90 Ha Lahan Petambak Dicaplok Pengusaha
Medan (Lapan Anam)
Sedikitnya 90 Ha lahan milik rakyat di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, yang selama ini dijadikan sebagai areal tambak udang dilaporkan telah dicaplok oknum pengusaha bermata sipit.
Akibatnya rakyat yang sudah memiliki dan mengusahai lahan dimaksud selama 30 tahun lebih, mengadukan permasalahan itu kepada Komisi A DPRDSU. Peninjauan terhadap lokasi dilakukan empat anggota Komisi A DPRDSU dipimpin H Raden Muhammad Syafii alias Romo, Senin (16/2).
Sebelum meninjau lokasi, dewan juga melakukan pertemuan di Kantor Lurah Bagan Deli dengan Camat Medan Belawan, Syaiful dan Lurah Bagan Deli Yoserizal bersama 170 KK pemilik lahan tergabung dalam Kelompok Petani Karya II.
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi A DPRDSU terdiri dari H Raden Muhammad Syafii SH, Marasal Hutasoit, Akman Daulay dan Fitri Siswaningsih, mendengarkan langsung keluhan masyarakat.
Masyarakat pemilik lahan menyebutkan, pihaknya dilanda keresahaan karena secara sepihak ada oknum yang mengklim lahan petani tambak itu sebagai miliknya. Akibatnya, selain selalu diteror, masyarakat juga kesulitan melakukan transaksi jual beli kepada pihak ketiga.
Terungkap dalam pertemuan, ketika diantara petambak ada yang ingin menjual lahan miliknya, ternyata BPN tidak mengeluarkan sertifikat. Karena ternyata tanpa diduga, diatas lahan milik masyarakat sudah terbit sertifikat hak milik atas nama perusahaan warga turunan bermata sipit.
“Ada pengusaha turunan bermata sipit bermain dengan oknum BPN, sehingga terbitlah SK baru atas tanah yang sudah lebih dari 30 tahun kami kuasai. Penguasaha hanya membeli tanah diatas meja”, kata Ketua Kelompok Tani Karya II Nurcahaya Br Damanik.
Masyarakat di Lingkungan XV Kelurahan Bagan Deli itu merasa terzolimi dengan terbitnya sertifikat tanah atas nama pihak lain, yang dilakukan oleh oknum BPN.
Akibatnya, masyarakat tidak dapat menjual tanah mereka, namun juga tidak menerima ganti rugi.
Memihak Rakyat
Menanggapi keluhan warga, Raden Syafii Wakil Ketua Umum DPP PBR menyatakan, pihaknya Senin pekan depan akan kembali mempertemukan masyarakat dengan BPN terkait kepemilikan tanah mereka itu.
Raden Syafii berharap BPN mampu menghasilkan keputusan yang berpihak pada rakyat. Jika memang ada oknum pengusaha yang mengaku telah memiliki sertifikat atas tanah yang sesungguhnya merupakan tanah rakyat, maka oknum pengusaha tersebut harus membayarkan ganti rugi kepada masyarakat dengan harga yang pantas dan selayaknya.
Namun jika memang masyarakat benar merupakan pemilik sah tanah yang disebutkan tersebut, maka BPN juga harus menerbitkan surat tanah milik masyarakat, agar mereka bisa melakukan jual beli atas tanah yang merupakan hak mereka.
"BPN kita harapkan mampu memberi keputusan dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil," tutur Raden Syafii yang akrab disapa Romo.
Apalagi, sebut Romo, dalam pertemuan di DPRD Sumut sebelumnya, BPN berjanji akan memeriksa apakah benar informasi dari masyarakat bahwa di atas tanah mereka sudah ada sertifikat tanah atas nama orang lain.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2007, tidak ada lagi halangan bagi petani tambak untuk menguasai tanah tersebut , karena mereka sudah menguasainya lebih dari 30 tahun.
Pihak BPN sendiri dalam kesempatan itu berjanji akan segera meneliti keabsahan surat-surat dan alas hak milik masyarakat.***