fashion pria

Dewan Pers Teliti Kasus Harian SIB

Medan (Lapan Anam)
Dewan Pers menurunkan timnya ke DPRDSU guna mengumpulkan informasi dan fakta, terkait pemberitaan Harian Sinar Indonesia baru (SIB) yang dinilai banyak pihak sangat provokatif hingga munculnya demo maut menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP.

Tim Dewan Pers bertemu secara tertutup dengan anggota DPRDSU dipimpin Wakil Ketua H Ali Jabbar Napitupulu di aula dewan, Jumat siang (13/02). Dewan Pers meminta bantuan keterangan dan informasi mengenai pemberitaan Harian SIB menjelang dan pasca demo maut pendukung Protap.

Pertemuan itu dihadiri, Bambang Harimurti, Wina Amanda, Wikrama Abidin dari pihak dewan pers, sedangkan rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD SU Ali Jabbar Napitupulu, didampingi Ketua BKD Mutawali Ginting serta anggota dewan lainnya yakni Tosim Gurning , Bustinursyah Uca Sinulingga dan Sigit Pramono Asri.

Menjawab pertanyaan wartawan Bambang Harimurti menegaskan penelitian kasus Harian SIB bukan untuk pembredelan seperti diusulkan banyak pihak. Pihaknya hanya meneliti apakah ada pelanggaran kode etik dan menyalahgunaan fungsi pers dilakukan Harian SIB, terkait tragedi 3 Pebruari itu.

“Kita tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers, sesuai dijamin UU No 40 tahun 1999.Pembredelan media hanya bisa dilakukan masyarakat dengan cara memboikot yakni tidak membeli media tersebut, bukan dilakukan oleh aparat hukum" kata Bambang yang menjabat pemimpin redaksi majalah Tempo itu.

Dewan Pers kata Harimurti, merasa perlu turun tangan karena sudah merebaknya seruan pembredelan. Namun pembredelan tidak boleh terjadi, karena kasus pers harus diselesaikan dengan mekanisme UU No.40 tahun 1999.

"Kita contohkan untuk kasus seorang teroris yang melakukan tindak anarkis dengan dalih ajaran kitab dan agama tertentu. Apa harus kitab suci dan agamanya itu yang kita bredel. Tentu kasusnya harus dipelajari terlebih dahulu," papar Bambang.

Namun, kata Bambang apabila nantinya memang terbukti terjadi pelanggaran-pelanggaran kode etik, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi, sebatas peringatan terhadap Harian tersebut maupun wartawannya. Namun bisa juga memberikan rekomendasi tersebut ke aparat kepolisian.

Mengenai kasus hukum terkait anarkisme massa Protap, menurut Bambang, tentunya murni menjadi tugas aparat dan dewan pers tidak bisa mencampurinya.

Jikapun pemilik media SIB, disebut-sebut terlibat dalam aksi demo anarkis itu, menurut Bambang tidak perlu dikait-kaitkan dengan menutup perusahaan dan media yang diterbitkannya. "Yang diseret ke pengadilan ya pemilik atau penanggungjawab perusahaan itu, bukan dengan membredel media " ujarnya.

Meski demikian tokoh pers yang pernah ditahan pada kasus pemberitaan terbakarnya pasar Tanah Abang di Jakarta itu, mengingatkan kepada para wartawan dan media untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menulis berita.

"Kita minta agar rekan-rekan tidak membuat berita yang terkesan memihak apalagi sampai mencipatakn konflik. Wartawan harus punya itikad baik, dan akurat dalam pembuatan berita yang akan disajikan kepada masyarakat" ujarnya.

Sebelumnya, DPRDSU telah mengusulkan penutupan Harian SIB dan GM Panggabean ditangkap. Usulan itu muncul dalam Rapat Kerja Dewan dengan Polda Sumatera Utara yang dihadiri Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Pol Edward Reymond Pakasi, Senin (9/2).

Dewan menilai pemberitaan SIB sebelum peristiwa, bersifat provokatif dan memicu sikap anarkis dari massa pendukung Protap. Antara lain berita SIB sebelum demo menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP yakni “Protap (Provinsi Tapanuli) harga mati. Kita akan turunkan ribuan massa memaksa DPRD menyetujui, Protap Paripurna Atau Mati".***