MEDAN-SENIN-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memiliki PT Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER), sebagai jawaban atas kendala dihadapai usaha mikro dan kecil khususnya dibidang investasi dan modal kerja.
Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang PT PER itu, telah diajukan Pemprovsu ke DPRDSU dan telah dibahas rapat paripurna Dewan dipimpin Pl.Ketua Dewan Drs H Hasbullah Hadi SH MKn dihadiri Sekdaprovsu RE Nainggolan MM, Senin (24/11).
Pansus (panitia khusus) PT PER DPRD Sumut melalui ketuanya Drs Pangihutan Siagian menyebutkan, beberapa kendala yang dihadapi usaha mikro dan kecil, diantaranya terbatasbta dana yang dimiliki sebagai investasi dan modal kerja. Begitu juga ketika berhubungan dengan dunia perbankan, menyangkut tidak dapat dipenuhinya persyaratan pada bank teknis, seperti laporan keuangan, studi kelayakan usaha, business plan dan proposal kredit.
Kendala lainnya, lokasi usha sering jauh dari jangkauan operasional bank, tingginya suku bunga kredit, prosedur dalam jangkauan operasioanl bank, prosedur pengajuan kredit yang sulit, kelemahan dalam aspek legal dan formalitas, tidak miliki agunan. Sedangkan dari sisi perbankan, masih banyak anggapan sektor UMK adalah sektyor complicated, higt risk dan low profit.
Mengatasi hal itu, ungkap Pangihutan, mantan Gubsu alm T Rizal Nurdin pernah mengarahkan agar dibentuk lembaga khusus menangani pembiayaan kepada UMK. Jadi pembentukan PT PER merupakan salah satu solusi mengatasi kebutuhan UMK, atas peran lembaga perbankan atau non perbankan dalam pemberdayaan UMK.
Untuk modal dasar PT PER Sumut, ungkap Pangihutan, diperkirakan sebesar Rp50 milyar merupakan penyertaan saham terdiri dari Pempropsu 65 persen, Pemkab/Pemko 25 persen dan koperasi serta pihak ketiga 10 persen. Dari kinerja PT PER, akan diperoleh deviden kepada pemegang saham diperkirakan Rp3,3 milyar lebih dan penyetoran ke PAD diperkirakan Rp3,3 milyar.
Ketua Pansus PER juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang dihadapi UMK, diantaranya kelemahan dalam pendanaan dan akses pada sumber pembiayaan, akses pasar akibat UMK tidak memiliki pengetahuan memadai tentang pasar. Kelemahan dalam organisasi dan manajemen, kelemahan dalam kapasitas dan penguasaan teknologi, kelemahan dalam membangun jaringan usaha dan kelemehan lainnya. Persoalan ini harus diberikan solusinya terutama masalah agunan, administrasi bank dan masalah bunga.
Disebutkan Pangihutan, dari studi ke PT PER Riau akan diterapkan dalam PT PER Sumut yang diwujudkan dalam meningkatkan, mengembangkan dan memberdayakan ekonomi rakyat secara professional dalam bidang kewirausahaan yang dinamis, berdaya tahan dan progresif selasa dengan visi Gubsu. (MS)