MEDAN-SENIN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengajukan Ranperda (Rancangan peraturan daerah) Provsu, tentang pengelolaan barang milik daerah kepada DPRD Sumut untuk dibahas melalui rapat paripurna dewan dipimpin Pl Ketua Dewan Hasbullah Hadi, Senin (24/11) di gedung Dewan.
Pemprovsu diwakili Sekdaprovsu RE Nainggolan mengungkapkan, maksud pengelolaan barang milik daerah untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah. Bertujuan menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah dan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efesien.
Disebutkan, Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkab kebijakan pengelolaan barang milik daerah, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah-tanganan tanah/bangunan, menetapkan kebijakan pengamanan dan mengajukan usul pemindah tanganan barang milik daerah memerlukan persetujuan DPRD.
Sementara Ketua Pansus pengelolaan barang milik daerah DPRD Sumut Isrok Anshari Siregar menyebutkan, sasaran yang ingin diwujudkan untuk terjaminnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah memerlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsure-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. (MS)