fashion pria

HGU PT Umbul Mas Wisesa Segera Terbit


MEDAN-SENIN-Direktur Konplik Pertanahan BPN RI, Erna Muchniarty Mochtar SH,MSi, menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) PT Umbul Mas Wisesa (UMW) yang bergerak dibidang perkebunan sawit di desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat dan desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) akan segera diterbitkan.
“Namun pihak perusahaan harus melengkapi beberapa berkas sebagai persyaratan, guna memperlancar terbitnya HGU di areal seluas 8000 hektar itu”, kata anggota Komisi A DPRD Sumut, Drs Budi Mulia Bangun melalui telepon selular usai Komisi A dipimpin ketuanya, Amas Muda Siregar bertemu dengan BPN Pusat di Jakarta, Senin (24/11).

Menurut BPN Pusat, kata Budi, HGU PT UMW sudah tidak ada masalah. "PT UMW diminta melengkapi beberapa berkas saja, kalau sudah lengkap BPN Pusat akan segera memproses pengeluaran HGU PT UMW ," kata Budi Mulia Bangun.

Budi menilai, sikap BPN Pusat tersebut patut dipuji karena di tengah krisis global saat ini, Indonesia sangat membutuhkan investor untuk menanamkan modalnya.

"Jadi, BPN Pusat benar-benar perduli terhadap investasi di Indonesia, apalagi PT UMW adalah perusahaan penanaman modal asing, yang kontribusinya untuk APBN/APBD tentu tidak sedikit," ujar Budi.

Sementara itu, pihak PT UMW , Justin Surbakti, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyiapkan kelengkapan berkas guna pengurusan HGU tersebut.

"Berkas-berkas itu secepatnya kita siapkan sehingga operasional PT UMW tidak terkendala. Selain itu, kami juga ingin menunjukkan bahwa PT UMW merupakan perusahaan yang taat hukum dan peraturan yang berlaku di negara tercinta ini," ujar Justin Surbakti.

TUNTAS

Seperti diberitakan sebelumnya, perjuangan PT UMW untuk memperoleh HGU sudah cukup lama. Antara warga pemilik lahan dan perusahaan sempat terlibat sengketa melelahkan, namun akhirnya tuntas.

Penyelesaian sengketa tersebut dipasilitasi Komisi A DPRDSU dipimpin ketuanya H Amas Muda Siregar SH, dalam kunjungan kerja (Kunker) ke lokasi kebun, Kamis 23 Oktober 2008.

Dalam pertemuan dengan warga, Direktur PT UMW , Kuriman Habeahan dan General Manager of Estates, Justin A Surbakti, menyatakan siap mengganti rugi lahan yang berada di dalam areal izin prinsip milik perusahaan. Sedangkan warga didampingi Kades Tanjung Mulia H Usman Hasibuan dan Kades Sei Siarti, Polin Siregar, menyatakan siap menerimagantirugi dan mendukung agar perusahaan segera memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

Pihak BPN Sumut saat itu diwakili Ridwan dan Pemkab Labuhan Batu diwakili Kabag Pemerintahan Hamzah Rambe, yang juga menyatakan dukungannya atas kesepakatan warga dan perusahaan menempuh win-win solution. Karena tuntasnya masalah, akan mempermudah pihak perusahaan memperoleh izin HGU.

Atas dasar tuntasnya sengketa inilah akhirnya Komisi A DPRDSU bersama PT UMW menemui BPN Pusat guna memperjuangkan HGU. Dalam gambar, Mayjen Simanungkalit berada di areal PT UMW, ketika bersama rombongan Komisi A DPRDSU meninjau areal perkebunan milik asing itu.(MS)