fashion pria

Ketua DPRDSU Pantau Eksekusi Lapangan Bola Marindal


Medan, (Lapan Anam)
Pl Ketua DPRDSU Drs H Hasbullah Hadi SH,MkN memantau langsung aksi warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menolak eksekusi Lapangan Bola kaki di Dusun Pasar Tujuh, desa itu, Selasa (25/11).

Sampai berita ini diturunkan, pukul 10.29 WIB Hasbullah Hadi masih berbaur dengan ratusan warga, yang menolak eksekusi itu. Warga menilai, lapangan bola tersebut dikuasai mafia tanah bersekongkol dengan aparat hukum, sehingga lapangan itu menjadi milik mafia.

“Perampasan lapangan bola ini tidak bisa diterima, karena sudah menjadi sarana milik publik sejak turun-temurun”, kata Musiran, salah seorang dari warga.

Ratusan warga berbaur dengan anak-anak sekolah SD dan ibu rumah tangga, menghalau pihak eksekutor dari PN Lubuk Pakam. Warga yakin ada permainan mafia tanah guna menguasai lapangan bola tersebut, apalagi salinan eksekusi dibacakan tim eksekusi jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH nyata-nyata salah objek.

Mereka tidak rela, lapangan bola kaki yang sering digunakan anak/cucu warga setempat menjadi milik pihak takbertanggungjawab.

Sebelumnya,warga Marindal juga sudah menjumpai PL Ketua DPRDSU Hasbullah Hadi di DPRDSU guna memohon perlindungan hukum. Tragisnya, selain mengeksekusi lapangan bola, bangunan rumah karyawan kebun PTPN II juga hendak dieksekusi seluas 18.000 M2.

Mafia tanah

Hasbullah Hadi menyatakan prihatin dan kecewa terhadap PN Lubuk Pakam yang melakukan eksekusi terhadap objek sengketa tidak jelas.

Dia minta PN Lubuk Pakam menunda eksekusi, karena terhadap objek sengketa diduga ada indikasi terjadinya calo-calo mafia tanah.

Hasbullah Hadi juga Caleg DPRD Sumut dapil II Deliserdang dari Partai Demokrat itu heran, ada dua putusan MA terhadap tanah yang disengketakan, yaitu atasnama Markasan dan atas nama Hasan Salim dengan objek yang sama.

Dari kasus ini, Wakil Ketua Dewan ini mengindikasi kemungkinan terjadi calo-calo mafia tanah yang dibiayai Hasan Salim sebagai penyandang dana sekaligus ingin menguasai tanah tersebut. BPN Harus bertindak tegas menjelaskan status tanah itu, karena ada 2 surat yang dikeluarkan BPN Deliserdang saling bertentangan.

Dalam surat BPN tanggal 31 Oktober 2002 dengan No.000.3453/10/2002 ditandatangani Kepala BPN Amiruddin SH menyatakan, objek tanah sengketa tidak tercatat/terdaftar pada buku register surat keterangan tanah yang dibuat di kantor Bupati DS. Kemudian ada juga surat BPN No.000.2576/08/2001 juga ditandatangai Amiruddin SH menyatakan, SKT tersebut terdaftar pada buku register SKT yang menggarap Ahmad KA sedangkan pemilik tanah tidak ada.(ms)