fashion pria


Terkait Anggaran Panwas Pilgubsu
Pempropsu Didesak Sahkan Pergub

Medan, (Lapan Anam)

Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub 2008 Propinsi Sumut dikhawatirkan tidak dapat bekerja maksimal. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Propinsi Sumatera Utara di bawah komando Rudolf M. Pardede belum juga mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honor Panwas dan Anggaran Pendahuluan untuk Panwas Sumut.

Kekhawatiran itu disampaikan Direktur Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publik (Lampik), Drs. Mayjen Simanungkalit dan Sekretaris Karang Taruna, Fakhruddin di Medan, Senin (11/2). Karenanya, baik Mayjen maupun Fakhruddin mendesak Pempropsu segera mengesahkan Pergub dan Anggaran Pendahuluan tersebut.

“Selain tidak bekerja maksimal, penundaan pengesahan Pergub dan Anggaran Pendahuluan tersebut juga berdampak pada carut-marutnya Pemilihan Gubernur di Sumut ini,” ujar Mayjen.
Dikatakan Mayjen, jika dikaitkan dengan jadwal kerja Panwas Sumut, seharusnya sekarang ini program kerja Panwas Sumut adalah membentuk Panwas Kabupaten/Kota. Tetapi, sambungnya, jadwal pembentukan itu terpaksa ditunda karena persoalan Pergub dan Anggaran Pendahuluan Panwas Sumut yang belum juga disahkan.

“Saya yakin, mereka (Panwas Sumut-red) tidak akan maksimal bekerja membentuk Panwas Kabupaten/Kota tanpa ada Pergub itu,” tandas Mayjen yang juga Ketua Kaukus Wartawan Peduli Petani dan Nelayan (KWPPN) itu.

Dibagian lain, Fakhruddin mengatakan, pengesahan Pergub dan Anggaran Pendahuluan tersebut bertujuan untuk menggerakkan mesin Panwas baik yang berada di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota sampai di level Kecamatan dan Panwas Lapangan. Salah satu dari tugas pokok mereka, lanjutnya, adalah mengawasi jalannya proses Pilgubsu 2008. “Jadi kalau mereka tak bekerja dikarenakan pengesahan Pergub dan Anggaran belum juga dilakukan, ke mana masyarakat mengadu jika terjadi penyimpangan dalam Pilgubsu? Apa Pempropsu mau disalahkan?” tanyanya.

Menurutnya, saat ini, Panwas Pilgubsu yang dibentuk beberapa waktu lalu ibarat bayi yang lahir prematur dan dipaksa berlari tanpa anggaran. “Siapa yang mau bekerja tanpa ada anggaran?” tanya Fakhruddin.

Lebih lanjut, Fakhruddin menilai, tindakan Pempropsu yang menunda pengesahan Pergub dan Anggaran Pendahuluan Panwas Sumut terkesan menghambat kinerja Panwas Sumut. Padahal, kata dia, seharusnya tahapan kerja Panwas Sumut saat ini adalah pembentukan Panwas di tingkat Kabupaten Kota. Dirinya berharap pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Lapangan tidak mengalami persoalan yang sama dengan Panwas Sumut. “Kalau pembentukan lembaga pengawas ini saja sudah dihambat, siapa yang mau mengawasi kalau saja terjadi penyimpangan dalam proses Pilgubsu ini. Terus bagaimana masyarakat bisa merasakan proses demokrasi yang sebenarnya,” ujarnya.

Karenanya, Mayjen Simanungkalit maupun Fakhruddin mengisyaratkan Pempropsu untuk tidak menganggap remeh persoalan Pergub dan Anggaran Pendahuluan.
“Masalah peraturan gubernur (pergub) tentang honor pengawas dan anggaran pendahuluan jangan dianggap remeh. Apalagi, berdasarkan jadwal seluruh Panwas Kabupaten/Kota sudah harus dilantik pada 15 Februari 2008 ini, dan tahapan akan dilanjutkan dengan pembentukan Panwas Kecamatan,”ujar mereka. (ms)