fashion pria

Warga Marindal I Demo di DPRDSU


Warga Protes Mafia Tanah
Medan, (Lapan Anam)
PULUHAN masyarakat dari Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tergabung dalam masyarakat peduli sarana olahraga, Kamis (6/11) demonstrasi di gedung DPRD Sumut. Mereka protes atas perampasan lapangan bola di desa itu, diduga melibatkan mafia tanah.

“Kami minta perlindungan hukum kepada kepada wakil rakyat terhormat, karena PN Lubuk Pakam malah sudah berulangkali akan mengeksekusi lapangan bola kaki yang sudah lama dimiliki masyarakat”, kata Musiran, salah seorang dari delegasi warga saat diterima Pl Ketua DPRD Sumut Drs H Hasbullah Hadi SH MKn.

Delegasi warga yang diterima Hasbullah Hadi antara lain Musiran Sutrisno, Bayu Indra, Sukartono, Basiran, Sumanto dan Kelimin Saiman. Mreka hanya dapat diterima Pl Ketua DPRD Sumut karena dewan saat itu sedang Kunjungan Kerja (Kunker) meninjau pelaksanaan proyek APBD Sumut TA 2007 ke kabupaten/kota se-Sumut.

Delegasi warga menolak eksekusi dari PN Lubuk Pakam terhadap sarana olahraga lapangan bola kaki terletak di Jalan Kebon Kopi Pasar VII, Dusun I Desa Marindak I, Kecamatan Patumbak-Deliserdang. Warga yakin ada permainan mafia tanah guna menguasai lapangan bola tersebut, apalagi salinan eksekusi dibacakan tim eksekusi jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH nyata-nyata salah objek.

Untuk itu, ungkap Musiran, warga Desa Marindal I dan Kelurahan Harjosari II mohon perlindungan hukum dari lembaga legislatif. Mereka tidak rela, lapangan bola kaki yang sering digunakan anak/cucu warga setempat menjadi milik pihak takbertanggungjawab.

”Kami warga minta perlindungan hukum dari bapak-bapak di DPRD Sumut atas kasus tersebut. Apalagi karena bangunan rumah karyawan kebun PTPN II juga hendak dieksekusi seluas 18.000 M2.
,” ujar Musiran.

Mafia tanah

Menyikapi aspirasi itu, PL Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi menyatakan prihatin dan kecewa terhadap PN Lubuk Pakam yang melakukan eksekusi terhadap objek sengketa tidak jelas.

”Kita minta PN Lubuk Pakam menunda eksekusi, karena terhadap objek sengketa diduga ada indikasi terjadinya calo-calo mafia tanah.

Berdasarkan informasi dari warga, kata Hasbullah Hadi yang juga Caleg DPRD Sumut dapil II Deliserdang dari Partai Demokrat itu, ada dua putusan MA terhadap tanah yang disengketakan, yaitu atasnama Markasan dan atas nama Hasan Salim dengan objek yang sama.

Dari kasus ini, Wakil Ketua Dewan ini mengindikasi kemungkinan terjadi calo-calo mafia tanah yang dibiayai Hasan Salim sebagai penyandang dana sekaligus ingin menguasai tanah tersebut. BPN Harus bertindak tegas menjelaskan status tanah itu, karena ada 2 surat yang dikeluarkan BPN Deliserdang saling bertentangan.

Dalam surat BPN tanggal 31 Oktober 2002 dengan No.000.3453/10/2002 ditandatangani Kepala BPN Amiruddin SH menyatakan, objek tanah sengketa tidak tercatat/terdaftar pada buku register surat keterangan tanah yang dibuat di kantor Bupati DS. Kemudian ada juga surat BPN No.000.2576/08/2001 juga ditandatangai Amiruddin SH menyatakan, SKT tersebut terdaftar pada buku register SKT yang menggarap Ahmad KA sedangkan pemilik tanah tidak ada.

Karena itu, Hasbullah Hadi berjanji akan menindaklanjuti kasus sengketa tanah tersebut dengan menyerahkan ke Komisi A agar memanggil pihak-pihak terkait. Seperti BPN, Hasan Salim dan meminta keterangan dari PN Lubuk Pakam tentang kasus sengketa tanah yang diduga terjadi mafia tanah.

“Kalau kasus ini ada unsur korupsi dan penipuan, kita akan minta KPK dan kejaksaan turun tangan untuk memeriksa pihak-pihak terkait yang terlibat,” tandas Hasbullah dengan nada tinggi memprotes eksekusi PN Lubuk Pakam tersebut.(ms)