Medan (Lapan Anam)
Anggota DPRDSU mempertanyakan kebenaran dari surat rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang dikeluarkan oleh Gubsu H Syamsul Arifin.
“Dari informasi yang diperoleh, ada foto copy rekomendasi yang dikeluarkan Gubsu H Syamsul Arifin tentang pembentukan Protap tertanggal 26 September 2008,” kata Anggota DPRDSU Ahmad Ikhyar Hasibuan dari Fraksi Demokrat dan Abdul Hakim Siagian dari Fraksi PAN kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (10/2).
Menurut Ikhyar dan Hakim, selain persoalan hukum terkait kasus Protap yang sudah ditangani secara maksimal oleh aparat kepolisian, ada aspek lain yang belum terselesaikan.
“Yakni, aspek administrasi dan aspek politik yang bobotnya sama dengan persoalan hukum kasus Protap,” ujar Abdul Hakim Siagian.
Inti persoalannya, sebut Hakim, rekomendasi Gubsu itu mendukung pembentukan Protap dan menunjuk ibukota provinsi yang dimekarkan.
“ Surat itu tertanggal 26 September 2008 dan ditandatangani Gubsu H Syamsul Arifin,” kata Abdul Hakim dan Ikhyar Hasibuan.
Kedua anggota dewan ini tidak meyakini kalau surat itu ditandatangani Gubsu H Syamsul Arifin. “Begitu pun Gubsu H Syamsul Arifin harus memberikan klarifikasi,” tegas Hakim.
Kalau kejadian ini mengandung kebenaran, papar Hakim dan Ikhyar, maka perlu segera dituntaskan secara administrasi dan politik.
Sebab, ungkap Hakim, dengan keluarnya surat rekomendasi dari Gubsu itu, disinilah panitia pembentukan Protap menilai DPRD sebagai penghambat terwujudya Protap.
Hakim menekankan, pihaknya tidak yakin kalau surat rekomendasi pembentukan Protap itu ditandatangani Gubsu, karena yang beredar adalah foto copynya.***