fashion pria

Keterlibatan Eron di Protap Bukan Sikap PDIP

Medan, (Lapan Anam)
Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumut, Panda Nababan menegaskan, keterlibatan Jhon Eron Lumban Gaol di panitia Protap merupakan sikap pribadi. Karenanya, kasus yang menimpanya terkait demo pendukung Protap yang menewaskan Ketua DPRD Sumut, bukan tanggungjawab PDIP.

“Sikap Jhon tersebut samaksekali bukan sikap PDI Perjuangan. Itu merupakan sikap pribadinya sendiri, jadi sikap Eron itu tidak berkaitan dengan partai,” tegas Panda Nababan saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, Jum’at (6/2).

Dia mengemukakan itu saat ditanya wartawan seputar adanya desakan sejumlah kalangan khususnya wakil Ketua DPRDSU, Hasbullah hadi yang meminta Jhon Eron Lumbangaol segera ditangkap. Hal itu disebabkan karena Jhon Eron Lumban Gaol dinilai sebagai salahsatu ‘otak’ dan ikut dalam aksi massa anarkis pendukung Protap hingga meninggalnya Ketua DPRDSU, almarhum Abdul Aziz Angkat.

Panda Nababan mengatakan, PDIP Sumut dalam menyikapi persoalan Protap telah mempercayakan sepenuhnya pada kinerja DPR-RI. “PDIP Sumut tidak pernah secara khususnya membicarakan dan membahas persoalan Protap di tingkat DPD atau Fraksi DPRD Provinsi. Sebab, kita telah sepakat menyerahkan sepenuhnya pembahasannya di tingkat DPR-RI,” katanya.

Selanjutnya saat ditanya wartawan mengenai langkah atau kebijakan apa yang diberikan PDIP terhadap Eron yang disebut-sebut ikut dalam aksi massa protap, Panda Nababan terkesan belum bersikap. “Kita akan mempelajarinya dulu persoalan yang dihadapi Eron. Setelah kita pelajari maka nanti akan kita putuskan,” katanya.

Mekanisme

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Baharuddin Djafar MSi mengatakan, mengenai pemeriksaan terhadap Jhon Eron Lumban Gaol ada mekanismenya. Sebab, Jhon Eron Lumban Gaol saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRDSU.

Dia mengaku, pemeriksaan terhadap Eron Lumba Gaol baru bias dilakukan jika adanya izin pemeriksaan dari Gubsu dan Mendagri. Makanya dia mengaku, Poldasu telah mengirimkan surat izin pemeriksaan ke Gubsu hingga Mendagri.***