Medan (Lapan Anam)
BOLA PANAS kasus demo anarkis massa pendukung Protap kini mengarah ke Pemprovsu. Salah satu pemicunya adalah penerbitan SK Gubsu soal persetujuan pembentukan Protap yang dinilainya kesalahan staf (human error).
Walhasil, seruan agar Gubsu mengubah susunan kabinetnya pun bergulir. Puncaknya, isu desakan pencopotan Sekdaprovsu RE Nainggolan berembus kencang. Seperti apa reaksi Gubsu Syamsul Arifin?
Dicegat wartawan seusai membuka dialog pemuda yang digelar KNPI di Wisma Benteng, Selasa (16/2), Gubsu tetap bersikap tegas. Bahkan ia mengaku tidak akan terpengaruh siapa pun yang ingin mengacaukan kabinetnya sekarang.
"Saya tidak bisa ditekan-tekan soal adanya keinginan agar saya menindak staf seperti pencopotan terkait pembuatan SK Gubsu itu. Saya juga tidak akan terpengaruh. Memberikan sharing boleh, tapi tidak bisa main paksa," kata Gubsu.
Terkait tragedi 3 Februari yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, Gubsu meminta agar media massa turut menjaga suasana kondusif di Sumut.
"Peran media massa dalam menjaga suasana kondusif di Sumut sangat penting. Terlebih pasca tragedi 3 Februari lalu," imbau Gubsu.
Gubsu sebelumnya mengakui Surat Keputusan Gubsu tertanggal 26 September 2008 tentang rekomendasi persetujuan pembentukan Protap terdapat kesalahan redaksional meski diakuinya prosedur penandatanganan surat sudah melalui mekanisme yang benar lantaran sebelumnya sudah diteken beberapa stafnya seperti Kabiro Otda Bukit Tambunan, Asisten I Hasiholan Silaen, Kabiro Hukum Ferlin Nainggolan, dan Sekdaprovsu RE Nainggolan.
Hal itu diungkapkan Gubsu saat menghadiri panggilan tim Pencari Fakta DPRD Sumut yang diketuai Abdul Hakim Siagian beberapa waktu lalu.
Atas kesalahan staf-stafnya terkait pembuatan konsep surat tersebut, Gubsu seusai membuka membuka rapat kerja Dekranasda provinsi dengan Dekranasda kabupaten/kota mengatakan dirinya membentuk tim evaluasi terlebih dahulu.
"Siapa saja yang melakukan pelanggaran atau kesalahan, harus diberi sanksi, termasuk dirinya. Dan ini bukan hanya dalam kasus ini saja," katanya.
Soal sanksi yang akan diberikannya bagi stafnya atas kesalahan tersebut, Gubsu mengatakan, sesuai dengan peraturan PP No. 30.***