fashion pria

Mekanisme Pemekaran Perlu Diubah

Medan, (Lapan Anam)
Anggota DPRD Sumatera Utara, H Raden Muhammad Syafi'i menyarankan mekanisme pemekaran daerah segera diubah, agar tidak lagi menimbulkan konflik horizontal di daerah yang hendak dimekarkan.

"Bila perlu wacana pemekaran itu dimulai dari pusat dan bukan lagi dari daerah, sehingga keinginan untuk memekarkan daerah tidak lagi bebas-bebasan atau suka-suka hati seperti selama ini," katanya di Medan, Selasa (24/2).

Saran itu disampaikannya kepada Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hankam, Prof Dr Farouk Muhammad dan Sekjen Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Brigjen Pol (Purn) HM Guntur Ariadi.

Farouk dan Guntur datang ke Medan untuk menghimpun masukan dan bahan-bahan dari kalangan DPRD Sumut, sekaitan aksi unjuk rasa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang menewaskan Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat, 3 Februari lalu.

Masukan dan bahan-bahan yang diperoleh akan disampaikan kepada Ketua Wantimpres, TB Silalahi untuk kemudian diteruskan kepada Presiden.

Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, H Ali Jabbar Napitupulu dan Japorman Saragih, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) DPRD Sumut, Abdul Hakim Siagian serta para anggota TPF dan pimpinan fraksi di DPRD Sumut.

Menurut Raden Muhammad Syafi'i, pemerintah pusat sebaiknya mengkaji, menentukan dan mengusulkan daerah-daerah mana saja yang layak dimekarkan, bukan lagi datang dari daerah.

"Perlu kajian lebih mendalam lagi. Bila perlu kajiannya dari atas (pusat), sementara daerah tinggal menyiapkan dan melengkapi persyaratannya, ketimbang bebas-bebasan seperti sekarang ini," kata Ketua Fraksi PBR yang juga anggota TPF DPRD Sumut itu.

Sementara itu, Ketua TPF DPRD Sumut, Abdul Hakim Siagian menyarankan agar Presiden mengatur pemekaran secara lebih cermat dengan belajar dari pengalaman kasus pemekaran di Sumut.

"Mudah-mudahan tragedi di Sumut menjadi kasus pertama dan terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," katanya.

Terkait usulan Protap itu sendiri, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ali Jabar Napitupulu mengatakan sudah pernah disampaikan Gubernur Sumut pada masa pemerintahan Gubernur Rudolf Pardede pada 7 Desember 2006, tapi ditolak karena skor kelayakannya tidak mencukupi.

"Ketika itu ada tujuh kabupaten/kota yang bergabung membentuk Protap, sementara sekarang tinggal empat kabupaten/kota lagi setelah Tapteng, Sibolga dan Nias Selatan menarik diri," katanya.

Sementara Raden Muhammad Syafi'i mengatakan usulan pembentukan Protap memang belum memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Disamping belum ada kajian terbaru sebagaimana diamanatkan PP 78 Tahun 2007, tentang Pemekaran dan Penggabungan Wilayah.***