena surat izin untuk melakukan aksi sudah habis pada pukul 16:00.
Buruh melakukan unjuk rasa menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap 286 buruh. Mereka juga menuntut PT Tjipta Rimba Djaya harus membayar upah buruh hingga mereka menyelesaikan persoalan tersebut.
Sekretaris Komisi E DPRDSU, Syukran Tanjung yang menerima aksi tersebut mengatakan sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Medan untuk segera memediasi persoalan buruh tersebut pada hari ini, Rabu (11/2).
“Semuakan punya aturan. Jadi kalau mau mem-PHK juga harus mengikuti aturan,” katanya.***