Medan (Lapan Anam)
DPRDSU akan menyurati pemerintah pusat untuk tetap mempertahankan jalan lintas Suatera (Jalinsum) di kawasan Pahae sebagai jalan negara, kendati kawasan Aek Latong, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel) harus dialihkan.
“Pengalihan jalan Aek Latong tidak serta merta harus mengalihkan jalan lintas Pahae ke Siborong-borong-Sipahutar-Tandosan-Sipirok seperti diwacanakan Dinas jalan dan Jembatan Sumut. Karena alternatif lain masih memungkinkan ditempuh”, kata ketua Komisi D DPRDSU Jhon Eron Lumban Gaol saat menerima puluhan pemuda Pahae yang tergabung dalam Forum Pemuda Pahae Bersatu (FPPB) dan Himpunan Mahasiswa/i Pahae Bersatu (Himpaber) di gedung dewan, Senin (18/11).
Bersama anggota Komisi seperti Aliozisoki Fau, Asirwan Yunus, Edi Rangkuti, Toga Sianturi, serta Abdul Aziz Angkat, dewan menerima aspirasi warga Pahae yang menolak pengalihan Jalinsum Pahae dengan alas an kondisi Aek Latong yang sulit dipertahankan.
Komisi D DPRDSU membidangi inprastuktur sependapat dengan warga pahae, bahwa Jalinsum pahae harus dipertahankan sebagai jalan negara. Karenanya, dewan sependapat jika Aek Latong dialihkan dengan cara memutar arah dari sisi kiri maupun sis kanan Aek latong, dengan menembus perkampungan dan perladangan yang dianggap aman untuk jalan.
Dewan menawarkan alternatif berupa pembukaan jalan dari Simangumban- Hopong Taput ke desa Rambasihasur Sipirok Tapsel. Alternatif lain adalah dengan membuka jalan lewat desa Bulumario- Paske – Dano Kecamatan Sipirok Tapsel ke desa Sibulanbulan Kecamatan Purba Tua- Sipetang Kecamatan Simangumban Taput.
“Pengalihan jalan kedaerah alternative itu,selain menghindari Aek Latong yang labil juga akan membuka keterisoliran sejumlah desa di sisi kiri dan sisi kanan Aek Latong”, kata anggota Komisi D DPRDSU juga putra asli Pahae.
Guna menyikapi tuntutan warga Pahae tersebut, Komisi D DPRDSU akan melakukan rapat kerja derngan Balai Jalan dan Jembatan Departemen Pekerjaan Umum. Dengan itu, akan diketahui kondisi masalah dan solusi yang mungkin bias ditempuh demi menyelamatkan Pahae.
Komisi D DPRDSU kata Asyirwan Yunus sudah berulangkali mengupayakan solusi Aek Latong dengan instansi terkait. Informasi dari Dinas JJ dan pemerintah pusat menyebutkan, kondisi tanah jalinsum Aek Latong memiliki struktur yang berubah.
"Dinas JJ pernah bilang ada penelitian, bahkan dengan menggunakan peneliti asing, yang meneliti struktur tanah di Aek latong. Mereka ingin tahu mengapa jalan di kawasan Aek Latong itu selalu amblas dan apakah layak dibangun kembali," ujar Asirwan Yunus.
Begitupun, Komisi D DPRDSU tetap akan menyarankan pemerintah agar membangun jalan alternatif Aek Latong, namun tetap melewati pahae.
Menurut catatan wartawan Medan Pos, pengalihan jalan Aek Latong kesisi kiri dan kanan sebetulnya sudah pernah diusulkan Pemkab Tapsel. Namun terbentur undang-undang,karena harus memakai 1 KM hutan lindung. UU No.41 tahun 1999 pada Pasal 38 ayat 1 dan 2 menyatakan, bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di hutan produksi dan kawasan hutan lindung, tanpa mengubah fungsi pokok hutan dimaksud.
Demikian juga UU No.5 tahun 1990 pada Pasal 19 dan 33 mengatur kegiatan yang dilarang dilakukan, dalam kawasan Suaka Alam dan kawasan Pelestarian Alam. Pasal 40 mengatur ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran.
Dalam unjukrasa di DPRDSU, warga Pahae diwakili puluhan pemuda Pahae yang tergabung dalam Forum Pemuda Pahae Bersatu (FPPB) dan Himpunan Mahasiswa/i Pahae Bersatu (Himpaber), meminta dewan untuk menolak pengalihan jalan lintas timur (jalinsum) dari kawasan Aek latong ke daerah lain.
Pimpinan aksi, David Simorangkir, dalam orasinya menyebtukan jalan yang ada di Aek Latong (perbatasan Tapanuli Utara dengan Tapanuli Selatan -red) merupakan jalur transportasi/lintas Sumatera dan negara. Sarana jalan tersebut sangat membantu perekonomian masyarakat, baik kehidupan para petani, pedagang, maupun pemilik atau supir angkutan.
Namun sekitar sepuluh tahun terakhir jalan tersebut mengalami kerusakan fatal, yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan secara sistematis dan profesional. Akibatnya masyarakat Pahae yang tersebar di Kecamatan Simangumban, Kecamatan Pahae Jahae, Kecamatan Purba Tua, dan Kecamatan Pahae Julu sangat menderita dengan kondisi ini.
Mereka menolak keras keinginan Dinas Jalan dan Jembatan Sumut yang ingin membangun jalur lain, pengganti Jalinsum Aek Latong. Bagi mereka, jalinsum Aek Latong tidak hanya terkait kepentingan ekonomi masyarakat setempat yang sudah puluhan tahun menikmati cipratan ekonomi dari mobilitas lalulintas di kawasan Pahae, khususnya jalinsum Aek Latong.
"Karena itu kami minta dewan agar menolak rencana Dinas JJ yang ingin mengalihkan pembangunan jalan dari jalinsum Pahae ke Siborong-borong-Sipahutar-tandosan-Sipirok. Kami minta pembangunan jalan Aek Latong terus diupayakan," ujar David lagi. (ms)/span>