fashion pria

Wagubsu Gatot Abaikan Panggilan TPF

Medan (Lapan Anam)
TIM Pencari Fakta (TPF) Tragedi 3 Pebruari DPRDSU kecewa dengan ketidakhadiran Wagubsu Gatot Pudjonugroho,Jumat (27/2) guna dimintai keterangan soal kasus Protap.

Ketua TPF Abdul Hakim Siagian mengatakan, TPF menjandwalkan kembali pekan depan agar Wagubsu punya waktu memberi keterangan. Antara lain menyangkut proses keluarnya SK dukungan Gubsu terhadap pembentukan Protap.

"Kita memang kecewa karena sudah menunggu beliau selama 4 jam. Minggu depan akan dijadwalkan lagi",katanya.

TPF sendiri merasa perlu meminta keterangan dari Wagubsu,karena keluarnya SK dukungan Gubsu terhadap Protap ditengarai bermasalah.Apalagi ada fakta temuan TPF yang menyebutkan, Gubsu Syamsul Arifin ditunggui oknum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Depdagri untuk menandatangani SK dukungan itu.

Banyak hal krusial yang perlu diketahui terkait proses keluarnya SK dukungan Gubsu itu. Maka TPF merasa berkepentingan untuk memimintai keterangan dari Wagubsu.

Pantauan di DPRDSU, sejak pukul 14.00 WIB anggota Pansus TPF antara lain Toga Sianturi, Haojahan Situmorang, Nurdin Ahmad, Azwir Sofyan, Sigit Pramono Asri, Mutalli Ginting,Abdul Hakim Siagian sudah menunggu Wagubsu di ruang rapat pimpinan.

Namun sampai pukul 17.00 WIB Wagubsu belum muncul,sehingga pertemuan itu diundur minggu depan. Kabar yang diterima wartawan,Wagubsu tidak bisa hadir karena sedang tugas diluar kota.

Seperti diberitakan, TPF Tragedi 3 Pebruari DPRDSU terus mengumpulkan fakta-fakta, terkait demo maut pendukung Protap menewaskan Ketua DPRDSu Drs H Abdul Azis AngkatMSP.

Fakta-fakta tersebut dikumpulkan dari berbagai pihak,termasuk dengan mengumpulkan informasi dan keterangan
dari Pejabat Pemprovsu,DPRDSU dan lainnya.

Sementara sampai kemarin,fakta-fakta kebrutalan pendukung Protap dalam demo maut 3 Pebruari 2009 berupa kerusakan gedung, belum diperbaiki. Ruang paripurna dewan misalnya,sampai kemarin masih "hubar habir",pagar masih berantakan dan dinding kaca masih bolong. ***

Kadishubsu Naruddin Dalimunthe "Pembual" Besar

Medan (Lapan Anam)
Kalangan DPRD Sumut menilai Kadishubsu (Kepala dinas perhubungan Sumatera Utara) Naruddin Dalimunthe sebagai ‘pembual’ besar , terkait programnya akan menyiapkan transportasi water bus ke Bandara Kuala Namu. Malah, proyek itu terkesan hanya kamuflase guna menutup-nutupi kebobrokannya memimpin Dishub Propsu selama ini.

Penilaian ini diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD Sumut H Andjar Amry SH dan kepada wartawan, Kamis (26/2) di gedung dewan, menanggapi rencana transportasi water bus yang sudah dipersiapkan Dishuibsu melalui DED (Detail Engineering Desain).

“Kadishub jangan terlalu muluk-muluk membuat program, jika tidak ingin disebut pembongak atau pembohong, tapi harus dipikirkan efesiensi dan keefektifitasnya terhadap masyarakat, karena kemungkinan untuk merealisasikannya sangat jauh,” ujar Andjar

Jika transportasi water bus dipersiapkan menuju Bandara Kuala Namu, kata Andjar Amry, kapal fery yang dipersiapkan lewat jalur mana. Apakah menggunakan jalur sungai atau laut. Pelabuhan untuk bongkar muat penumpang/barang juga harus dibangun sebagai pendukung transportasi water bus, berapa besar anggaran untuk itu.

Selain itu, ujar Andjar Amry dari PBR ini, perlu pemikiran matang dan mempertimbangkan efeknya terutama dalam segi efesien dan efektifitas bagi calon penumpang. Apakah water bus yang dipersiapkan menambah beban atau tidak, karena calon penumpang dari Medan terlebih dahulu harus ke Belawan, kemudian ke pelabuhan dekat dari kawasan Kuala Namu yang jaraknya cukup jauh dari bandara.

“Bisa dibayangkan betapa repotnya calon penumpang harus gonta ganti transportasi hanya menuju bandara Kuala Namu. Baya yang menjadi beban calon penumpang yang akan menuju bandara Kuala Namu harus melewati jalur darat, laut dan darat juga cukup besar. Harusnya kita buat program yang simple dan tidak perlu memberatkan masyarakat,” tandasnya.

Kalau rencana Kadishubsu membuat jalur transportasi water bus hanya untuk mengurangi kemacetan. Menurut Andjar, perencanaan itu bukan solusi yang tepat, tapi mengada-ngada dan terkesan rencana menciptakan proyek baru.

Sebaiknya, kata Andjar yang juga Caleg DPRD Sumut dari dapem Sergai dan Tebingtinggi, Kadishubsu jangan membuat proyek ‘diatas angin’, tapi cukup mengoptimalkan tugas-tugas kerja Dishubsu, seperti pengawasan terhadap angkutan kelebihan muatan yang membuat kerusakan jalan.

“Kerusakan jalan di Sumut sudah cukup parah, jangan lagi kerusakan jalan tersebut ditambah dengan lemahnya pengawsan jembatan timbang yang terkesan mengejar target PAD bertamengkan. Perda No 14/2007,” ujarnya.

Padahal, kata Andjar, sekitar 2180 km jalan rusak yang dianggarkan mau diperbaiki, tapi kontribusi/PAD dari Dishubsu tidak sebanding dengan kerusakan jalan akibat angkutan kelebihan muatan.

“Jadi, Kadishubsu jangan jadi pembual. Jangan mentang-mentang dapat PAD sekian milyar sudah merasa hebat. Karena itu, diminta Gubsu agar mengevaluasi dan tidak mempertahankan Pejabat yang hanya membuat bualan besar, tapi harus segera diganti,” tegas Amry.

Hal senada juga diungkapkan Isrok Anshari Siregar dan melihat proyek transportasi water bus hanya kamuflase guna menutupi kebobrokan dan borok-borok selama ini di Dishub.

“Seolah-olah diusulkannya proyek yang bombastis. Padahal proyek itu tidak masuk diakal, buktinya, mana ada jalur sungai atau laut yang dekat lokasi bandara. Jarak tempuh yang harus dilalui calon penumpang agar sampai ke bandara akan semakin lama dibanding lewat darat,” ujar Isrok.

Selain itu, ujar Isrok dari FPDIP ini, untuk mendukung transportasi water bus, harus dibangun lagi akses jalan dari pelabuhan water bus terdekat ke bandara Kuala Namu dan ini menelan anggaran cukup besar.

“Terus terang, kita tidak setuju kalau membangun pelabuhan akses jalan menuju bandara diambil dari APBD Sumut, karena manfaatnya tidak ada dan dikwatirkan kurang peminatnya,” ujarnya.***

Sumut Gelap Hingga ke Pelosok Desa

Medan (Lapan Anam)
Pemadaman listrik secara bergilir yang dilakukan PT PLN belakangan ini kembali meresahkan masyarakat. Tak hanya di Kota Medan sebagai ibukotanya Sumatera Utara.

Pemadaman juga terjadi secara merata di daerah kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Madina, dengan lama pemadaman 3-6 jam perhari.

“PLN seperti melakukan akal-akalan dalam melakukan pemadaman listrik, di Medan hidup di daerah pinggiran mati, sehingga seolah-olah frekuensi pemadaman sudah berkurang. Padahal yang dikorbankan pelanggan yang di daerah pelosok,” tutur Isrok Anshari Siregar, Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan VI Kabupaten Tapsel-Madina, Kamis (26/2) di Gedung Dewan.

Menurut Isrok, di Kecamatan Sipirok dan Angkola Timur, pemadaman listrik yang dilakukan PLN juga disertai dengan menurunnya voltase listrik, dari semula 220 volt menjadi hanya sekitar 130 volt saja. Hal ini menyebabkan peralatan elektronik menjadi mudah rusak.

“Warga yang membuka usaha dengan berdagang mengeluh karena kulkas mereka rusak sehingga ikan dan makanan lainnya tak tahan lama,” ujar Isrok, juga caleg PDIP untuk DPRD Tapsel.

Dia berharap PLN tidak berlama-lama membiarkan masyarakat didera kegelapan. Karena nantinya yang menjadi korban adalah para pelajar karena tak bisa belajar sebagaimana mestinya, dan pedagang karena perekonomian akan lumpuh. Bila ini dibiarkan maka nantinya dipastikan visi dan misi Gubsu yakni bagaimana agar rakyat tidak lapar, tidak sakit dan tidak bodoh sulit dicapai.

Menurut Isrok, pemadaman yang dilakukan PLN di Tapsel-Madina diperparah dengan sulitnya masyarakat dalam mendapatkan sumber penerangan alternatif. Seperti petromak saat ini sudah jarang digunakan karena minyak lampu sulit didapat. Sementara untuk menggunakan mesin genset, tak seluruh masyarakat mampu membelinya.

“Pemadaman yang dilakukan PLN seperti kanibalisme. Masyarakat di Tapsel mungkin bagi PLN adalah masyarakat yang mudah dibodoh-bodohi,” tegas Isrok.

Dia juga menyatakan keheranannya mengapa pihak swasta tidak dilibatkan dalam penyediaan energi listrik, karena saat ini suplai listrik untuk mayarakat masih dimonopoli oleh PLN.

“Mungkin PLN bisa suka-suka hati karena hingga saat ini mereka merasa tak tersaingi. Intinya dengan adanya pemadaman listrik kita terkesan seperti kembali ke zaman purbakala,” kata Isrok, seraya berharap Gubsu juga dapat menepati janjinya untuk segera mengakhiri pemadaman.***

Ganti Kadishub Sumut

Medan, (Lapan Anam)
Pelantikan tahap kedua pejabat eselon II Pemprovsu santer beredar bakal segera dilakukan Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin, akhir bulan ini. Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan kepala dinas yang saat ini masih lowong.
Terkait itulah, Anggota DPRD Sumut, Isrok Anshari Siregar di gedung dewan, Kamis (26/2) meminta agar Gubsu jangan sampai lupa. untuk mengganti Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Naruddin Dalimunthe, karena kinerjanya sama sekali tidak ada menunjukkan peningkatan kualitas.

“Bahkan koreksi dewan diabaikan dan dianggap angin lalu. Padahal koreksi yang kita lakukan bukan asbun, karena sebelumnya kita sudah melakukan peninjauan ke lapangan baik secara resmi lewat Komisi C maupun melakukan investigasi dengan melibatkan sejumlah wartawan,” tutur politisi PDIP ini.

Menurut Isrok, andaikan saja Gubsu sampai ‘lupa’ mengganti Kadishub, maka wajar bila DPRD Sumut menganggap bahwa Gubsu ikut dalam ‘permainan’ yang dilakonkan Kadishub dan kroni-kroninya.

“Kita harapkan dengan digantinya Kadishub nanti, akan ada perbaikan terhadap masa depan pertransportasian di Sumut dan peningkatan pengawasan di Jalan Raya yang hancur lebur akibat kurangnya pengawasan,” kata Isrok.

Dia juga berharap kedepannya nanti, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan Dishub bisa lebih transparan dan lebih maksimal, dengan catatan Kadishub yang baru nanti jangan sampai mengulangi ‘penyakit’ yang selama ini ditunjukkan oleh Kadishub yang kini dijabat Naruddin.

Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, kinerja Dinas Perhubungan Sumatera Utara mendapat sorotan dari berbagai pihak, khususnya Komisi C DPRD Sumut. Pasalnya, petugas-petugas Dishub di lapangan terkesan ‘main mata’ dalam melakukan penertiban, khususnya di jembatan timbang.

Akibatnya bisa dipastikan bahwa kondisi jalan provinsi di Sumut hancur lebur karena dilalui truk-truk yang bermuatan melebihi tonase. Truk bertonase tinggi ini berdasarkan investigasi yang dilakukan Isrok, sengaja dibiarkan lepas oleh oknum petugas Dishub, karena mendapatkan imbalan.

Selain bobroknya mental petugas di jembatan timbang, Dishub juga dinilai bertanggungjawab terhadap kerusakan median jalan. “Karena itu kita berharap Gubsu jangan lupa merombak jabatan Kadishub,” ujar Isrok. ***

ABDUL AZIZ ANGKAT PRO PEMILU BERMARTABAT

Oleh:
Shohibul Anshor Siregar

Tepat pukul 00.00 WIB tanggal 6 Januari 2009 pewawancara senior RRI Pro 2 FM Medan Joni Koto memulai dialog dengan pertanyaan “Pak Aziz, jika terus-menerus Gedung Dewan menjadi kosong karena para wakil rakyat lebih mengutamakan kampanye di dapem masing-masing, kira-kira apa akibatnya?”. Abdul Aziz Angkat (AAA) sembari terkekeh menjawab “kita tidak harapkan kejadian itu, masih banyak agenda yang harus diselesaikan sebelum periode 2004-2009 berakhir dan seluruh wakil rakyat tentulah tetap berusaha maksimal menjalankan tugasnya, apa pun alasannya”.

Topik yang dibahas pada dini hari itu ialah implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang suara terbanyak dalam Pemilu 2009. Dialog itu bersifat interaktif, diberinama ASPIRASI MERAH PUTIH dan direlay secara nasional. Banyak yang merespon melalui saluran telefon dari berbagai tempat di Indonesia. Sebagian mengajukan pertanyaan, ada yang memberi saran dan ada pula yang mengajukan permasalahan uang beli nomor urut yang sudah sempat dibayar kepada partai.

Ketika giliran saya tiba, saya awali dengan penjelasan bahwa hal ini memang sebuah perjuangan panjang bagi kalangan civil society di Indonesia yang menginginkan pengarusutamaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi politik. Awalnya kita pesimistik karena gagasan itu hanya muncul dari sebuah partai papan tengah (PAN) yang tidak memiliki kemampuan secara kuantitatif untuk melawan mainstream politik yang masih menginginkan sistem lama yang tak ubahnya “memilih kucing dalam karung”. Jika Golkar dan PDIP ingin, sebetulnya kedua partai terbesar ini bisa mendikte keputusan parlemen. Tetapi anehnya kedua partai ini tercatat buru-buru memodifikasi sistem penentuan caleg terpilih secara internal justru pada saat tandatangan di atas UU pemilu “belum kering”. Ini fakta demokrasi yang amat gamang di Indonesia.

Saya juga menjelaskan prediksi saya tentang tiadanya kemungkinan kerusuhan sosial yang akan muncul karena pemilu 2009. Alasan saya sederhana, bahwa kejadian-kejadian yang akan muncul pada pemilu 2009 tidak akan melampaui bentuk-bentuk pengalaman yang amat buruk dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah sejak tahun 2005 sampai yang terakhir pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2008. Selain karena apatisme sosial, faktor masa kampanye yang panjang bisa mereduksi potensi konflik pemilu 2009. Tetapi saya tetap mengkoreksi definisi “aman” yang selalu disematkan pada setiap pelaksanaan pemilu hanya karena tidak ada “perang berdarah”. Bagi saya definisi “aman” harus semakin diboboti nilai, dalam arti kemartabatan dengan tanpa pelanggaran terhadap kemurnian demokrasi. AAA setuju.


Tidak Jual-beli Suara

Saya menggambarkan kemungkinan berbagai bentuk kriminalisasi demokrasi yang akan muncul dengan sistem suara terbanyak, di antaranya jual-beli suara. Saya telah memeriksa DCS (daftar calon sementara) dan DCT (Daftar Calon Tetap) legislatif untuk semua level. Tanpa kecuali semua partai menempatkan elit partai pada nomor kecil. Saya juga menyatakan kecurigaan terhadap kejujuran veryfikasi faktual yang dilakukan oleh KPU terhadap parpol. Jika benar-benar ada veryfikasi objektif, mustahil ada (banyak) partai yang tak mampu memenuhi kuota jumlah caleg untuk masing-masing dapem. Hal yang paling parah, banyak figur yang bernomor urut kecil itu merupakan tokoh dropping yang tidak mengenal dan tidak dikenal di Daerah pemilihannya. Inilah awal kecemasan. Beranikah figur-figur yang bernomor urut kecil itu berkompetisi sehat dengan aktivis partai yang memiliki popularitas dan selama ini setia memupuk kesetiaan konstituen? Jika jual-beli suaralah kelak yang akan menjadi jalan pintas, maka bangsa ini benar-benar akan tergadai dan hanya mengabadikan penyakitnya yang tak kunjung terselesaikan karena tiadanya iktikad dan kejujuran operator-operator yang haus kekuasaan belaka.

Untuk mengantisipasinya AAA setuju semua caleg menandatangani surat pernyataan tidak akan jual-beli suara. Pernyataan itu juga harus dilakukan secara bersama dengan pihak KPU. KPU dalam posisi ini dianggap tidak terkecuali sebagai pihak potensil terlibat. Lembaga legislatif adalah salah satu lembaga yang dianggap paling korup di Indonesia. Siapa saja yang terlibat dalam proses dan formulasinya tentu amat potensil sebagai pelaku korupsi. Inilah dasar mengapa KPU dianggap harus ikut membuat pernyataan, bukan sekadar fasilitator untuk seremoni partai-partai dalam pembuatan pernyataan bersama pemilu damai seperti yang biasa kita saksikan.

Saya tegaskan kepada AAA, “persetujuan anda saya anggap sebagai pernyataan sikap yang amat menggembirakan dari seorang Ketua DPRDSU dan yang juga sebagai Sekretaris sebuah Partai besar di Sumatera Utara. Saya ingin tidak memisahkan diri pribadi Anda dengan semua jabatan kenegaraan dan politik itu, tegas saya. AAA setuju. Sayangnya Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution yang dijadwalkan hadir dalam dialog itu tidak kunjung tiba sampai acara usai. Padahal saya berharap betul ada keputusan yang mengikat pada dini hari itu untuk mempersiapkan instrumen yang dianggap amat efektif mengeliminasi potensi kriminalisasi demokrasi.

Selain soal teknis mengantisipasi kemungkinan jual-beli suara, AAA juga menyetujui ide yang saya ajukan agar semua caleg memiliki dokumen hasil audit harta kekayaan. Dokumen itu berguna untuk penentuan apakah ada yang diperoleh secara tak wajar untuk dikembalikan kepada Negara jika pada akhir periode ada anggota legislatif yang tidak mampu membuktikan darimana asal harta kekayaannya. Semua ini dimaksudkan untuk memulai perang baru yang serius terhadap korupsi sebagai salah satu musuh terbesar Indonesia saat ini. Sekali lagi, juga karena anggapan bahwa lembaga legislatif itu merupakan salah satu lembaga terkorup. Sekaligus dimaksudkan sebagai bentuk pesimisme terhadap pemberantasan korupsi yang lebih diwarnai oleh retorika seperti yang kita saksikan sekarang, dan dengan demikian akan menjadi agenda terpenting pula bagi pemerintahan yang terbentuk setelah suksesi 2009.

Penutup
Saya kenal AAA sejak menjadi aktivis mahasiswa tahun 80-an. Ia sendiri bergabung dalam HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), sedangkan saya giat pada IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah). Tetapi perbedaan organisasi itu tidak membuat kerjasama menjadi sulit, apalagi komunikasi. AAA seorang yang amat faham adat-istiadat (dalihan na tolu, sistem kekerabatan orang Batak) dan tak pernah mengabaikan kedudukan kekerabatannya sebagai “anak boru” bagi pihak yang bermarga Siregar seperti saya. Ia selalu santun bertutur, menyapa “ipar” kepada setiap lelaki bermarga Siregar yang sebaya, dan “tulang” kepada yang lebih tua dari usianya.

Beberapa waktu sebelum dialog interaktif itu saya bersama Yayasan yang saya pimpin (‘nBASIS) sudah melakukan survei Periode I dalam kaitan popularitas dan elektibilitas politik parpol. Sedikit banyaknya temuan survei itu telah saya bicarakan dengan AAA sekaligus memberi rekomendasi pemenangannya di Dapem Sumut III yang wilayahnya luas itu. Tanggal 3 Februari 2009 AAA yang caleg untuk DPR-RI ini menghembuskan nafas terakhir, meninggalkan peluang elektibilitas yang sudah terbentuk dan segenap konstituennya di Pak-Pak Bharat, Dairi, Tanah Karo, Langkat, Binjai, Batubara, Asahan, Tanjung Balai, Pematangsiantar dan Simalungun.

Penulis adalah: Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya), dan Dosen Sosiologi Politik FISIP UMSU Medan.

KENISCAYAAN PEMEKARAN SUMUT:

PERUBAHAN PARADIGMA KEPEMERINTAHAN
(Bagian Pertama)
Oleh:
Shohibul Anshor Siregar

PEMERINTAH harus mengambil alih kewenangan bersifat proaktif dalam hal pemekaran wilayah dengan paradigma perkuatan NKRI untuk peningkatan nyata kemampuan Negara dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh warga. Selain diperlukan perubahan undang-undang, filosofi kepemerintahan pun harus dirubah secara radikal.

Akhir-akhir ini pemekaran itu sudah lebih menonjol sebagai ajang perebutan kekuasaan di antara elit lokal yang diikuti situasi rawan konflik horizontal. Berhadapan dengan aspirasi seperti ini pada umumnya para Kepala Daerah ---untuk semua level--- sering menunjukkan sikap kalap, antara lain dengan memperlakukan para penggagas kurang lebih sebagai tokoh separatisme lokal yang mengancam keutuhan NKRI. Karenanya sulit dibantah tiadanya andil Kepala Daerah terhadap semua konflik yang berpangkal pada tuntutan pemekaran wilayah.

Pewacanaan tentang tidak selalu kuatnya hubungan kausalitas antara pemekaran di satu pihak dan kesejahteraan masyarakat di pihak lain, tampaknya secara nasional sedang didorong ke arah terciptanya iklim “taubat pemekaran”, bukan karena usul pemekaran dipandang tak sempat diurusi lagi pada akhir periode pemerintahan 2004-2009 yang sudah tinggal beberapa bulan lagi. Pemerintah pusat dan para tokoh residu (sisa) Orde Baru dicurigai kelak dapat mengartikulasikan “taubat pemekaran” ini menjadi proses pengembalian semangat sentralisme lama.

PERUBAHAN PARADIGMA KEPEMERINTAHAN

Jika pemekaran adalah solusi politik dengan cara memangkas mata rantai birokrasi yang memperlambat atau mereduksi (kuantitatif dan kualitatif) pelayanan terhadap masyarakat, maka dia adalah sebuah keniscayaan. Untuk apa pemerintahan itu buat masyarakat jika (hanya) membebani dalam banyak hal, atau jika untuk sekadar memberi perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak dasar saja tak memiliki kemampuan. Itulah pertanyaan dasar yang menuntut perubahan filsafat kepemerintahan secara radikal.

Pikiran ini sepintas terasa ektrim dan jangan-jangan dianggap berbau subversif. Tetapi hal itu diyakini hanya karena warisan filsafat kepemerintahan konservatif yang lebih nyaman dengan sentralisme dan budaya eksploitatif yang masih belum sembuh. Penjajah mewariskan itu kepada alam pikiran pemerintahan Indonesia, dan belum mengalami perubahan meski sudah gonta-ganti rezim pemerintahan sejak merdeka tahun 1945.

Pada sebuah level pemerintahan tertentu, katakanlah Sumatera Utara yang begitu luas dan dengan tingkat keterbelakangan tertentu pula, sudah terbuktikan bahwa seorang gubernur dengan segenap aparat yang dimilikinya tidak mempunyai kemampuan untuk merubah, atau sekadar memperbaiki taraf hidup masyarakat. Terkenal sebagai provinsi yang kaya raya, tetapi untuk memperbaiki jalan dan infrastruktur vital lainnya tak pernah mampu. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya bertumpu kepada (80% lebih) pajak kenderaan bermotor yang sama sekali bukan cerminan sebuah pemerintahan kreatif.

Dalam “kenyamanan” sebagai tim malas, semua rezim yang saling menggantikan itu hampir tidak terpikir untuk membuat jalan baru, kecuali hanya sekedar tambal sulam buatan Belanda yang dahulu mereka perlukan untuk urusan bisnis dan kordinasi pemerintahan kolonial.

Bayangkan, untuk sekadar menyebut sebuah contoh, jika Bupati Ngogesa Sitepu (yang menggantikan periode kepemimpinan Syamsul Arifin selama 2 periode), atau jika Walikota Binjai Ali Umri, mau pergi ke Berastagi, dia harus dengan sabar menempuh perjalanan macet melalui jalan sempit menuju ke Medan, lalu setelah lolos dari kepadatan lalu lintas itu kemudian akan seperti berbalik arah untuk menempuh perjalanan menuju Berastagi.

Padahal dari Langkat dan Binjai begitu dekat jaraknya dengan Berastagi, tetapi hanya dihubungkan jalan setapak. Lalu jika di jalan menuju Berastagi itu terjadi sesuatu yang menyebabkan kemacetan, maka tidak ada cara selain menonton kemacetan itu karena tidak ada altenatif. Ingatlah bahwa Berastagi itu Daerah Tujuan Wisata penting, dan apa yang diperbuat pemerintah untuk mendukung fakta itu. Cermatilah juga bahwa tidak ada inisiatif, meski urat nadi perekonomian itu adalah infrastruktur jalan yang amat dipercaya bisa merangsang mobilitas yang pesat di kantong-kantong pemukiman penduduk yang memiliki hasil-hasil luar biasa.

Orang yang sering ke Aceh atau Sumatera Barat dengan menempuh jalan darat pasti mengetahui bahwa tingkat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di 3 daerah provinsi itu amat berbeda. Ada analis politik yang mengatakan bahwa di Sumatera Utara birokrat dan politisi telah lama bersekongkol “memakan kerikil dan aspal” dengan fasilitasi pengusaha. Tetapi adalah rakyat yang paling menanggung akibat dari ulah para white collar crimers (para penjahat kerah putih) ini.

Beberapa tahun lalu, dengan menggunakan isyu tingkat kerusakan infrastruktur yang parah, Gubsu mengajukan perda pembentukan badan usaha yang khusus mengurusi infrastruktur. Tetapi ada niat jahat yang amat kentara. Fraksi PAN yang waktu itu melakukan publc hearing dengan menghadirkan para akademisi secara argumentative menyimpulkan bahwa pembentukan badan usaha itu tak lain kecuali untuk melibatkan pemerintah sebagai “big boss” dalam mekanisme bagi-bagi proyek. Setelah sekian tahun memang tak terdengar dan tak terasakan kinerja badan itu.

Menapa para Gubernur di Sumatera Utara tidak ada yang mampu mensejahterakan masyarakatnya? Jawabannya amat sederhana. Ketidak-mampuan para pemimpin pemerintahan itu hanyalah disebabkan oleh pikirannya yang senantiasa overload dengan agenda-agenda politik rendah (low politics) yang sama sekali tidak terkait dengan program pensejahteraan mayarakat semisal pemeliharaan stabilitas kekuasaan yang digenggam. Budaya pemerintahan tidak pernah berubah, tak pernah memupuk tanggung jawab sebagai pemimpin, karena memang masyarakatnya pun dibiarkan begitu saja seolah tak mempunyai hak atas pemerintahan yang baik.

Memang ada sebuah filsafat pemerintahan yang sering menjadi panutan di dunia ketiga, yakni jika ingin membangun pemerintahan yang kuat maka rakyat harus lemah atau bahkan dilemahkan. (Bersambung)

Shohibul Anshor Siregar
Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya)

KENISCAYAAN PEMEKARAN SUMUT:

USULAN 11 PROVINSI KECIL
(Bagian Kedua)
Oleh:
Shohibul Anshor Siregar

Dalam iklim ini keleluasaan berupa perilaku pemerintahan tertutup atau bahkan diktatorship amat mungkin bersemi. Formalisme akan sengaja ditonjolkan untuk memberi kesan positif kepada dunia luar, semisal pelaksanaan demokrasi yang cuma sebatas prosedural belaka. Sekelompok orang dalam iklim pemerintahan seperti ini memiliki kekuasaan tak terbatas dengan tingkat pelanggaran hukum yang berat meski dengan kegandrungan produktif dalam program legislasi daerah maupun nasionalnya.

Para penguasa lokal (Gubernur) tidak bisa keluar dari kerangka budaya kepemerintahan yang buruk, karena mereka adalah bagian dari mata rantai nasional yang enggan menerapkan prinsip-prinsip good governance (tatalaksana pemerintahan yang baik).

Untuk memetik sebuah contoh, pada tahun 2003 DPRDSU melangsungkan pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dimenangkan oleh pasangan Rizal Nurdin dan Rudolf Matzuoka Pardede. Ketika periode belum usai, Rizal Nurdin wafat oleh sebuah kecelakaan pesawat saat akan bertolak ke Jakarta (sampai detik ini tidak ada kejelasan penyebab kecelakaan). Sesuai UU Rudolf Matzuoka Pardede (wakil) dilantik sebagai pengganti.

Beberapa bulan sebelum Rizal Nurdin wafat energi politik Sumatera Utara telah terkuras mempersoalkan dugaan ketidak-bersesan historis persekolahan dan kemungkinan ketiadaan ijazah Rudolf Matzuoka Pardede. Pada saat itu Rizal Nurdin terkesan diam dan membiarkan saja Rudolf Matzuoka Pardede diterpa badai politik dahsyat yang tampak sekali dimotori oleh Fraksi PPP, PKS dan PBR di DPRDSU hingga seperti menggelar isyu SARA. Ada rangkaian demonstrasi pro dan kontra yang berkepanjangan.

Penting untuk diingat bahwa pasangan Rizal-Rudolf dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mewakili Presiden Megawati, sedangkan Rudolf Matzuoka Pardede dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Makruf mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan demikian Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono adalah dua Presiden yang sama-sama bertanggung jawab atas kadar rendah penegakan supremasi hukum gaya Indonesia terkait dengan masalah Rudolf Matzuoka Pardede.

Amat kuat dugaan bahwa kalau bukan karena keinginan kedua Presiden itu, mustahillah pihak Kepolisian tidak memiliki kemampuan profesional untuk menindak-lanjuti pengaduan masyarakat Sumatera Utara tentang dugaan ketidak-wajaran historis persekolahan dan ketiadaan Ijazah Rudolf Matzuoka Pardede. Pemilu 2009 Rudolf Matzuoka Pardede maju sebagai calon anggota DPD dari Sumatera Utara. Tentu KPUD Sumatera Utara tahu apa yang dipersoalkan oleh masyarakat tentang mantan Gubernur ini tempohari, dan bukan tidak tahu sikap hukum apa yang seharusnya diperbuat.

Gubernur dalam kasus seperti ini tidaklah memiliki modalitas dan kredo politik untuk bekerja dalam sektor penegakan supremasi hukum dan apalagi penerapan prinsip-prinsip good governance. Dia akan lebih banyak berfikir menyelamatkan jabatan, bukan bekerja optimal untuk rakyat. Pikirannya yang senantiasa overload dengan agenda-agenda politik rendah (low politics) yang sama sekali tidak terkait dengan program pensejahteraan mayarakat, terutama untuk kepentingan pemeliharaan stabilitas kekuasaan yang digenggamnya, menyebabkan produktivitas sangat rendah. Keadaan pasti akan semakin parah mengingat tidak berkembangnya kelompok-kelompok real civil society yang mampu menjadi penyeimbang atau motor pencerahan politik bagi masyarakat.

Mungkin juga amat berpengaruh bahwa Indonesia, khususnya semasa Orde Baru, dalam membangun politik maupun pemerintahannya tetap dengan kuat bersandar pada pola demokrasi raja-raja. Tak dikenal egalitarianisme, dan peran sebagai pelayan hanya didengungkan sekadar “kecap” politik yang menyesatkan.

PROVINSI-PROVINSI KECIL

Dengan semua pengalaman buruk dan kemampuan pemerintahan yang amat rendah sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu dapatlah dikatakan dengan tegas bahwa Sumatera Utara sebetulnya hanya memerlukan pemimpin-pemimpin “terjangkau” dalam arti rakyat bisa akses secara penuh, dan kepentingan rakyat dimungkinkan menjadi agenda nomor satu di benak pemimpin itu. Caranya hanya dengan memekarkan Sumatera Utara seideal (jumlah) mungkin, atau katakanlah menjadi 11 (sebelas) provinsi kecil-kecil.

Sebagai gambaran, kesebelas provinsi yang diusulkan ialah (1) Pak-pak Bharat, Dairi dan Tanah Karo (2) Langkat dan Binjai setelah terlebih dahulu memekarkan Langkat menjadi tiga Kabupaten (3) Provinsi Medan setelah dimekarkan terlebih dahulu paling tidak 4 Kota dengan mengambil sebagian wilayah Deliserdang (4) Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebingtinggi (5) Pematangsiantar dan Simalungun setelah dimekarkan 3 Kabupaten (6) Tanjung balai, Batubara, dan Asahan setelah dimekarkan menjadi dua (7) Labuhan Batu dan Pemekarannya (8) Eks Kabupaten Tapsel dan Kota Padangsidempuan (9) Protap (Eks Kabupaten Tapanuli Utara) (10) Sibolga dan Tapanuli Tengah setelah dimekarkan menjadi dua Kabupaten (11) Eks Nias.

Di dalam wilayah kecil-kecil itu nanti rakyat akan memiliki peluang besar untuk melakukan social control yang baik terhadap pemerintahannya, bukan saja karena Gubernur itu dengan sendirinya akan semakin mengambil peran dan posisi sebagai pelayan masyarakat, tetapi lebih pada perubahan paradigma pemerintahan yang radikal seiring perkuatan komponen-komponen strategis masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

Dengan demikian pula para Gubernur di provinsi-provinsi kecil itu pun akan memiliki waktu yang cukup memikirkan rakyat, termasuk misalnya bergotong royong membersihkan parit yang sumbat di lingkungan mereka. Lagi pula, di provinsi-provinsi kecil itu akan sangat mungkin tereliminasi budaya jahat pemerintahan sebagaimana menjadi penyakit umum selama ini, di antaranya korupsi. Jika seorang Gubernur melakukan korupsi terhadap anggaran yang kecil di sebuah wilayah yang kecil, pastilah segera saja dapat dipermalukan oleh masyarakat. Jangan takut akan menjadi ancaman terhadap NKRI. Ketakutan itu tak beralasan. (bersambung).

Shohibul Anshor Siregar
Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya)


KENISCAYAAN PEMEKARAN SUMUT:

PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Bagian Ketiga)

Oleh:
Shohibul Anshor Siregar

Pembentukan provinsi-provinsi kecil itu bukanlah bentuk ancaman sama sekali terhadap NKRI. Tuduhan seperti itu sama sekali tidak berdasar, kecuali karena tidak nyaman saja dengan perubahan. Justru yang dimaksudkan ialah kesejahteraan rakyat yang menjadi penguat bagi NKRI. Siapa yang belum tahu bahwa daerah pinggiran (pedesaan) selama ini dianak-tirikan dalam kebijakan pembangunan? Sebagai contoh, sampai saat ini lahan pedesaan yang sudah disertifikasi di Indonesia baru sekitar 11,28 %.

Padahal jika petani desa memiliki setifikat lahan sudah barang tentu mereka akan akses terhadap sumber dana (bank) yang selama ini tidak mungkin mengulurkan tangan jika tanpa sertifikat asset agunan. Petani Indonesia yang mayoritas adalah penduduk pedesaan menghadapi masalah yang mulitkompleks, meski Menteri Pertanian Anton Apriantono dengan tanpa rasa malu mengiklankan diri di tv sebagai orang berhasil dalam kedudukan sebagai kader PKS. Kelatahan bermotif pembodohan yang menggelikan ini bersumber dari moralitas pemimpin utama yang hanya inginkan citra belaka. Kita mencatat paling tidak pernah dua kali menteri pertanian Anton Pariantono disuruh mundur dari jabatan saat rapat kerja dengan partner kerjanya di DPR RI.

Desa-desa seakan sudah tiba saatnya untuk mengepung kota, karena penderitaan mereka yang begitu parah seolah dianggap bukan urusan pemerintah. Desa menjadi peta kemiskinan struktural, dan menjadi potensi ancaman besar terhadap NKRI. Jadi, amat diperlukan pembaruan konsepsi terhadap makna NKRI, bukannya cuma sebuah ikatan primordial-historis yang eksploitatif, melainkan sebuah solidaritas senasib dan sepenanggungan sebagai suatu bangsa dalam bingkai Bhinneka Tungga Ika dan yang harus terus-menerus diperbaharui mengikuti modernitas. Keutuhan NKRI juga tidak relevan untuk saat ini dihadapkan pada kemungkinan potensi serbuan militer asing.

PERUBAHAN UU

Kapasitas rendah dalam memberi pelayanan yang mensejahterakan dari para pemimpin (Gubernur) yang silih berganti di Sumatera Utara sudah terbuktikan secara empirik, dan tak satu pun yang memiliki kemampuan yang patut dibanggakan sampai saat ini.

Mungkin akan ada pengecualian atas alasan tertentu kepada seorang Gubernur pada masa awal dahulu, yakni Gubernur Abdul Hakim. Ia membangun Universitas Sumatera Utara, pemukiman yang sekarang kita kenal dengan Medan Baru, Stadion Teladan dan lain-lain dalam keadaan budget cekak. Tidak bisa dipungkiri bahwa faktor lack of social controlling (tiadanya pengawasaan social) dari masyarakat, dan fakta keluasan wilayah serta besaran masalah, ditambah lagi budaya pemerintahan yang membebani, merupakan gabungan fakta-fakta empiris yang kuat untuk keniscayaan pemekaran Sumatera Utara menjadi 11 provinsi kecil. Inilah teraphy politik yang memihak rakyat.

Konsekuensi dari gagasan yang boleh disebut sebagai langkah radikal penataan ulang pemerintahan menuju sebesar-besarnya kemakmuran ini di antaranya harus dilakukan perubahan perundang-undangan yang memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan perencanaan dan evaluasi pemekaran secara bertanggungjawab. Jika Deliserdang misalnya ditanyakan kepada Bupati Amri Tambunan mau dibuat berapa Kabupaten, tentu ia akan menolak itu. Ia tak akan mau kehilangan kekuasaan untuk semua wilayah yang di dalamnya terkandung berbagai sumberdaya, termasuk sumberdaya ekonomi.

Begitulah posisi Gubsu Syamsul Arifin yang bukan saja dihadapkan kepada tuntutan Provinsi Tapanuli yang sudah hampir satu dasawarsa itu. “Demo maut” protap tanggal 3 Februari 2009 telah menjadi alasan kuat untuk moratorium (istirahat sebentar) pemekaran. Di belakang Protap bahkan sudah lebih siap provinsi Sumatera Tenggara, Nias, dan Sumatera Timur. Baru setahun lalu investasi yang amat fantastis untuk mendapatkan jabatan Gubernur tiba-tiba ada tuntutan amputasi (pemenggalan) wilayah kekuasaan, Gubsu Syamsul Arifin pusinglah tentunya. Oleh karena itu tidak mungkin Gubsu Syamsul Arifin tak berkepentingan untuk menggagalkan seluruh usul pemekaran di SUmatera Utara.

Selanjutnya wewenang baru untuk pemekaran wilayah harus diberi oleh UU kepada pemerintah pusat untuk mengatur bagian-bagian mana dari wilayah daerah-daerah tertentu yang akan dimasukkan ke daerah lain yang berbatasan. Katakanlah seperti misalnya Deliserdang yang sebagian dari wilayahnya sebaiknya harus dimasukkan ke Kota Medan, Karo dan seterusnya. Jadi tak perlu ada pertengkaran antara pemerintah Kota Medan dengan pemerintah Deliserdang, begitu juga dengan pemerintah Karo. Percayalah, pertengkaran itu bukan untuk dan demi rakyat, itu hanya soal berapa besar PAD yang mau dikelola. Tidak ada motif lain. Jadi tidak ada kepentingan rakyat secara langsung di situ.

Dalam perundang-undangan yang masih dalam benak itu pemerintah pusat tidak sekadar merencanakan, tetapi juga mengevaluasi secara objektif setiap wilayah yang sudah dimekarkan. Harus ditegakkan kriteria yang benar-benar objektif, tidak seperti proses pemberian beraneka macam penghargaan kepada para kepala daerah yang kebanyakan lebih bersifat amat politis dan penuh kebohongan. Juga harus dianalogikan seperti anak sekolah. Tidak ada dalam sejarah seorang anak minta naik kelas. Gurulah yang tahu apakah seorang murid bisa naik kelas atau tidak, dan apa instrumen standar untuk itu.

Jadi pemekaran tidak perlu diribut-ributkan seperti mau perang di daerah, karena UU mengatur wewenang dan kewajiban kepada pemerintah pusat persis seperti guru dengan murid. Pada saatnya kewenangan yang digenggam pemerintah pusat ini pun bisa kontraproduktif karena lebih dijabarkan sebagai instrumen untuk penguatan sentralisme. Persis seperti pasal tentang kebebasan bersyarikat dan mengeluarkan pendapat yang ditegaskan dalam UUDNRI 1945 justru menjadi dasar hukum untuk membungkan kebebasan bersyarikat dan mengeluarkan pendapat ketika pembuat UU menindak-lanjutinya dengan penjabaran eksplisit ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan substansi UUDNRI 1945. Untuk mengantisipasi hal serupa, maka dalam UU baru harus disediakan klausul khusus untuk menangkal.

Dalam UU baru itu juga harus diatur tentang efisiensi dalam pemerintahan, di antaranya tentang alokasi budget yang tidak boleh dilebihkan untuk bidang konsumtif “pemeliharaan status istimewa” para birokrat. Di tengah kemelaratan rakyat sering amat ironis alokasi APBD didominasi oleh belanja aparatur yang jika diperhatikan secara kritis terlalu banyak yang bersifat artificial bahkan mengada-ada. Termasuk ketentuan Dinas dan Badan yang semestinya mencerminkan kemampuan kualitatif, bukan kekayaan strukturalnya (bersambung).

Shohibul Anshor Siregar
Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya)

KENISCAYAAN PEMEKARAN SUMUT:

PROVINSI TAPANULI
(Bagian Ketiga)
Oleh:
Shohibul Anshor Siregar

Provinsi Tapanuli (Protap) adalah sebuah ekspresi konflik manifest yang merepresentasikan sebagian dari potensi konflik latent yang tidak mudah diredakan. Insiden ini bukanlah sesuatu yang secara simplistis bisa diselesaikan hanya dengan menyebutkan pasal-pasal yang akan dituduhkan kepada puluhan orang yang dianggap terlibat dalam “demo maut” tanggal 3 Februari 2009 yang menyebabkan Abdul Aziz Angkat (AAA) tewas. Digantinya Kapolda Sumatera Utara dan Kapoltabes Medan mengindikasikan bobot permasalahan dalam “demo maut”.

Gubsu Syamsul Arifin tampaknya berusaha keras menolak keterkaitan rekomendasi yang diterbitkannya akhir tahun lalu dengan “demo maut”. Tidak jelas argumen yang digunakan, dan terasa amat simplistis pula dengan menyebut rekomendasi itu human error atau dengan menimpakan seluruh kesalahan kepada sejumlah staf yang membubuhkan paraf sebelum ditandatangani oleh Gubsu Syamsul Arifin, termasuk Sekdaprovsu RE Nainggolan.

Ada juga pihak yang berpendapat bahwa jika rekomendasi Gubsu Syamsul Arifin dikaitkan dengan “demo maut” akan mengalihkan fokus dari pencarian dalang yang paling bertanggungjawab. Terhadap pendapat ini tentu perlu diberi perbandingan bahwa orang yang terbirit-birit ketakutan dikejar-kejar demonstran saja sudah dimintai keterangan oleh pihak yang berwajib, apalagi Gubsu Syamsul Arifin yang menerbitkan rekomendasi yang secara prosedural menyalahi ketentuan yang ada. Paling tidak patut diduga bahwa rekomendasi Gubsu Syamsul Arifin sudah menjadi asupan energi politik yang kuat bagi pendukung protap untuk menghadapi pihak-pihak yang menolak protap, teristimewa DPRDSU dan lebih khusus lagi AAA sebagai Ketua lembaga terhormat itu.

Memang sebagaimana dikhawatirkan oleh Gubsu Syamsul Arifin di hadapan para pemimpin Redaksi media massa lokal beberapa waktu lalu, rekomendasi dimaksud dapat membawanya pada posisi sulit. Posisi sulit itu tergantung apakah masyarakat meyakini rekomendasi itu menjadi salah satu faktor kuat untuk “demo maut” dan interpretasi terhadap ketentuan yang diatur oleh UU no 32 Tahun 2004 khususnya tentang hal-hal yang dapat menjatuhkan seorang Kepala daerah. Itu yang membuatnya sampai menyatakan siap mundur kalau ternyata dinyatakan bersalah. Kekhawatiran itu cukup beralasan.

MENGAPA DITOLAK?

Jika bukan karena munculnya kekhawatiran akan adanya kemungkinan “agenda tersembunyi” yang rawan konflik, tentu saja resistensi terhadap perjuangan pendirian protap tidak akan muncul. Bukankah sebuah fakta bahwa sebagian dari para penentang provinsi Tapanuli itu malah sedang giat berjuang untuk mendirikan provinsi baru Sumatera Tenggara? Malah daerah yang tadinya menjadi bagian dari kesatuan langkah dalam protap seperti Nias kini sudah sibuk dengan agenda perjuangan provinsi sendiri dan tanggal 2 Februari lalu mendeklarasikan provinsi kepulauan itu? Tapteng dan Sibolga saja yang tak jelas akan bergabung kemana lagi setelah perkembangan baru ini sudah tidak betah bersama protap. Jadi inti resistensi itu bukan anti pemekaran, tetapi terletak pada gagasan yang tidak mungkin disepakati bersama oleh komunitas yang lebih luas, di Sumatera Utara, tak terkecuali penduduk yang berdiam di wilayah calon provinsi kontroversial Tapanuli (Utara) itu.

Terhadap penolakan seperti ini terdapat reaksi yang berbeda-beda dari kalangan pendukung protap. Tetapi hanya sedikit pendukung protap yang benar-benar menyadari bahwa permasalahan justru bersumber dari pendukung protap sendiri. Sebagai contoh, bagaimana cara untuk meyakinkan orang-orang muslim di Sumatera Utara agar mendukung protap jika lambang protap itu konon kabarnya sudah dibubuhi simbol salib. Katakanlah ada keinginan elit tertentu untuk menjadi penguasa baru di daerah provinsi baru itu. Tentu saja tidak ada salahnya, yang penting mampu meyakinkan bahwa masyarakat bahwa hal itu memang sebuah jalan terbaik yang tersedia saat ini. Juga tidak ada salahnya tindakan “mamungka huta” (memisahkan diri dari kampung besar) protap seakan pernyataan ingin melepaskan dominasi dari kalangan mayoritas (muslim) dan secara obsesional membangun sebuah provinsi khas yang diklaim dalam bingkai rohani di bawah niat pengabadian nama dan spirit Jesus Kristus. Sah-sah saja.

Hal yang diperlukan hanyalah meyakinkan semua rakyat Indonesia bahwa hal itu tidak untuk maksud yang lain kecuali kesejahteraan yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang sebesar-besarnya. Bahwa secara komparatif orang bisa berfikir mengapa Yogyakarta tak pernah memilih Gubernur, atau mengapa Aceh diistimewakan dalam bingkai NKRI dengan qanun-nya yang kental muatan syariah. Semua keistimewaan pantas untuk didapatkan oleh masyarakat Indonesia yang mana saja dan di mana saja, asalkan ada dasar yang kuat dan tidak ada orang yang merasa terancam dengan semua gagasan itu. Itulah hakekat berbangsa dan bernegara.


PENUTUP

Penting untuk menguasasi publik opini pada tingkat nasional bahwa pemekaran bukanlah bencana. Bahwa ada ekses yang seolah melawan terhadap ruh di balik pemekaran, hendaknya tidak dijadikan sebagai fakta melawan kemurnian gagasan pemekaran wilayah. Kasus eksrim protap hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa untuk mencapai sesuatu yang baik memang harus pula dengan cara yang baik.

Tulisan ini mengabstraksikan sebuah perubahan radikal dalam budaya kepemerintahan dengan pembobotan ekstrim pelayanan kepada masyarakat. Khusus untuk Sumatera Utara pemekaran menjadi 11 provinsi dipandang menjadi solusi politik yang diyakini bisa menjadi jembatan untuk akselerasi pencapaian kesejahteraan masyarakat dimaksud. Selain perubahan paradigma kepemrintahan amat diperlukan perubahan undang-undang sebagai landasan baru untuk pemekaran.

Momentum perhelatan nasional pemilu (legislatif dan Presiden) dapat dijadikan oleh kelompok-kelompok strategis untuk menyelamatkan gagasan solusi pemekaran wilayah sebagai bagian dari strategi besar untuk perjuangan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah perubahan UU dan revisi radikal dalam filosofi kepemerintahan harus didorong, yang barang tentu menjadi agenda yang harus dititipkan kepada rezim pemerintahan 2009-2014 (habis).

Shohibul Anshor Siregar
Koordinator Umum ‘nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya)


Mekanisme Pemekaran Perlu Diubah

Medan, (Lapan Anam)
Anggota DPRD Sumatera Utara, H Raden Muhammad Syafi'i menyarankan mekanisme pemekaran daerah segera diubah, agar tidak lagi menimbulkan konflik horizontal di daerah yang hendak dimekarkan.

"Bila perlu wacana pemekaran itu dimulai dari pusat dan bukan lagi dari daerah, sehingga keinginan untuk memekarkan daerah tidak lagi bebas-bebasan atau suka-suka hati seperti selama ini," katanya di Medan, Selasa (24/2).

Saran itu disampaikannya kepada Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hankam, Prof Dr Farouk Muhammad dan Sekjen Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Brigjen Pol (Purn) HM Guntur Ariadi.

Farouk dan Guntur datang ke Medan untuk menghimpun masukan dan bahan-bahan dari kalangan DPRD Sumut, sekaitan aksi unjuk rasa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang menewaskan Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat, 3 Februari lalu.

Masukan dan bahan-bahan yang diperoleh akan disampaikan kepada Ketua Wantimpres, TB Silalahi untuk kemudian diteruskan kepada Presiden.

Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, H Ali Jabbar Napitupulu dan Japorman Saragih, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) DPRD Sumut, Abdul Hakim Siagian serta para anggota TPF dan pimpinan fraksi di DPRD Sumut.

Menurut Raden Muhammad Syafi'i, pemerintah pusat sebaiknya mengkaji, menentukan dan mengusulkan daerah-daerah mana saja yang layak dimekarkan, bukan lagi datang dari daerah.

"Perlu kajian lebih mendalam lagi. Bila perlu kajiannya dari atas (pusat), sementara daerah tinggal menyiapkan dan melengkapi persyaratannya, ketimbang bebas-bebasan seperti sekarang ini," kata Ketua Fraksi PBR yang juga anggota TPF DPRD Sumut itu.

Sementara itu, Ketua TPF DPRD Sumut, Abdul Hakim Siagian menyarankan agar Presiden mengatur pemekaran secara lebih cermat dengan belajar dari pengalaman kasus pemekaran di Sumut.

"Mudah-mudahan tragedi di Sumut menjadi kasus pertama dan terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," katanya.

Terkait usulan Protap itu sendiri, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ali Jabar Napitupulu mengatakan sudah pernah disampaikan Gubernur Sumut pada masa pemerintahan Gubernur Rudolf Pardede pada 7 Desember 2006, tapi ditolak karena skor kelayakannya tidak mencukupi.

"Ketika itu ada tujuh kabupaten/kota yang bergabung membentuk Protap, sementara sekarang tinggal empat kabupaten/kota lagi setelah Tapteng, Sibolga dan Nias Selatan menarik diri," katanya.

Sementara Raden Muhammad Syafi'i mengatakan usulan pembentukan Protap memang belum memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Disamping belum ada kajian terbaru sebagaimana diamanatkan PP 78 Tahun 2007, tentang Pemekaran dan Penggabungan Wilayah.***

Tim DPOD Depdagri Harus Diminta Penjelasan

Medan (Lapan Anam)
Tim Pencari Fakta (TPF) Tragedi 3 Pebruari menyarankan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meminta penjelasan kepada tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Depdagri terkait demo maut Protap.

“Mereka perlu dimintai penjelasan, karena mereka berada di Sumut beberapa waktu sebelum demo anarkis pendukung Protap”, kata Ketua Pansus TPF Tragedi 3 Pebruari, H Abdul Hakim Siagian SH,MHum di gedung dewan, Senin (24/2).

Saran itu disampaikannya saat menerima Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hankam, Prof Dr Farouk Muhammad dan Sekjen Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Brigjen Pol (Purn) HM Guntur Ariadi di gedung dewan.

Disebutkan Hakim, beberapa waktu sebelum terjadinya demo anarkis pendukung Protap, tim DPOD Depdagri berada di Sumut. Maka selain Keputusan Gubernur Sumut tetang Persetujuan Pembentukan Protap, kedatangan tim DPOD juga terindkasi ikut memicu aksi massa.

" Ini tak bisa disepelekan dan kami minta Wantimpres juga meminta penjelasan kepada mereka," katanya.

Namun, pada kesempatan itu Hakim Siagian menekankan DPRD Sumut mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dituntaskan secara professional. Sementara semua pihak yang terlibat agar dihukum sesuai bobot kesalahan masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, TPF DPRDSU tidak mempersoalkan adanya klarifikasi kuasa hukum para tersangka pelaku unjuk rasa anarkis massa pendukung pembentukan Protap, tentang indikasi pembunuhan berencana yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.

" Keputusan sementara TPF ada indikasi pembunuhan berencana pada unjuk rasa anarkis yang menewaskan Ketua DPRD Sumut. Maka jika ada klarifikasi dari tim pengacara para tersangka, itu tentu tergantung penafsiran saja dan dari sudut mana dia melihat tragedi itu," kata Abdul Hakim Siagian.

Hakim mengatakan, aparat kepolisian tentu akan menindaklanjuti temuan TPF, terutama untuk membuktikan kebenaran atas indikasi pembunuhan berencana itu. Keputusan sementara TPF atas indikasi pembunuhan brencana tersebut, kata dia dapat dilihat dari rangkaian peristiwa unjuk rasa anarkis tersebut.

“Fakta menunjukkan, pengunjuk rasa saat itu membawa peti mati, tulisan 'Protap atau Mati', mengunci pintu keluar gedung DPRD Sumut dan pemadaman aliran listrik sehingga alat CCTV dewan tak berfungsi”, kata Hakim.

Pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam tragedi 3 Februari, menurut Hakim, sebaiknya jangan resah kalau mereka tidak bersalah. Termasuk dengan keluarnya SK Gubsu tentang rekomendasi pembentukan Protap.

Tapi Hakim mengucapkan terima kasih atas masukan semua pihak kepada TPF, yang sifatnya konstruktif dalam mengusut tuntas kasus 3 Februari.***

Pemko Medan Akan Sertifikatkan 260 Ha Tanah di Sari Rejo

Medan (Lapan Anam)
Pemko Medan sedang mengkaji tuntutan penerbitan sertifikat 260 hektar tanah masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Bila memang syarat permohonan sertifikatnya sudah terpenuhi, maka penerbitan alas hak atas tanah itu tidak ada masalah.

“Saya kira tidak ada masalah. Bila memang masyarakat sudah memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat, ya akan diproses. Makanya, kita akan panggil BPN Medan membahas masalah ini,” kata Asisten Umum Pemko Medan H Sulaiman.

Hal tersebut dikemukakan Sulaiman ketika menerima lima orang delegasi warga Sari Rejo yang tergabung dalam Forum Masyarakat (FORMAS) Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, di ruang kerjanya, Selasa (24/2).

Lima delegasi warga itu yakni Ketua Umum FORMAS Drs H Riwayat Pakpahan, Wakil Ketua Asep Suhendar, Sekretaris Umum Oest Sumantri SM, Wakil Sekretaris Drs Abyadi Siregar dan Penasihat Oscar Sinaga.

Mereka datang ke Kantor Walikota Medan bersama puluhan pengurus FORMAS, untuk mempertanyakan apa lagi yang menjadi alasan bagi Pemko c/q BPN Medan sehingga belum menerbitkan sertifikat 260 hektar tanah masyarakat Kelurahan Sari Rejo.

Dalam pertemuan sekitar 1 jam itu, Sulaiman menegaskan, sebenarnya tidak ada masalah bila masyarakat sudah memenuhi persyaratan dalam permohonan penerbitan sertifikat tersebut.

“Nah, inilah yang akan kami kaji nanti bersama BPN Medan. Kami (Pemko-red) juga sudah menjawab surat BPN Medan terkait masalah ini,” kata Sulaiman.

PUTUSAN MA

Menanggapi hal itu, Riwayat Pakpahan menjelaskan, sebetulnya semua persyaratan dalam mendapatkan sertifikat tersebut sudah dipenuhi masyarakat. Bukti-bukti kepemilikan itu juga sudah dilengkapi.

Bahkan, saat ini, masyarakat sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak. Termasuk dukungan dari DPRD Medan, Sekretariat Negara (Setneg), Gubernur Sumut, DPD RI dan putusan Mahkamah Agung (MA) No 229.K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 yang menyatakan tanah itu sebagai milik masyarakat.

“Jadi, putusan MA ini menjadi bukti hukum bahwa tidak ada lagi silang sengketa di lahan 260 hektar yang saat ini secara fisik dihuni oleh 4.500 KK atau 25.000 jiwa penduduk,” tegas Abyadi Siregar.

SUDAH PANJANG

Perjuangan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah Sari Rejo sudah dilakukan masyarakat sejak puluhan tahun silam. Ini menyusul adanya klaim TNI AU atas tanah masyarakat tersebut.

Tapi, setelah diproses melalui persidangan hingga ke MA, sengketa ini dimenangkan masyarakat. Dalam putusan MA No 229.K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 disebutkan, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Komandan Pangkalan TNI AU Polonia Medan.

Putusan itu juga menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar Rp 20.000. “Ini kan menjadi bukti hukum bahwa tidak ada lagi silang sengketa di lahan tersebut,” kata Abyadi Siregar.

Karenanya, ia mengharap Pemko Medan c/q BPN Medan mestinya sudah harus menerbitkan sertifikat tanah warga Sari Rejo tersebut. “Jangan lagi persulit rakyat. Pemerintah sendiri saat ini sudah meluncurkan program nasional (Prona) pertanahan, yakni program kemudahan dalam mendapatkan sertifikat tanah. Tapi kenapa warga Sari Rejo dipersulit?” kata Abyadi Siregar.***

Foto Tersangka Protap Dalam Rekonstruksi



Para tersangka demo maut pendukung Protap menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Abdul Azis Angkat MSP, terlihat menatap wartawan dari mobil tahanan sebelum mengikuti rekonstruksi tragedi 3 Pebruari 2009 yang di gelar Poldasu di gedung DPRDSU pada Senin 23 Pebruari 2009. Terlihat Datumira Simanjuntak, Chandra panggabean, Burhanuddin Rajagukguk, Gelmok Samosir, Erwin Lubis menatap dari terali besi dengan pandangan kosong.



Tersangka Zulhaidel Samosir yang disangka memukuldan menunjang Ketua DPRDSU Drs Abdul Azis Angkat MSP dan Tragedi 3 Pebruari 2009 juga ikut rekonstruksi di gedung dewan Senin 23 Pebruari 2009. Zulhaidel Samosir juga terbukti menggembok pintu masuk dan pintu keluarga agar anggota dewan tidak bisa keluar dari gedung dewan saat demo pendukung Protap 3 Pebruari 2009 menewaskan Ketua DPRDSU Drs Abdul Azis Angkat MSP.



Tokoh sentral demo Protap GM Chandra Panggabean nampak mulai kurus. Dia diapit petugas dengan tangan diborgol saat akan mengikuti rekonstruksi , Senin 23 Pebruari 2009, guna memperagakan peran para tersangka dalam demo maut pendukung Protap menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP pada 3 Pebruari 2009.

Poldasu Rekonstruksi Tragedi 3 Pebruari


Medan (Lapan Anam)
Zulhaidel Samosir, salah seorang tersangka kasus demo maut pendukung Provinsi Tapanuli (Protap), tidak sanggup memperagakan adegan pemukulan terhadap Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP saat rekonstruksi digelar Poldasu di gedung dewan, Senin (23/2).

Tersangka yang dilayar televisi dan foto disiarkan media massa terlihat memukul kepala dan wajah Ketua DPRDSU saat demo maut itu, dalam rekonstruksi kemaren justru hanya bisa mengangkat tangannya.

Bahkan saat tangan kanannya dilepas dari borgol, Zulhaidel Samosir tidak memperagakan pemukulan itu. Dia hanya mengangkat tangan dengan meneriakkan yel-yel “Satu tekad satu tujuan”.

Demikian juga dalam adegan sebelumnya, ketika memperagakan pelemparan pintu kaca bagian belakang gedung paripurna DPRDSU dengan papan nama dewan, Zulhaidel Samosir nampak sangat kaku. Malah dalam pengawalan ketat, tersangka berupaya berkilah tidak berada dilokasi saat pelemparan terjadi.

Namun Polisi yang sudah memiliki bukti-bukti kuat termasuk foto diri tersangka dan para saksi, tidak mau terkecoh. Sehingga Zulhaidel Samosir tidak bisa mengelak untuk rekonstruksi. Sebelumnya, dalam gambar disiarkan televisi dan dimuat media cetak, Zulhaidel Samosir sangat khas dengan rambutnya yang agak botak.

Dalam rekonstruksi dipimpin langsung Direskrim Poldasu Kombes Pos Drs Wawan Irawan kemarin, 6 tersangka dari 15 tersangka yang dibawa ke gedung dewan, mendapat giliran merekonstruksi peran masing-masing dalam demo maut Protap menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP itu.

Dimulai dari ketika massa merangsek gedung dewan dengan penggembokan akses masuk dan keluar gedung, rapat rakyat, hingga pemukulan terhadap Ketua DPRDSU Abdul Azis Angkat dihalaman depan gedung, sebelum diselamatkan rekannya Azwir Sofyan (PAN) dan Hasnan Said (Golkar).

Dalam rekonstruksi itu, Azis Angkat diperankan pihak kepolisian. Titik-titik penting demo maut hingga menewaskan Ketua DPRDSU Abdul Azis Angkat, dalam rekonstruksi kemarin belum semuanya direkonstruksi.

Antara lain, bagaimana pendukung Protap menyelinap masuk ruangan VIP gedung paripurna DPRDSU dan menyeret Abdul Azis keluar, diramaikan massa hingga ke samping gedung Bank Mandiri, kemarin belum direkonstruksi. Maklum, dalam rekonstruksi kemarin baru 6 dari 67 tersangka yang mendapat giliran rekonstruksi.

Keenam tersangka yang merekonstruksi perannya di demo Protap kemarin yakni Zulhaidel Samosir, Juhal Siahaan, Burhanuddin Raja Gukguk, Hasudungan Butar-butar, Viktor Siahaan dan Parles Sianturi. Sedangkan 9 tersangka lainnya yang ikut dibawa kegedung dewan yakni masing-masing GM Chandra Panggabean, Datumira Simanjuntak, Tahan Manahan Panggabean , Gelmok Samosir , Erwin Lubis, Nurdin Pustaha Manurung, Jumongkas Huta Gaol, Marihot Pardede, Lisnan Simamora, Maikel TJ Sihite belum dapat giliran. Saat rekonstruksi kemarin, 9 tersangka ini hanya ikut menyaksikan jalannnya rekonstruksi.

Wartawan Dilarang

Rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian itu, dinyatakan tertutup untuk wartawan. Bahkan Kasat Samapta Poltabes Medan, Kompol Dhafi, melarang wartawan agar tidak mendekati para tersangka yang melakukan rekonstruksi.

Pantauan dilokasi, sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, sejak pagi sudah menunggu rekonstruksi tersebut. Namun baru dimulai sekitar pukul 14.55 WIB ditandai dengan masuknya dua mobil truk tahanan milik Poldasu.

Petugas Polisi yang ditanya wartawan menyebutkan, dari 15 tersangka kasus Protap itu, 7 tersangka diantaranya dibawa dari tahanan Poldasu dan 8 tersangka lainnya dari tahanan Poltabes Medan.

Saat mobil truk pembawa 15 tersangka kasus Protap itu tiba digedung dewan, para tersangka dengan kompak menyanyikan lagu “O Tana Batak”. Dari balik terali besi, para tersangka menyapa wartawan yang menyambut mereka dari luar pagar gedung.

Salah seorang tersangka Datumira Simanjuntak misalnya, malah sempat menyapa Wartawati Senior Hj Mardiana. Keduanya berdialog dengan bahasa Minangkabau, cerita tentang keadaan masing-masing. “Ambo sehat sajo Uni, iko resiko bajuang”, kata Datumira dari balik trail besi mobil tahanan.

Lain halnya tersangka Burhanuddin Rajagukguk, saat disapa wartawan malah lebih banyak terdiam dan menunduk. “Bagaimana kabar abang Burhan ?”, tanya wartawan. “ Badan sehat tapi pikiran melayang”, katanya lesu. Burhanuddin, Datumira, Chandra Panggabean nampak kurus setelah menjalani penahanan bersama 67 tersangka demo maut Protap yang kini ditahan di Poldasu dan Poltabes Medan.

Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 16.55 WIB, para tersangka dimasukkan kembali ke mobil truk tahanan dalam keadaan tangan tetap diborgol. Saat mobil truk tahanan itu meninggalkan gedung dewan, dari dalam masih terdengar teriakan “Protap Harus tetap Terbentuk”.

Dalam foto yang dikutif dari situs DNA berita.com, nampak Zulhaidel Samosir salah seorang tersangka demo maut pendukung Protap menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP, dikawal sejumlah petugas dengan keadaan diborgol saat menjalani rekonstruksi atas sangkaan padanya.***

Badrotin Haiti Miliki Rekor Cemerlang di Kepolisian


Medan (Lapan Anam)
Anggota DPRDSU H Abdul Hakim Siagian SH,MHum mengharapkan Kapoldasu yang baru Brigjen Pol Badrotin Haiti dapat menangani kasus demo pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) secara profesional dan tuntas.

“Kita berharap siapa saja yang salah dalam kasus Protap dapat dikejar untuk mempertanggungjawabkannya sesuai kadar kesalahan masing-masing”, kata Hakim lewat telepon selular tadi malam.

Politisi PAN juga Ketua Pansus Pencari Fakta Tragedi 3 Pebruari mengucapkan selamat bertugas kembali di Sumut bagi Badrotin Haiti. Sosok Badrotin Haiti menurut Hakim Siagian, adalah tegas dan memiliki rekor cemerlang di kepolisian.

“Dia terbukti sukses menjadi Kapolda di daerah konplik dan diharapkan juga akan sukses dalam langkah-langkah prepentif, dan professional dalam kuratif khususnya dalam menangani kasus Protap”, kata Siagian.

Dia berharap, ditangan Badrotin Haiti citra polisi harusnya sudah total jadi sipil, bukan lagi gaya militer. Dicintai rakyat tapi tegas dan professional dalam menegakkan hukum.

Siagian yakin Badrotin akan sukses bertugas di Sumut. Dapat memberi contoh dan membereskan persoalan-persoalan yang berkait dengan pungli dan dugaan permainan untuk jabatan. Menghukum yang salah dan mempromosikan yang sukses. ***

Permudah Perizinan UD TIM

Medan (Lapan Anam)
Bupati Deli Serdang Amri Tambunan diminta memberi peluang bagi pengusaha dengan mempermudah perizinan, untuk menanamkan investasi di daerah itu.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi A DPRDSU Ir Edison Sianturi di gedung dewan, Jumat (20/2) terkait tidak beroperasinya UD Tujuh Inti Mulia (TIM) di Tanjung Morawa karena protes seorang oknum mantan anggota DPRD Deli Serdang dari PKS.

Anggota Kaukus Anggota DPRDSU Peduli Petani dan Nelayan ini menyayangkan, munculnya ratusan korban PHK baru akibat tutupnya industri pembuat tauge dan tempe tersebut.

Seharusnya kata dia, Pemkab Deli Serdang berbangga dalam situasi krisis ini ada pengusaha yang mau membuka lapangan kerja. Namun selain selalu diributi salah seorang oknum mantan anggota dewan, pengusaha juga malah harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit-belit. Padahal, UD TIM telah membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar mencapai ratusan orang.

Kata dia, UD TIM seharusnya patut mendapat penghargaan dari Bupati Deli Serdang, karena mau membuka usaha yang dapat menampung 100 s/d 200 tenaga kerja.

Politisi Partai Patriot Pancasila ini berpendapat, sangat naïf kalau alasan penghentian operasional UD TIM karena adanya izin-izin yang masih diproses. Sementara Pemkab Deli Serdang, memiliki kewenangan memberikan insentif percepatan demi mengutamakan kelangsungan usaha.

Edison Sianturi merasa tidak yakin jika Bupati Deli Serdang melakukan intervensi soal penutupan operasional UD TIM. Karena selain bertentangan dengan visi pembangunan Amri Tambunan, juga mengingat sosok beliau yang sangat memperhatikan nasib rakyatnya.

“Saya tahu visi kerakyatan Amri Tambunan sangat jelas. Dia tidak mungkin menuup UD TIM hanya karena adanya izin yang masih proses, sebab masalah izin masih kewenangannya selaku kepala daerah”, kata Edison.***

Pemekaran Daerah Bahaya Bagi NKRI

Medan (Lapan Anam)
Belasan mahasiswa yang mengaku berasal dari Koalisi Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat, mendesak agar proses pemekaran berbagai daerah di Sumut dihentikan. Koalisi menilai upaya pemekaran yang dijalan sekelompok orang sejauh ini sudah melenceng dari konsep pemekaran yang ada.

Desakan itu dilancarkan Koalisi saat melakukan aksi demnonstrasi di gedung DPRDSU, Jumat (20/2). Dengan mengusung dan membakar sebuah keranda, Koalisi melihat upaya pemekaran cenderung membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Bhineka Tunggal Ika.

Koordinator bersama Koalisi, M Asril Siregar, dalam orasinya menyebutkan desakan mereka itu didasarkan tragedo berdarah 3 Pebruari yang menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Aziz Angkat MSP. Mereka menilai tragedy itu bukan semata-mata didasarkan karena kelalaian polisi, melainkan karena rekomendasi persetujuan melalui SK Gubsu Syamsul Arifin.

“SK Gubsu itu dikeluarkan tanpa memandang susunan peraturan dalam melakukan rekomendasi, sehingga terjadi pemaksaan-pemaksaan untuk mendapatkan rekomendasi dari DPRD Sumut,” ujar Siregar.

Anggota Fraksi Bintang Reformasi (F-BR), Ir Tossim Gurning, yang menerima para pengunjukrasa menyatakan akan menampung aspirasi para demonstran. Namun ia berharap agar dalam melaksanakan aksinya, Koalisi selalu mengutamakan ketertiban agar tidak timbul anarkisme baru.***

Kado dan Doa 5 Tahun si Boru Hasian


TADI SORE telepon di pinggangku bergetar agak lama. Putriku Nabila Febriani Simanungkalit mengingatkan, hari ini 19 Februari 2009 dia genap berusia 5 tahun.

“Ayah, aku sudah pulang sekolah. Mana kue ulang tahunnya ? Ayah lupa ya….”, katanya.

Aku terkesiap, “Bah….! Gawat. Si boru hasian rupaya hari ini ulangtahun”.

Lama juga aku termenung, mengapa hari bersejarah ini terlupankan oleh aku, juga oleh istriku. Padahal, dua pekan yang lalu, putriku tersayang (Boru Hasian) ini sudah cerita soal itu.

Dia cerita bagaimana kawannya di Taman Kanak-Kanak (TK) Smart Jalan Mekatani Marindal Medan, merayakan ulang tahun. Tentang nyanyian panjang umur, tiup lilin, pemotongan kue, penerimaan kado dan tepuk tangan. Juga atraksi memecahkan balon berhadiah.

Dia bilang, ulangtahun itu meriah. Nanti jika dia ulang tahun, dia juga minta agar dirayakan. Saat itu aku juga sudah katakan akan menyanggupi.

Namun rupanya, janji itu tidak dapat aku tepati. Aku terlalu sibuk dalam pengabdian terhadap majikan, mengais rejeki dengan cara tradisional. Menjadi wartawan.

Tapi lebih dari itu sesunguhnya penyebab kelupaan itu terjadi adalah faktor ekonomi. Aku masih hidup susah. Mungkin bagi orang lain, merayakan ulangtahun anak adalah keharusan. Wajar dirayakan, karena mereka sanggup membiayainya.

Niat itu sungguh ada. Tapi itu tadi, tak usah dijelaskan lagi. Dan paling menyentuh perasaan, ketika aku janjikan akan kubelikan kue ulangtahunnya, putriku malah bilang tidak usah.

Walau masih anak kecil, putriku Nabila memang paham betul isi kantong ayahnya. Dan memang mulai dari Nabi Adam AS sampai kepada generasi aku, ulangtahun tidak pernah dirayakan. Bahkan aku sendiri tak pernah sadar kapan aku ulangtahun, sebab tidak pernah dipikir-pikirkan.

Namun begitu putriku tentulah berbeda dengan aku. Dia generasi abad reformasi, sedangkan aku adalah generasi ordebaru. Dia putri Jendral, sedangkan aku hanya anak petani Jengkol dari Pahae.

Putriku tersayang, kue ulangtahunmu sudah aku beli. Kado juga sudah kusiapkan. Tapi jangan kecewa, karena kue ultah itu agak lonyot, karena terbentur saat kubawa dari toko roti Majestik Petisah dengan kenderaan sepedamotor kreditan.

Putriku yang baik……… sulit membawa kue tar kalau naik sepeda motor. Tak tahu aku mau diletakkan dimana, sebab tangan kanan megang stang, tangan kiri megang kue. Saat ayah rem diperempatan jalan dikala rambu berwarna merah, kue itu terbentur ke stang sepedamotor kita. Itu sebabnya kue ulangtahunmu itu lonyot.

Tapi ayah tidak merasa malu, sebab itulah moqom kita saat ini. Selamat ulangtahun, doa Ayah dan Ibu selalu menyertaimu.



Ya tuhan kami,
Hari ini telah sampai 5 tahun usia putri kami, jadikanlah kami menjadi khusuk dan tawaduk dalam menerima hikmah dan berkahmu

Ya tuhan kami,
Panjangkanlah usia kami agar kami dapat hidup dan menjadi bermanfaat bagi ummatmu yang lain

Panjangkanlah usia kami agar kami dapat lebih memandang hidup dengan penuh makna dalam kebesaranmu

Panjangkanlah usia kami agar kami dapat membersarkan anak-anak kami untuk dapat tunduk dan berbakti kepadamu

Panjangkanlah usia kami agar kami dapat lebih bersyukur atas nikmat dan rezeki yang engkau anugerahkan kepada kami.

Ya Allah. Anugerahkan kepadaku kelangsungan hidup anakku, panjangkan usianya, sehatkan badannya, akhlaknya, agamanya, sejahterakan jiwa dan raganya, alirkan rezekinya melalui tanganku, anugerahkan kepadanya kecerdasan akal dan kebeningan hati.

Bantulah aku, mendidiknya, berbuat baik kepadanya dari sisiMu. Jadikan anakku, mendekatiku, menyayangiku, mencintaiku. Jadikan anakku, orang yang baik dan takwa, yang punya pandangan dan pendengaran yang taat kepadaMu, yang mencintai dan setia kepada kekasihMu, Muhammad.

Berikan semua itu dengan petunjuk dan rahmatMu, berikan kepada kami apa yang terbaik di dunia dan akhirat. Amin.

Tangkap Pejabat Pendukung Demo Maut Protap


Medan (Lapan Anam)
Puluhan warga menamakan dirinya Jaringan Penegak Masyarakat Demokrasi (JPMD) Sumatera Utara , Kamis (19/02) mendatangi gedung DPRDSU. Mereka mendesak aparat berwenang menangkap dan menghukum berat pejabat yang mendukung aksi maut Protap, menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis MSP.

Dalam orasi dan pernyataan sikap yang dibacakan didepan gedung DPRDSU, massa JPMD mengutuk aksi anarkis demo maut pendukung Protap. Juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan kepada Gubsu, serta mendesak DPRDSU menolak rekomendasi Gubsu dan membubarkan panitia Protap.

Dalam orasinya, JPMD dengan Kordinator Lapangan Zainal Arifin Sinambela menyatakan gerakan 3 Pebruari yang dilakukan massa Protap sebagai gerakan pemaksaan yang biadab, brutal, tak bermoral dan matinya demokrasi di Sumut.

Mereka menduga aksi itu merupakan perencanaan pembunuhan, dan ada aktor intelektual yang menginginkan terbentuknya Protap demi keuntungan pribadi dan golongan. Selain itu juga diyakini ada gerakan terselubung dan memiliki nuansa azas kepentingan oleh oknum-oknum baik secara disengaja maupun tidak disengaja.

Realita juga menunjukkan pemekaran Provinsi Sumut juga bersifat mengada-ada, dipaksakan dan adanya kepentingan pihak-pihak tertentu, yang bukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sesungguhnya. Untuk itu pengunjukrasa mendesak Gubsu H Syamsul Arifin SE mencabut rekomendasi pemekaran Protap.

Unjukrasa massa JPMD itu diterima Wakil Ketua DPRD SU Hasbullah Hadi dan mendapat kawalan ketat aparat kepolisian yang berjaga-jaga di halaman gedung dewan.

Hasbullah Hadi di hadapan para pengunjukrasa menyatakan akan menampung dan mendukung aspirasi para pengunjukrasa. "DPRDSU juga sudah sepakat tidak lagi mengagendakan membahas soal Protap," katanya. Massa dengan tertib meninggalkan ruangan gedung dewan menuju Kantor Gubsu.***

PERTEMUAN NASIONAL LINTAS GENERASI

Medan (Lapan Anam)
Angkatan 66 Sumatera Utara menggelar kegiatan bertajuk Pertemuan Nasional Lintas Generasi yang dijadwalkan berlangsung di Medan, Sabtu (21/2).

Ketua Panitia 43 Tahun Tritura Angkatan 66, M Ridwan Matondang, di Medan, Kamis (19/2), menyebutkan kegiatan yang akan digelar sehari penuh di Hotel Madani Medan itu bakal dihadiri masyarakat dari lintas generasi, mulai dari Angkatan 45, Angkatan 66 hingga generasi penerus.

Tiga topik utama yang akan dibahas masing-masing "Indonesia Masa Depan Dalam Kebhinekaan" dengan pembicara Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan Presidium KAMI, HS Dillon.

Kemudian topik "Tanggung Jawab Sejarah Pergerakan Indonesia" dengan pembicara sejarahwan Anhar Gonggong serta tokoh Angkatan 66 Akbar Tandjung dan Sofyan Wanandi. Sedangkan topik ketiga adalah

"Kemelut Pilkada/Demokrasi Indonesia" dengan pembicara mantan cagub Maluku Utara Abdul Ghafur, Bupati Madina Amru Daulay dan tokoh Angkatan 66 Burhanuddin Napitupulu.

"Pertemuan Nasional Lintas Generasi ini dijadwalkan dibuka Mensesneg M Hatta Rajasa didampingi Gubernur Sumut H syamsul Arifin," kata Matondang yang pada kesempatan itu didampingi sejumlah panitia lainnya seperti MD Siagian, R Ismet Rafly R, HB Bahib Aritonang, Nico Pulungan Noya, M Syafril Koto, Susi Saat Gurning dan Elita.

Peserta pertemuan itu sendiri adalah 120 pelajar dari 70 SLTA di Kota Medan, 60 mahasiswa, 60 caleg dari Angkatan 66 dan Generasi Muda ANgkatan 66 dari berbagai partai, 20 orang Angkatan 66 dari seluruh provinsi di tanah air, 28 Angkatan 66 dari kabupaten/kota se Sumut dan 80 Angkatan 66 di Kota Medan.

Matondang yang pada kesempatan itu juga didampingi mantan Ketua Penggerak Massa/Keamanan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Sumut, H Zakirman, BA menyebutkan, pertemuan yang digelar sekaitan peringatan 43 tahun Tritura itu dilatarbelakangi kondisi generasi muda yang semakin kurang memperhatikan perkembangan di tanah air.

"Melalui pertemuan ini kita berharap bisa mentransformasikan kepada generasi muda apa yang dulu diperbuat generasi sebelumnya pada usia muda seperti mereka. Contohnya, kita dulu sukses memperjuangkan tiga tuntutan rakyat atau Tritura, yakni pembubaran PKI, pembubaran Kabinet 100 Menteri dan penurunan harga," ujarnya.

Angkatan 66, katanya, sangat mengkhawatirkan generasi muda yang dewasa ini semakin menjauh dari nilai-nilai falsafah Pancasila dan nilai-nilai kejuangan.

Dengan keikutsertaan mereka dalam pertemuan itu generasi muda diharapkan dapat menentukan sikap bagaimana keinginan mereka terhadap bangsa dan negara ini.

"Kita sebagai generasi tua berkewajiban mengarahkan mereka. Kalau kita salah, maka generasi muda justru akan semakin jauh dari nilai-nilai kejuangan dan nilai-nilai kebangsaan," katanya. (Rel)

Polri Jangan Terpengaruh Intervensi

Medan (Lapan Anam)
Polri diminta tidak terpengaruh dengan tekanan, opini dan intervensi pihak manapun dalam penangani kasus hukum Tragedi 3 Pebruari. Terutama dalam menerapkan pasal-pasal hukum kepada para pelaku intelektual dan eksekutor, demo pendukung Protap menewaskan Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP.

“Semua pihak hendaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus hukum Tragedi 3 Pebruari, tanpa mengabaikan pengawalan proses penanganannya sampai ke pengadilan”, kata Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR) DPRDSU Ir Tosim Gurning di gedung dewan, Rabu (18/2).

Gurning menyebutkan, pasca demo maut Protap yang menelan korban jiwa, sejumlah pihak memainkan intrik untuk mempengaruhi opini publik. Bahkan, dari berbagai komentar yang muncul, sepertinya ada upaya pihak-pihak tertentu mengalihkan isu demo anarkis itu.

Tosim Gurning yakin, Polri akan menangani kasus Tragedi 3 Pebruari secara proforsional dan professional. Pengusutan kasus akan tetap pada substansi persoalan, sesuai dengan fakta serta data yang sudah terungkap dan data tersebut sudah ada di tangan kepolisian.

Karena itu, ungkap Tosim, pihaknya mendukung pasal-pasal yang diterapkan kepolisian, terhadap para tersangka demo anarkis menewaskan Ketua DPRDSU Abdul Azis Angkat.

“Kita setuju dengan pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka demo anarkis pendukung Protap tersebut. Karena pasal yang diterapkan itu sudah sesuai dengan fakta dan data yang sudah terungkap,” kata Tosim.

Bila berkas pemeriksaan para tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, Tosim juga meminta kepada jaksa nantinya benar-benar melihat data dan fakta yang telah disampaikan kepolisian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jaksa dan polisi harus satu suara dalam penanganan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Kepada masyarakat juga diminta untuk mengawal terus kasus ini, jangan sampai kasus ini terlupakan oleh masyarakat,” pinta Tosim.

Dan kepada keluarga Alm Abdul Azis Angkat, Tosim juga berharap agar pihak keluarga tetap tabah dan terus mengikuti proses penanganan kasus ini. Gigih memperjuangkan kasus tewasnya Abdul Azis Angkat, agar kasus ini benar-benar terungkap dan proses hukumnya benar-benar terlaksana.

Dijelaskan Tosim, suasana tenang dan kondusif di Sumut, khususnya Kota Medan pasca demo anarkis Protap menujukkan masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan memberikan kepercayaannya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini serta berharap keputusan dari kasus ini nanti berdasarkan keadilan.

“Masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan sudah tenang dan kondusif, berarti masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian serta kejaksaan dan kepercayaan tersebut jangan dicederai “, katanya.***

Calon DPD RI David Susanto Pilih Bank Sumut


Medan (Lapan Anam)
Bank Sumut milik masyarakat Sumatera Utara menjadi pilihan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI David Susanto SE bernomor urut 9, sebagai alokasi rekening khusus untuk laporan selama kampanye.

“Potensi daerah harus dieksplorasi maksimal, seperti menggunakan Bank Sumut ketika maju menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ini sebagai langkah awal menunjukkan kecintaan dan mendorong kemajuan Sumatera Utara,” kata David Susanto SE (foto-red) juga mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Gubsu-Wagubsu 2008 kepada wartawan di Medan , Rabu (18/2).

Laporan rekening dan saldo awal dana kampanye telah dilaporkan kepada KPUD Sumut pada 6 Februari 2009. Semua itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pasal 134 ayat 3 menyebutkan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilu memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu, dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU melalui KPU provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

“Kemandirian dalam anggaran juga menjadi prinsip dasar saya dalam Pemilu 9 April 2009,” kata David Susanto SE. Selain itu, dia menjajaki kerjasama dengan LSM untuk tetap menjaga transparansi anggaran calon DPD RI selama lima tahun ke depan, ketika terpilih mewakili Sumatera Utara. “Jadi transparansi itu akan diteruskan hingga satu periode kedepan untuk mengawal tetap independent serta mewakili aspirasi masyarakat.”

“Kita ingin menunjukkan kepada generasi muda lainnya, kampanye tidak sepenuhnya harus memiliki modal yang besar. Presiden RI Ir Soekarno saja waktu mendeklarasikan kemerdekaan Republik Indonesia belum memiliki sumber modal yang melimpah “, kata David Susanto SE juga aktif memperjuangkan kesejahteraan petani, nelayan dan pekerja.

Prinsip kebersamaan diyakini menjadi modal utama untuk maju dalam Pemilu 2009, kata David Susanto SE juga Sekretaris Kaukus Wartawan Peduli Petani dan Nelayan. “Tentu kita tidak ingin generasi muda nantinya terbelengu dan terkekang karena mandeknya regenerasi di kalangan anak muda. Modal kita kebersamaan,” kata David Susanto SE juga wartawan Harian Waspada. Ini menjadi latar belakang kita maju.

David Susanto SE juga mengajak kepada masyarakat bisa memberikan dukungan atau sumbangan di Bank Sumut atas nama David Susanto SE bernomor rekening 102.02.04.007241-8. “Kita menganut azas keterbukaan dan kebersamaan. Jadi setiap sumbangan atau bantuan nantinya akan diumumkan kepada publik sesuai batas akhir peraturan perundang-undangan.”

David Susanto SE kelahiran 19 Juli 1973, alumni SD Muhamadiyah 01 Medan (1985), SMP Taman Siswa Medan dan SMP Babalan Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat (1988), SMA Negeri 9 Medan (1991) serta Fakultas Ekonomi UISU (1997).***

Warnet Jadi Tempat Nyaman Pelajar Bolos

Medan (Lapan Anam)
Warung internet (warnet) disinyalir menjadi tempat alternatif pelajar bolos sekolah. Pasalnya, sampai kini belum ada larangan pemilik sarana media informasi memproteksi siswa untuk tidak berselancar di dunia maya pada jam-jam sekolah.

Kekhawatiran itu disampaikan Damai Oktafianus Mendrofa selaku mahasiswa FKIP Univ. Darma Agung Medan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/2). “Pemandangan ini dapat kita temui pada setiap jam sekolah di berbagai internet di sudut kota Medan , siswa sekolah dapat bermain internet dengan bebas tanpa ada larangan. ditambah tidak terpampangnya Larangan Bagi Anak Sekolah Pada Jam Sekolah di berbagai warnet.”

Siswa seperti tidak tersentuh razia pelajar, katanya, karena jarang tersentuh penertiban oleh lembaga-lembaga terkait. “Ini memberikan efek negatif-buruk kepada siswa secara pribadi, orang tua, Lembaga Pendidikan dan dunia pendidikan Indonesia .”

Warnet mengutamakan bisnis, katanya, menjadikan pelajar korban teknologi jika tidak segera ditata aparat terkait seperti sekolah, dinas pendidikan dan Satpol PP-Kepolisian yang memiliki kewenangan penertiban.

Melihat situasi itu, Damai menawarkan solusi alternative. Pertama, mengimbau kepada berbagai pemilik warnet memberikan penegasan kepada konsumen, khususnya anak sekolah bahwa pada jam-jam pelajaran sekolah dilarang masuk. Kedua, para orang tua dan pihak sekolah berkoordinasi dan melakukan pengecekan mengenai keberadaan si anak pada jam pelajaran di sekolah. Ketiga. Dinas dan Lembaga Terkait melakukan penertiban dan penjaringan anak bolos sekolah secara kontiniu dan berkelanjutan di berbagi warung-warung Internet.

Keempat, katanya, kepada para siswa agar menyadari hari ini Indonesia membutuhkan generasi yang mau belajar keras dan bekerja keras dan sekolah dengan kreatifitas dan pengembangan diri.***

PARTAI BULAN BINTANG BELUM BAHAS CAPRES

Medan (Lapan Anam)
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hingga saat ini belum ada membicarakan dan membahas Calon Presiden (Capres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Demikian diungkapkan Ketua Umum DPP PBB DR H MS Kaban SE MSi dihadapan ratusan kader dan caleg DPW PBB Sumut, pada acara silaturahmi DPW PBB Sumut dengan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bahdin Nur Tanjung di Hotel Madani Medan, Rabu (18/2).

Pada kesempatan itu, MS Kaban menyatakann bagi PBB, membicarakan dan membahas Capres akan dilakukan setelah selesai dilaksanakannya Pemilu Legislatif 2009.

Untuk kriteria Capres yang akan diusung PBB pada Pemilu 2009, ungkap Kaban, kriterianya sudah ada ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya.

Artinya, sebut Kaban, apa yang dimaksudkan MUI dalam fatwanya soal calon pemimpin, itulah yang menjadi kriteria dan pegangan PBB untuk memilih seorang pemimpin atau Capres.

“Fatwa yang dikeluarkan MUI untuk seorang calon pemimpin, itu yang menjadi pegangan PBB dan seluruh kader PBB wajib mendukung fatwa MUI itu,” ujar MS Kaban.

Dukung SBY-JK

MS Kaban yang juga Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia ini dengan tegas mengatakan pihaknya mendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-JK).

Menurut Kaban, siapa bilang hari ini Kabinet Pemerintahan SBY-JK gagal dalam menjalankan tugasnya, sebagai bukti ada hal-hal yang di era pemerintahan sebelumnya tidak tercipta, tapi sekarang di era Pemerintahan SBY-JK sudah tercipta.

Kaban juga menilai, SBY-JK merupakan pasangan yang tepat untuk bangsa ini dan silahkan masyarakat menilainya sendiri terhadap Pemerinhatan SBY-JK saat ini.***

Sifat Ingin Tahu Kunci Menjadi Wartawan


Medan, (Lapan Anam)
Salah satu sifat atau bisa dibilang penyakit wartawan yakni rasa ingin tahu atau mau tahu. Makanya dalam mendapatkan informasi bagaimanapun caranya ditempuh. Namun, semuanya harus kembali kepada norma-norma Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hal ini disampaikan H Sofyan Lubis pada bedah buku, Wartawan? hehehe... “Cerita sejak Bung Karno sampai SBY” di Hotel Garuda Plaza Medan, Rabu (18/2).

Menurutnya, sifat ingin tahu merupakan kunci menjadi wartawan. Jika, ada wartawan yang tidak mau tahu lebih baik berhenti jadi wartawan. Nah, karena sifat ini, kata Sofyan terkadang membuat pejabat tersebut risih atau menjadi terganggu. “Untuk itu, pejabat harusnya tahu bagaimaa melayani wartawan untuk memenuhi keperluan mereka dengan memberikan keterangan-keterangan yang sesuai dengan profesi yang ada.

Tapi sebelumnya wartawan diminta memahami, menghayati dan menjalankan KEJ,” kata Sofyan pada acara yang juga dihadiri Penasehat PWI Pusat HM Yazid, Ketua Syarikat Penerbit Surat Kabar (SPS), HM Zaki Abdullah dan sejumlah Pemred media cetak dan elektronik. Tokoh pers Riau, Ridha Kaliamsi yang juga salah seorang pimpinan Jawa Pos Group.

Dalam buku setebal 245 halaman, yang ditulis, diedit sendiri, dia memberikan tips bagi pejabat agar memberikan penjelasan atau keterangan apa adanya, secara utuh, tidak sepotong-potong dan jelas. Keterangan yang tidak jelas, bisa membuat kerancuan. Bisa membuat wartawan salah tafsiran sendiri, salah tangkap karena itu wartawan juga perlu tanggap, jika ada yang kurang jelas atau samar-samar, tanya, tanya terus. “Jangan membuat tafsir atau kesimpulan sendiri,” jelasnya.

Utuh, lengkap, tidak sepotong-potong, lanjutnya sebab bisa saja wartawan mencari potongan lain. Kalau itu cocok, oke!.Kalau tidak, kan menjadi masalah. Biasanya kalau wartawan sudah memperoleh penjelasan yang utuh, lengkap, tidak sepotong-potong dan jelas, wartawan akan puas.

Tips lain, pejabat atau publik figur jangan terpancing dengan pertanyaan wartawan. “Hindari menjawab pertanyaan yang menggunakan kata kalau, andaikata. Sebab, jawaban itu akan memberi peluang bagi wartawan untuk mengejar pertanyaan lain. Ingat wartawan itu ingin tahu,”sebutnya.

Sementara nara sumber lain, Pemimpin Redaksi Harian Analisa, H Soffyan mengatakan buku pertama H Sofyan Lubis yang menceritakan pengalaman pribadi penulis memiliki motivasi yang besar bagi wartawan muda. Namun, buku tersebut masih memiliki banyak kekurangan sehingga ke depan hendaknya lebih disempurnakan.

Perlu Digali

Dialog yang dipandu Drs Armen, Msi Redaktur Ekonomi Harian Waspada juga menampilkan, J Anto, Direktur Yayasan Kajian Informasi Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS). Dia mengatakan di Sumatera Utara masih banyak sumber-sumber belajar mengenai jurnalistik yang perlu digali.

Menurutnya, apa yang dilakukan H Sofyan Lubis dengan menulis buku merupakan langkah yang tepat sehingga karya tersebut menjadi pembelajaran dalam konteks yang baru maupun kontemporer.

Dia berharap insitusi-institusi media yang besar hendaknya mau mempelopori lahirnya karya jurnalistik sehingga menjadi pembelajaran bagi generasi penerus. “Seandainya saja setiap peringatan Hari Pers Nasional (HPN) lahir buku-buku tentang pers ini akan menjadi pembelajaran yang baik,”katanya.

Sebelumnya MS Kaban saat membuka acara bedah buku itu, mengatakan buku yang ditulis H Sofyan Lubis memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan pers masa mendatang.

Sebelumnya dialog,H Rambe Kamarul Zaman, MSc anggota Komisi VI DPR RI mewakili undangan menyerahkan buku karya H Sofyan Lubis kepada Ketua PWI Cabang Sumatera Utara, H A Muchyan AA. Turut hadir, Pj Walikota Medan, Drs H Afifuddin Lubis, MSi, Kapoldasu diwakili Kadiv Humas Poldasu, Kombes Pol Baharuddin Djafar, Gubsu diwakili Kaban Infokom Sumut, Drs Eddy Sofian, MAP, mewakili Pangdam I/BB, pemimpin media cetak dan mahasiswa, serta sejumlah tokoh pers di Sumatera Utara. (Rel)

Tragedi 3 Pebruari dan Skenario Pembelokan Isu

TRAGEDI 3 Pebruari 2009 yakni tewasnya Ketua DPRDSU Drs H Abdul Azis Angkat MSP, masih berita hangat. Polri telah menetapkan puluhan pelaku demo maut pendukung Provinsi Tapanuli (Protap), itu sebagai tersangka.

Bahkan Mabes Polri menjelaskan, lima orang diantara tersangka malah akan diancam hukuman mati. Tuntutan agar aktor utama pelaku demo brutal itu ditangkap dan diadili, juga terus bergulir lewat demo di gedung DPRDSU, Kantor Gubsu, Mapoldasu dan Mapoltabes Medan.

Namun pihak-pihak lain, kini mulai mengalihkan isu tragedi maut itu. Tujuannya, memecahkan perhatian publik terhadap fakta-fakta kekerasan yang dilakukan pendukung Protap dalam demo menewaskan Abdul Azis Angkat.

Salah satu pembelokan isu itu, dilakukan dengan mempolitisir Surat Keputusan (SK) Gubsu No. 130/3422.K tahun 2008 yang menyetujui pembentukan Protap. SK ini oleh kelompok tertentu dipressur sebagai pemicu utama munculnya demo maut pendukung Protap.

Tesis yang mereka gunakan sebagai pembenaran adalah, SK Gubsu itu melemparkan bola panas ke DPRDSU. Seolah dengan SK Gubsu itu, memposisikan DPRDSU sebagai penghambat utama pembentukan Protap.

Lewat pemberitaan di media massa, SK Gubsu tersebut dipersalahkan sebagai biangkerok. Konsekwensinya, Gubsu dan Sekdaprovsu bersama pejabat yang terlibat dalam proses terbitnya SK Gubsu itu harus ikut bertanggungjawab.

Tragisnya Pansus Pencari Fakta Tragedi 3 Pebruari bentukan DPRDSU, terjebak pada skenario pihak tertentu itu. Pansus malah terpancing untuk berbenturan dengan Gubsu, juga dengan sesama anggota DPRDSU.

Upaya mempolitisir SK Gubsu itu pun dengan gemilang berhasil. Perhatian pun beralih ke Pemprovsu seolah disanalah awal munculnya kebrutalan pendukung Protap. Sedangkan upaya mengumpulkan fakta-fakta kematian Azis Angkat dan kerugian material dan moril yang ditimbulkan demo maut pendukung Protap, mulai terabaikan.

Malah kini, prokontra yang muncul di ranah publik terkait SK Gubsu mendukung Protap, bukan pada substansi. Melainkan pada redaksional SK dan prosedur penulisannya dari meja konseptor hingga ketangan Gubsu Syamsul Arifin SE.

Padahal sesungguhnya, kalaupun SK Gubsu tentang persetujuan Protap dianggap salah, tidak lebih pada mekanisme administrasi pemerintahan. Bukan pada redaksional. Karena sesuai mekanisme, SK persetujuan gubernur terhadap pembentukan Provinsi tidak boleh dikeluarkan sebelum adanya persetujuan Paripurna DPRDSU.

Tentang ini diatur dalam PP 78/2007,Bab III Tata Cara Pembentukan daerah Pasal 14 dan 15.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah sudah diganti dengan PP 78/2007.

Dengan demikian, pemekaran daerah harus berdasarkan PP baru tersebut yang mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan memahami PP 78/2007 ini, memang SK persetujuan Gubsu itu, melangkahi prosedur. Mendahului, atau terlalu maju. Seharusnya yang menjadi dasar terbitnya SK Gubsu soal persetujuan Protap, adalah setelah Paripurna DPRDSU menyetujui.

Tapi namanya juga skenario tingkat tinggi, SK Gubsu itu dipolitisir sehingga membuat masalah makin kacau.Fokus perhatian pada kasus pisik tragedi 3 Pebruari pun akhirnya buyar.

Tentu dengan kondisi ini, ada pihak yang tepuk tangan. Mereka berhasil membenturkan DPRDSU dengan Pemprovsu dan mengadudomba sesama anggota DPRDSU. Cantik betul.

Sesungguhnya,terlepas dari kesalahan Gubsu menerbitkan SK dukungan Protap, pemicu pendukung Protap untuk membunuh Azis Angkat tidak mudah disimpulkan. Sebab yang tahu soal itu adalah para pelaku demo maut itu, baik pelaku intelektualnya maupun eksekutornya.

Para pendukung Protap sendiri sampai kini belum mengungkapkan alasan mengapa mereka harus membunuh Abdul Azis Angkat, dengan cara main keroyok oleh ribuan massa. Maka jika ada analisis-analisis liar yang menyebut SK Gubsu sebagai pemicu, jelas mengada-ada. Istilah kampung saya : itu tautauan dia dan mereka saja.

Lebih dari itu, tesis yang menyebut SK Gubsu sebagai pemicu anarkis pendukung Protap, dengan mudah sudah terpatahkan. Karena, faktanya pendukung Protap memang punya habitat untuk anarkis.

Lihatlah sikap mereka dari awal, jauh hari sebelum Syamsul Arifin SE jadi Gubsu dan menandatangani SK dukungan pembentukan Protap. Mereka selalu main ancam, menantang adu jotos dan mengumbar kalimat akan ada pertumpahan darah jika Protap tidak didukung DPRDSU.

Siapapun pasti tidak akan lupa,bagaimana panitia Protap memaksakan kehendaknya. Berikut ini fakta-fakta soal itu.

Jangan lupa, pada 24 April 2007 panitia Protap juga nyaris mencelakai Ketua DPRDSU H Abdul Wahab Dalimunthe SH. Saat itu ribuan massa pendukung Protap tumpah ke DPRDSU. Mereka memaksa agar ABAH menandatangani persetujuan Protap. Pagar dan pintu gedung dirusak. Dan itu berhasil,walau akhirnya oleh DPR RI dinyatakan surat ditandatangani ABAH tidak sah karena ditandatangani dalam keadaan terpaksa dan bukan hasil putusan rapat paripurna.

Jangan pula anda lupa, pada Kamis 22 Januari 2009, panitia protap juga mengancam pimpinan DPRDSU, agar segera memparipurnakan persetujuan protap. Saat itu dalam audiensi, Bendahara Panitia Protap Pustaha Nurdin Manurung malah nyaris adu jotos dengan Wakil Ketua DPRDSU Drs H Hasbullah Hadi SH,SpN. Para ketua DPRD di wilayah Tapanuli termasuk Ketua DPRD Taput, saat itu malah sudah melontarkan ancaman serius akan ada pertumpahan darah di DPRDSU jika paripurna protap tidak dilakukan segera.

Harian SIB memberitakan kasus ini pada 23 Januari 2009 sebagai berikut:

Pimpinan DPRDSU Setujui Paripurna Pengesahan Protap
Posted in Berita Utama
by Redaksi on Januari 23rd, 2009
Medan (SIB)
Pimpinan DPRD Sumut akhirnya sepakat menjadualkan paripurna pengesahan pembentukan Protap (Propinsi Tapanuli) Rabu 4 Februari 2009. Penetapan itu akan segera disahkan dalam Panmus (Panitia Musyawarah) dewan yang telah dijadualkan pada 27 Januari 2009, sehingga disarankan kepada panitia tetap melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi maupun anggota dewan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Sumut Drs H Abdul Azis Angkat, MSP didampingi Wakil Ketua H Ali Jabbar Napitupulu, H Hasbullah Hadi SH SpN dan Japorman Saragih ketika menerima delegasi Panitia Pemrakarsa Pembentukan Propinsi Tapanuli yang dipimpin Ir GM Chandra Panggabean didampingi Sekretaris Ir Hasudungan Butar-butar dan Bendahara Nurdin P Manurung, Kamis (22/1) di ruang Ketua DPRD Sumut.
Pada pertemuan itu juga ikut terlihat Ketua DPRD yang masuk wilayah Protap, seperti Ketua DPRD Samosir Jhoni Naibaho, Ketua DPRD Humbahas (Humbang Hasundutan) Drs Bangun Silaban, anggota DPRD Sumut Jhon Eron Lumbangaol SE, Budiman P Nadapdap, SE dan sejumlah unsur panitia Protap, di antaranya Drs Juhal Siahaan, DR Januari Siregar SH, KCT Sianturi, Hitler Siahaan SH, Sanco Manullang pemuda dan mahasiswa asal Tapanuli Denny Samosir, Parles Sianturi dan lainnya.
“Kita telah sepakat menjadualkan paripurna mengambil keputusan tentang Protap pada 4 Februari (minggu pertama Februari) dan sesuai tatib (tata tertib) dewan, jadual tersebut segera dibahas di rapat Panmus 27 Januari. Diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan bagi panitia dan masyarakat Tapanuli,” ujar Ali Jabbar meyakinkan.
Namun Ali Jabbar menyarankan kepada panitia agar terus melakukan loby dan pendekatan kepada fraksi-fraksi maupun anggota dewan, agar tidak ada lagi permasalahan maupun kendala yang dihadapi hingga terselenggaranya pengesahan pembentukan Protap pada 4 Februari.
Mendengar kepastian jadual tersebut, spontan seluruh panitia Protap bertepuk tangan dan Chandra Panggabean atas nama masyarakat Tapanuli menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan yang telah menyahuti aspirasi masyarakat Tapanuli.
Chandra Panggabean juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tapanuli untuk menunda melakukan delegasi secara besar-besaran ke DPRD Sumut pada 27 Januari 2009. Tapi bukan berarti aksi unjuk rasa dibatalkan, hanya diundur jadualnya ke tanggal hari ‘H ‘ paripurna, yakni 4 Februari mendatang.
Bersitegang
Sebelumnya, pertemuan antara panitia pemrakarsa dengan pimpinan dewan sempat terjadi perdebatan sengit antara Nurdin P Manurung dengan Hasbullah Hadi. Bahkan nyaris terjadi “adu jotos”, karena keduanya sudah saling berdiri dan main “tunjuk hidung” serta saling menuding dan menghardik.
Untunglah Japorman Saragih dan Chandra Panggabean berusaha menenangkan keduanya dan disepakati pertemuan diskor selama 30 menit guna menenangkan situasi yang kelihatannya semakin memanas, karena baik panitia maupun pimpinan dewan belum ada titik temu soal jadual paripurna.
Awal pertemuan itu, panitia Protap Juhal Siahaan memohon kepada pimpinan dewan segera menetapkan jadual paripurna Protap sebagai bentuk pertanggung-jawaban kepada masyarakat Tapanuli yang kelihatannya sudah mulai kehilangan kesabaran atas sikap DPRD Sumut yang terkesan menahan-nahan lahirnya propinsi baru.
Bagi masyarakat tidak ada lagi tawar-menawar dan sudah siap mengorbankan nyawa demi perjuangan Protap ini. Mohonlah pertimbangan dewan dengan akal sehat segera memparipurnakannya. Masyarakat menganggap, hanya DPRD Sumut sebagai penghalangnya. Ini sangat berbahaya,” ujar Juhal Siahaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas Drs Bangun Silaban menuntut dewan secepatnya menjadualkan paripurna pengesahan Protap sesuai Tatib (tata tertib) dewan yang menegaskan, setiap aspirasi masyarakat wajib disahuti. Apalagi menyangkut usulan Protap yang sudah “harga mati” bagi masyarakat.
“Protap harus segera diparipurnakan, jangan sampai puluhan ribu masyarakat Tapanuli kembali “mengepung” gedung dewan ini,” tegas Ketua DPRD Samosir Jhoni Naibaho sembari menegaskan, bagi masyarakat Samosir pembentukan Protap ini tidak bisa ditawar-tawar lagi.
KCT Sianturi juga mengungkapkan rasa malunya terhadap pimpinan dewan, yang tidak bisa menentukan jadual paripurna. Padahal pimpinan dewan di propinsi lain, seperti pengesahan Propinsi Kepri dan Babel (Bangka Belitung) yang kurang lengkap persyaratannya pun sudah langsung disahuti DPRD induknya.
Walaupun seluruh panitia telah bermohon dan meminta pimpinan dewan segera menetapkan jadual paripurna, tapi Ketua DPRD Sumut Drs H Azis Angkat, MSP belum bersedia menentukan jadual yang pasti, karena masih belum memenuhi persyaratan, yakni surat usulan dari Gubsu kepada DPRD Sumut dan disarankan panitia berkonsultasi dengan Gubsu.
Atas jawaban yang tidak simpatik tersebut, Hitler Siahaan spontan interupsi dan menyatakan rasa kecewanya terhadap pimpinan dewan yang terkesan membodoh-bodohi masyarakat, karena soal paripurna tidak ada lagi kaitannya dengan Gubsu, melainkan ini gawenya DPRD Sumut.
“Pada prinsipnya dewan setuju dengan Protap dan akan segera kita proses, tapi hendaknya janganlah ada tekan-tekanan. Mari kita hadapi dengan pikiran jernih. Partai Demokrat sudah jelas posisinya, tapi tidak mau dipaksa-paksa,” ujar Wakil Ketua Dewan Hasbullah Hadi dengan nada tinggi.
Mendengar pernyataan adanya paksaan itu, Chandra Panggabean langsung menginterupsi dan mengklarifikasi pernyataan Hasbullah, bahwa panitia Protap tidak pernah memaksa siapapun dalam penetapan jadual paripurna, melainkan hanya meminta mekanisme di lembaga legislatif soal penyampaian aspirasi masyarakat dijalankan, bukan dihempang.
“Kita tidak pernah memaksa. Tapi yang kita sesalkan, kenapa pimpinan dewan menjadualkan paripurna Protap digabungkan dengan paripurna Prop Sumteng (Sumatera Tenggara). Aturan mana yang dipakai pimpinan dewan. Padahal DPR-RI dan Depdagri sudah mendesak dewan segera menggelar rapat paripurna. Janganlah Protap dijadikan sandera atau bargaining untuk menggolkan propinsi lain, tidak boleh begitu,” ujar Chandra.
Melihat pembicaraan semakin “meninggi dan memanas” tapi belum menghasilkan titik temu, Nurdin P Manurung menyampaikan kekesalan dan rasa malunya terhadap pimpinan dewan yang kurang memahami tugas dan fungsinya. Hal itu menimbulkan emosi Hasbullah Hadi yang berujung nyaris terjadi “adu jotos” antara keduanya.
Melihat situasi yang semakin ‘menegangkan’ dan pembahasan pun agak ‘meninggi’, Ketua DPRD Sumut Azis Angkat menskor pertemuan selama 30 menit dan ketika pertemuan berikutnya dibuka, akhirnya disepakati jadual paripurna Protap ditetapkan pada 4 Februari. (M10/d) **
*