fashion pria

KENISCAYAAN PEMEKARAN SUMUT:

PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Bagian Ketiga)

Oleh:
Shohibul Anshor Siregar

Pembentukan provinsi-provinsi kecil itu bukanlah bentuk ancaman sama sekali terhadap NKRI. Tuduhan seperti itu sama sekali tidak berdasar, kecuali karena tidak nyaman saja dengan perubahan. Justru yang dimaksudkan ialah kesejahteraan rakyat yang menjadi penguat bagi NKRI. Siapa yang belum tahu bahwa daerah pinggiran (pedesaan) selama ini dianak-tirikan dalam kebijakan pembangunan? Sebagai contoh, sampai saat ini lahan pedesaan yang sudah disertifikasi di Indonesia baru sekitar 11,28 %.

Padahal jika petani desa memiliki setifikat lahan sudah barang tentu mereka akan akses terhadap sumber dana (bank) yang selama ini tidak mungkin mengulurkan tangan jika tanpa sertifikat asset agunan. Petani Indonesia yang mayoritas adalah penduduk pedesaan menghadapi masalah yang mulitkompleks, meski Menteri Pertanian Anton Apriantono dengan tanpa rasa malu mengiklankan diri di tv sebagai orang berhasil dalam kedudukan sebagai kader PKS. Kelatahan bermotif pembodohan yang menggelikan ini bersumber dari moralitas pemimpin utama yang hanya inginkan citra belaka. Kita mencatat paling tidak pernah dua kali menteri pertanian Anton Pariantono disuruh mundur dari jabatan saat rapat kerja dengan partner kerjanya di DPR RI.

Desa-desa seakan sudah tiba saatnya untuk mengepung kota, karena penderitaan mereka yang begitu parah seolah dianggap bukan urusan pemerintah. Desa menjadi peta kemiskinan struktural, dan menjadi potensi ancaman besar terhadap NKRI. Jadi, amat diperlukan pembaruan konsepsi terhadap makna NKRI, bukannya cuma sebuah ikatan primordial-historis yang eksploitatif, melainkan sebuah solidaritas senasib dan sepenanggungan sebagai suatu bangsa dalam bingkai Bhinneka Tungga Ika dan yang harus terus-menerus diperbaharui mengikuti modernitas. Keutuhan NKRI juga tidak relevan untuk saat ini dihadapkan pada kemungkinan potensi serbuan militer asing.

PERUBAHAN UU

Kapasitas rendah dalam memberi pelayanan yang mensejahterakan dari para pemimpin (Gubernur) yang silih berganti di Sumatera Utara sudah terbuktikan secara empirik, dan tak satu pun yang memiliki kemampuan yang patut dibanggakan sampai saat ini.

Mungkin akan ada pengecualian atas alasan tertentu kepada seorang Gubernur pada masa awal dahulu, yakni Gubernur Abdul Hakim. Ia membangun Universitas Sumatera Utara, pemukiman yang sekarang kita kenal dengan Medan Baru, Stadion Teladan dan lain-lain dalam keadaan budget cekak. Tidak bisa dipungkiri bahwa faktor lack of social controlling (tiadanya pengawasaan social) dari masyarakat, dan fakta keluasan wilayah serta besaran masalah, ditambah lagi budaya pemerintahan yang membebani, merupakan gabungan fakta-fakta empiris yang kuat untuk keniscayaan pemekaran Sumatera Utara menjadi 11 provinsi kecil. Inilah teraphy politik yang memihak rakyat.

Konsekuensi dari gagasan yang boleh disebut sebagai langkah radikal penataan ulang pemerintahan menuju sebesar-besarnya kemakmuran ini di antaranya harus dilakukan perubahan perundang-undangan yang memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan perencanaan dan evaluasi pemekaran secara bertanggungjawab. Jika Deliserdang misalnya ditanyakan kepada Bupati Amri Tambunan mau dibuat berapa Kabupaten, tentu ia akan menolak itu. Ia tak akan mau kehilangan kekuasaan untuk semua wilayah yang di dalamnya terkandung berbagai sumberdaya, termasuk sumberdaya ekonomi.

Begitulah posisi Gubsu Syamsul Arifin yang bukan saja dihadapkan kepada tuntutan Provinsi Tapanuli yang sudah hampir satu dasawarsa itu. “Demo maut” protap tanggal 3 Februari 2009 telah menjadi alasan kuat untuk moratorium (istirahat sebentar) pemekaran. Di belakang Protap bahkan sudah lebih siap provinsi Sumatera Tenggara, Nias, dan Sumatera Timur. Baru setahun lalu investasi yang amat fantastis untuk mendapatkan jabatan Gubernur tiba-tiba ada tuntutan amputasi (pemenggalan) wilayah kekuasaan, Gubsu Syamsul Arifin pusinglah tentunya. Oleh karena itu tidak mungkin Gubsu Syamsul Arifin tak berkepentingan untuk menggagalkan seluruh usul pemekaran di SUmatera Utara.

Selanjutnya wewenang baru untuk pemekaran wilayah harus diberi oleh UU kepada pemerintah pusat untuk mengatur bagian-bagian mana dari wilayah daerah-daerah tertentu yang akan dimasukkan ke daerah lain yang berbatasan. Katakanlah seperti misalnya Deliserdang yang sebagian dari wilayahnya sebaiknya harus dimasukkan ke Kota Medan, Karo dan seterusnya. Jadi tak perlu ada pertengkaran antara pemerintah Kota Medan dengan pemerintah Deliserdang, begitu juga dengan pemerintah Karo. Percayalah, pertengkaran itu bukan untuk dan demi rakyat, itu hanya soal berapa besar PAD yang mau dikelola. Tidak ada motif lain. Jadi tidak ada kepentingan rakyat secara langsung di situ.

Dalam perundang-undangan yang masih dalam benak itu pemerintah pusat tidak sekadar merencanakan, tetapi juga mengevaluasi secara objektif setiap wilayah yang sudah dimekarkan. Harus ditegakkan kriteria yang benar-benar objektif, tidak seperti proses pemberian beraneka macam penghargaan kepada para kepala daerah yang kebanyakan lebih bersifat amat politis dan penuh kebohongan. Juga harus dianalogikan seperti anak sekolah. Tidak ada dalam sejarah seorang anak minta naik kelas. Gurulah yang tahu apakah seorang murid bisa naik kelas atau tidak, dan apa instrumen standar untuk itu.

Jadi pemekaran tidak perlu diribut-ributkan seperti mau perang di daerah, karena UU mengatur wewenang dan kewajiban kepada pemerintah pusat persis seperti guru dengan murid. Pada saatnya kewenangan yang digenggam pemerintah pusat ini pun bisa kontraproduktif karena lebih dijabarkan sebagai instrumen untuk penguatan sentralisme. Persis seperti pasal tentang kebebasan bersyarikat dan mengeluarkan pendapat yang ditegaskan dalam UUDNRI 1945 justru menjadi dasar hukum untuk membungkan kebebasan bersyarikat dan mengeluarkan pendapat ketika pembuat UU menindak-lanjutinya dengan penjabaran eksplisit ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan substansi UUDNRI 1945. Untuk mengantisipasi hal serupa, maka dalam UU baru harus disediakan klausul khusus untuk menangkal.

Dalam UU baru itu juga harus diatur tentang efisiensi dalam pemerintahan, di antaranya tentang alokasi budget yang tidak boleh dilebihkan untuk bidang konsumtif “pemeliharaan status istimewa” para birokrat. Di tengah kemelaratan rakyat sering amat ironis alokasi APBD didominasi oleh belanja aparatur yang jika diperhatikan secara kritis terlalu banyak yang bersifat artificial bahkan mengada-ada. Termasuk ketentuan Dinas dan Badan yang semestinya mencerminkan kemampuan kualitatif, bukan kekayaan strukturalnya (bersambung).

Shohibul Anshor Siregar
Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya)