Medan (Lapan Anam)
DPRDSU melalui Komisi A membidangi hukum dan pertanahan, merekomendasikan Kapoldasu Irjen Pol Nanan Sukarna untuk menangkap Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Tuani Lumban Tobing.Oknum Bupati Tapteng tersebut, diduga terlibat dalam kasus perampasan lahan rakyat, penggusuran lokasi trasmigrasi lokal di Tapteng dan menyerahkannya kepada PT Nauli Sawit (NS) menjadi areal perkebunan sawit.
“Tuani Lumban Tobing anggap enteng terhadap persoalan rakyat. Dia sudah berulangkali dipanggil untuk rapat kerja dengan rakyat, tapi tak pernah mau hadiri”, kata Ketua Komisi A DPRDSU H Amas Muda Siregar SH usai memimpin rapat, Rabu (5/11).
Komisi A DPRDSU menggelar rapat dengar pendapat untuk kesekiankalinya di aula gedung dewan, guna menuntaskan masalah. Dalam rapat kemarin, hadir Asisten I Pemprop Hasiholan Silaen, Kadis Nakertrans Rapotan Tambunan, utusan BPN Sumut dan Tapteng, utusan PT Nauli Sawit, belasan masyarakat lokal dan transmigran Tapteng, Pastor Rantinus Manalu, serta Marlon Purba selaku pendamping masyarakat korban PT NS.
Dari Komisi A hadir Amas Muda Siregar, Edison Sianturi, Penyabar Nakhe, Syamsul Hillal, Riri K Bertauhid, serta Budi Mulya Bangun. Satu-satunya pihak yang tidak hadir adalah dari Pemkab Tapteng.
Karenanya, selain rekomendasi penangkapan Bupati Tapteng,Tuani Lumban Tobing, Komisi A DPRDSU juga merekomendasikan pembentukan tim investigasi yang akan mengusut kasus perampasan lahan rakyat tersebut.
Duduk dalam tim itu yakni Gubsu Syamsul Arifin, Asisten I Pemprop Hasiholan Silaen, Kadis Nakertrans Rapotan Tambunan, utusan BPN Sumut dan BPN Tapteng, Pemkab Tapteng, rakyat, serta PT NS.
Melecehkan
Keengganan Tuani untuk memenuhi setiap undangan Komisi A DPRDSU, dinilai telah melecehkan posisi dan kehormatan dewan. Maka dewan akan segera melakukan rapat internal Komisi A untuk membahas aturan apa saja yang dilanggar Tuani pada Tatib, peraturan dan UU yang ada.
Anggota Komisi A DPRDSU Syamsul Hilal dalam kesempatan itu menyatakan, sudah tidak zamannya lagi lahan rakyat terus dirampas demi kepentingan pengusaha dan penguasa. Pihak PT NS dan Pemkab Tapteng tidak pernah sanggup menunjukkan bukti-bukti konkret, adanya jual-beli lahan rakyat secara sah dan tanpa ada intimidasi.
Hal ini berbeda dengan rakyat yang dalam kesempatan itu bisa dan bersedia menunjukkan bukti-bukti sah kepemilikan tanah, serta bersedia memberikannya kepada dewan dengan syarat ada jaminan penuh atas keamanan bukti-bukti itu.
Rekomendasi Komisi A DPRDSU agar Tuani Lumban Tobing ditanggap, tidak membuat rakyat Tapteng yang telah menjadi korban merasa puas.
Pastor Rantinus Manalu, Marlon Purba, serta rakyat Tapteng, malah berteriak dan mendesak agar Komisi A juga merekomendasikan penghentian sementara aktifitas PT NS di lahan rakyat. Komisi A bergeming atas desakan tersebut.
"Jika tim investigasi ini menemukan fakta bahwa lahan rakyat memang diserobot, bahwa rakyat memang diintimidasi, disiksa, serta berbagai aksi pelanggaran tindak pidana lainnya, maka tim ini harus merekomendasikan penghentian sementara aktifitas PT Nauli Sawit!", kata Amas Muda Siregar. (ms)