Medan (Lapan Anam)
Seratusan massa buruh demo di DPRD Sumut, Rabu (5/11), meminta Presiden SBY mencabut dan membatalkan Peraturan Bersama 4 Menteri, karena dinilai merugikan dan memiskinkan kaum buruh atau pekerja.Peraturan Bersama 4 Menteri yakni Menakertrans, Mendagri, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian menurut buruh, mengorbankan kenaikan upah buruh agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Peraturan Bersama 4 Menteri ini suatu kebijakan yang terkesan dipaksakan dan memperlihatkan arogansi elit penguasa dan pengusaha," kata salah seorang buruh, Minggu Saragih, dalam orasinya.
Dalam aksinya buruh menilai pemerintah saat ini sudah melepaskan tanggung jawabnya terhadap buruh, sebagai bagian masyarakat terbesar di negeri ini.
"Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah sangat kami harapkan untuk menaikan UMP 2008 menjadi upah layak bagi buruh dan keluarganya dan bukan sebaliknya justru tidak menaikan upah dengan mengeluarkan Peraturan Bersama 4 Menteri," kata Minggu Saragih. (ms)