fashion pria

Soal Anggaran, Pemprovsu Tidak Pernah Taat Azas

Medan (lapan Anam)
Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak pernah taat azas dalam mengajukan draf anggaran. Kebiasaan molor yang menyebabkan tidak cermatnya pembahasan di DPRDSU, selalu terjadi walau gubernurnya sudah bolak-balik berganti.

“Soal pengajuan draf anggaran, Pemprovsu memang tidak pernah taat azas. Mereka maunya molor mengajukan, namun menuntut cepat disetujui”, kata anggota Fraksi PKS DPRDSU, Hidayatullah, kepada wartawan di gedung dewan, Senin (10/11).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pembahasan draf P-APBDSU 2008 yang masih berlangsung di DPRDSU. Sementara, tahun anggaran 2008, tinggal dua bulan dan segera masuk anggaran tahun 2009.
Walau tahun anggaran tinggal dua hulan, namun Pemprovsu masih ngotot mengajukan anggaran perubahan (RP-APBDSU) 2008. Sedangkan RAPBDSU 2009, sama sekali belum diajukan, konon pula mau dibahas.
Dalam RP-APBD tersebut Pemprovsu pemroyeksikan kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp 219.053.115.012,00. Jumlah ini lebih besar dibanding pendapatan saat APBD 2008 senilai Rp 93.931.277.604,00. Sama seperti dalam APBD, pada RP-APBD 2008 ini kenaikan pendapatan itu tetap saja bersumber dari BBN-KB serta PBB-KB.
Dari catatan yang ia berikan dewan, RP-APBD ini dikebut pembahasannya hingga selesai pada tanggal 20 November nanti.
Sejumlah anggota dewan dihubungi wartawan, mengaku kesulitan membahas draf RP-APBDSU 2008 yang diajukan eksekutif. Karena waktu pembahasan reletif singkat, ditambah rumitnya memahami angka-angka yang disajikan.
Ketua Fraksi PBR DPRDSU, H Raden Muhammad Syafii SH,MHum alias “Romo” mengkirik keterlambatan pengajuan anggaran itu sebagai tradisi lama.
"Selama empat tahun saya jadi anggota dewan, tidak pernah sekalipun pembahasan anggaran tepat waktu, termasuk dalam pembahasan RP-APBD ini”, katanya.
Dari tahun ke tahun selalu begini, tidak berubah. saat anggaran terlambat datang, lalu malah dewan yang akhirnya jadi di-pressure untuk membahas anggaran itu cermat.
Sedangkan menurut Hidayatulah, pembahasan RP-APBD seharusnya dilakukan September lalu. Namun karena tidak adanya sanksi , membuat birokrasi selalu terlambat mengajukan setiap draf anggaran pembangunan.