Medan (Lapan Anam)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Sumatera Utara akan menindaklanjuti adanya laporan yang menyebutkan, nama para tenaga honorer di dinas atau badan di jajaran Propsu dihapus dari daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kepala BKD Propsu, Mangasing Mungkur, mengatakan, jika penghapusan nama tenaga honorer tersebut kuat diindikasikan sebagai ajang percaloan dalam penerimaan CPNS di jajaran Propsu, pihaknya juga akan membongkar kasus ini hingga tuntas.
“Kalau memang benar, saya pikir kasus ini sudah tidak bisa ditolerir lantaran mengorbankan tenaga honorer yang mungkin saja telah mengabdi sekian tahun di berbagai instansi di jajaran Propsu,” kata Mangasing Mungkur seusai rapat kerja dengan DPRD Sumut di gedung dewan, Rabu (5/11).
Ia mengutarakan hal itu sehubungan pengaduan br Aritonang ke Komisi A DPRD Sumut terkait kasus pemberhentian sepihak yang dilakukan Dinas Peternakan Sumut terhadap anaknya, Suga Jemra Rangkuti, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di instansi itu.
“Justru anak saya hingga kini belum mendapat surat pemberhentian,” kata br Aritonang.
Menurut warga yang tinggal di kawasan Padang Bulan ini, pemberhentian anaknya itu terjadi pada tahun 2006 lalu. Pemberhentian tenaga honorer itu diduga lantaran di instansi itu sebelumnya kerap terjadi kehilangan sejumlah inventaris kantor.
“Tidak hanya anak saya saja, dua tenaga honorer di instansi itu juga diberhentikan, yakni Sukiswa dan Okarasi Situmorang,” katanya.
Lantaran tanpa surat pemberhentian, aku br Aritonang, anaknya tetap bertugas seperti biasa sebagai tukang sapu kantor.
“Tapi saat mengisi daftar absen, pegawai di sana sering menyembunyikan daftar tersebut. Lantaran diperlakukan seperti itu, anak saya akhirnya tidak enak hati,” katanya.
Kendati anaknya diberhentikan sepihak, kata dia, pihak BKD Propsu menetapkan anaknya Suga Jemra Rangkuti terdaftar sebagai tenaga honorer yang akan ikut ujian CPNS.
“Dengan adanya pemberitahuan dari BKD, anak saya mempersiapkan segala administrasi yang ditentukan untuk ikut ujian CPNS,” terang dia.
Tapi kendala yang terbesar ada di Disnak Propsu, ungkap br Aritonang, lantaran instansi itu tidak mengakui kalau anaknya terdaftar sebagai tenaga honorer di sana . Ia mengaku mengadukan persoalan ini ke Kadis Disnak, tapi yang bersangkutan terkesan tidak ingin dijumpai dan melemparkan persoalannya ke Kepala Tata Usaha Disnak Propsu.
“Berbagai upaya sudah saya coba, jalan terakhir saya mengadu ke Komisi A DPRD Sumut”, katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Penyabar Nakhe, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk mencari tahu bagaimana sesungguhnya kasus itu terjadi.
“Kepada si pengadu (br Aritonang-red) saya meminta agar membuat kronologis ikhwal pemberhentian tersebut. Setelah itu akan kita konfirmasi kebenaran kronologis tersebut ke Disnak Propsu,” kata Penyabar Nakhe.
Dengan adanya klarifikasi dari Disnak, sebut dia, nantinya akan diketahui benang merah terkait kasus ini. Apalagi kasus ini sudah terjadi pada tahun 2006 lalu. (ms)/span>