Buruh mengamuk, Pagar Gedung DPRDSU Rubuh
Medan (Lapan Anam)
Ribuan orang mengaku sebagai buruh mengamuk di gedung DPRDSU, Selasa (11/11). Pagar sisi kanan gedung dewan sepanjang belasan meter rubuh, akibat kenekatan buruh saling dorong dengan petugas Polisi yang berjaga-jaga di gedung rakyat itu.
Tidak diketahui siapa oknum yang memprovokasi, tiba-tiba buruh berubah bringas dengan memaksa masuk ke gedung dewan. Padahal, tuntutan mereka hanya sekedar menunjukkan sikap penolakan terhadap SKB 4 menteri yang mereka nilai merugikan posisi buruh.
Buruh yang datang ke gedung dewan mengendarai sepeda motor, angkutan kota dan mobil truk, meneriakkan yel-yel penolakan terhadap SKB 4 menteri. Entah mengapa, mereka memaksa masuk ke dalam gedung dewan guna bertemu pimpinan dewan agar menandatangai penolakan SKB 4 menteri tersebut.
Pihak kepolisian terpaksa bersikap tegas dengan melakukan pagar betis, agar para buruh tidak anarkis dan merusak pasilitas gedung.
Ketua Komisi E Rafriandi Nasution bersama anggota antara lain Sukran J Tanjung, Burhanuddin Raja Gukguk, Mursito Kabukasuda, Abul Hasan sudah mendatangi buruh. Namun, kedatangan mereka ditolak para buruh karena ingin langsung bertemu ketua atau wakil ketua dewan.
Atas permintaan itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Japorman Saragih tampil dihadapan para buruh didampingi ketua dan anggota komisi E. Namun, setelah mendengarkan orasi para buruh yang menghujat dan mengeluarkan kata-kata kotor terhadap anggota dewan, Japorman serta ketua Komsi E dan anggota langsung meninggalkan buruh dan masuk kembali ke ruangan paripurna.
Japorpan Saragih merasa tersinggung dan dihina ketika Baginda Harahap dari pihak buruh dalam orasinya menyatakan, anggota dewan tak lebih seperti kucing kurap. ”Dewan memang kurang ajar, mereka adalah koruptor,” tutur Harahap dan menambahkan sudah sekian kali ke dewan, namun mereka tak bisa berbuat apa-apa.
Para buruh meninggalkan gedung dewan setelah Ketua Komisi E Rafriandi Nasution bersedia menandatangani keinginan buruh menolak SKB 4 menteri.
Alasan para buru menolak SKB 4 Menteri nomor 49 tahun 2008 tersebut kerena, melanggar UUD 1945, UU No.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Kemudian isi SKB tersebut sangat berdampak buruk bagi buruh. Upah saat ini tidak cukup memenuhi kebutuhan buruh.
Solusinya, buru minta turunkan harga BBM, naikkan upah buruh, hapus tarif ekspor dan naikkan tarif impor, tunda pembayaran atau penghapusan hutang luar negeri.(ms)