Medan (Lapan Anam)
Kalangan DPRD Sumut mendesak KPUD Sumut segera mengadukan ke aparat penegak hukum oknum Caleg DPRD Sumut yang diduga menggunakan "ijazah palsu" dalam pencalonannya menjadi anggota legislatif. Karena hal itu telah melanggar UU maupun peraturan KPU tentang persyaratan pencalonan anggota legislatif.
Desakan itu diungkapkan anggota FP Golkar DPRD Sumut Drs H Mahmuddin Lubis dan anggota Komisi A Drs Budi Mulya Bangun kepada wartawan, Senin (10/11) di DPRD Sumut menanggapi adanya oknum Caleg DPRD Sumut yang hanya menggunakan surat keterangan ijazah yang hilang sebagai persyaratan maju menjadi anggota legislatif.
"KPUD Sumut harus benar-benar menindaklanjuti ke proses hukum," papar Budi Mulya sembari mengungkapkan keraguannya tentang keabsahan surat keterangan dimaksud.
Apalagi diketahui, tambah Mahmuddin, oknum Ketua Parpol tersebut hanya melampirkan surat keterangan ijazah hilang dari perguruan swasta yang kurang populer. Tanpa ada surat keterangan resmi atau legalisasi dari Kopertis Wilayah I
Sumut - NAD maupun Depdiknas (Departemen Pendidikan Nasional) sebagaimana yang ditentukan.
Dalam kesempatan itu, Budi dan Mahmuddin juga mengimbau kepada oknum Caleg DPRD Sumut segera mengundurkan diri dari pencalonannya, sebelum kasus surat keterangan pengganti ijazah yang diajukannya sebagai persyaratan calon anggota legislatif terungkap ke permukaan. (ms)